Page 41 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 41
BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007 41BERITA EKONOMIBabak BaruNasib TemasekKPPU semakin strategis sebagai pengadiluntuk memastikan iklim berusahaberlangsung secara sehat. Siapapun harusberhati-hati jika ingin memonopoli ataumembentuk kartel.omisi PengawasPersaingan Usaha(KPPU) memenuhi janjinya mengumumkan hasil pemeriksaanakhir terhadap tudingan praktik monopoli dan persainganusaha tidak sehat yang dilakukan oleh Temasek Holding, sebuah badan usaha milik pemerintah Singapura. KPPUSenin (19/11) memvonis Temasek yang lewat anak-anakusahanya menggurita di Indonesia, bersalah.Vonis sontak membuat lantai Bursa Efek Jakarta (BEJ)sempat bergetar. Para pemburu rente segera meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, memanfaatkan kepanikaninvestor usai pengumumanterpenting dalam peta perjalanan industri jasa teleponselular (ponsel) tersebut.IHSG sempat terkoreksi olehpenurunan sesaat kapitalisasisaham PT Telkom dan PT Indosat, walau kemudian segera pulih kembali. Analis beralasan,pelaku pasar akan mengabaikanpermasalahan yang membelitTelkom dan Indosat, sebab vonis tidak akan memengaruhibisnis kedua perusahaan telekomunikasi papan atas tersebut.Dengan demikian, vonis ditengarai bakal menghambatminat asing berinvestasi di Indonesia, terbantahkan.Jika kesimpulan KPPU benaradanya hingga berhasil memperoleh kekuatan hukum yangtetap, peta persaingan industriponsel dipastikan akan semakinmenarik, kondusif, dan tarif terjangkau oleh masyarakat luas.Sebab, tarif ponsel saat ini yangdikenal tertinggi di dunia, masihsangat berpeluang diturunkanhingga separuhnya.Keputusan Yang IndependenSebagai pengadil praktik persaingan usaha tidak sehat,KPPU pernah membuktikan kiprahnya dengan menghukumindustri jasa penerbangan supaya menurunkan tarif, hinggakemudian dikenallah istilahmaskapai berbiaya murah.Kali ini, lewat pengumumanyang disampaikan oleh KetuaMajelis KPPU SyamsulMa’arif, dinyatakan telah terjadi struktur kepemilikan silang (cross ownership) pangsapasar ponsel secara bersamasama yang terus meningkatantara Telkomsel dan Indosat.Sampai-sampai kedua operator menguasai 83 persen pangsa pasar.KPPU menyatakan, Temasek Holdings mempunyai pengaruh yang kuat dalam setiapkeputusan Telkomsel dan Indosat. Bahkan, “Temasek sengaja menghambat perkembangan Indosat, sehingga tidakefektif bersaing dengan Telkomsel. Akibatnya, pasar industri seluler di Indonesiamenjadi tidak kompetitif,”ucap Syamsul. Telkomsel yang menguasai55 persen pangsa ponsel di Indonesia, sahamnya 35 persendimiliki oleh Singtel (sisanya65 persen dimiliki PT Telkom),dan Temasek memiliki 56 persen saham pada Singtel. Sedangkan Indosat yang menguasai 27 persen pangsa ponsel, sahamnya 41 persen dimiliki oleh ST Telemedia melalui ICL Mauritius, yang 100persen sahamnya di miliki Temasek.KPPU menyimpulkan,struktur kepemilikan silangGrup Temasek menjadikanperusahaan ini tampil sebagaipenentu tarif industri ponsel,dan menempatkan Telkomselsebagai pemimpin pasar yangmenetapkan tarif sesukanyahingga merugikan konsumen.“Perhitungan KPPU, konsumen mengalami kerugian Rp14,7 triliun hingga Rp 30,8triliun dalam rentang periode2003-2006,” kata Syamsul.Indikasi pengerdilan terlihatdari terhambatnya perluasancakupan Indosat, padahal industri seluler adalah bisnisjaringan. “Empat Direksi Indosat telah melapor tentangketerlambatan pembangunanBTS ke STT tapi tidak ada action sama sekali,” tambahanggota KPPU lain, ErwinSyahrial.KPPU menyimpulkan Temasek bersalah karena terbukti melanggar pasal 27 hurufa UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat.KPPU lalu memerintahkanTemasek dan sembilan anakusahanya membayar dendakepada negara masing-masingRp 25 miliar. Temasek jugadiperintahkan melepaskankepemilikan saham pada salahsatu dari keduanya, palinglambat dua tahun sejak vonis.Kuasa hukum Temasek Holdings Company, Todung Mulya Lubis menanggapi vonisdengan berencana melakukanbanding. Keputusan itu menurutnya menjadikan Indonesiasebagai negara yang tidaknyaman untuk berbisnis. “Padahal, pemerintah inginnyapenanaman modal masuk keIndonesia,” kata Todung.“Kami tidak bersalah. Keputusan tidak dapat dimengertidan mengabaikan fakta,” kataSimon Israel, Direktur Eksekutif Temasek di Singapura.Menanggapi vonis, Menkominfo Muhammad Nuh meminta semua pihak yang terkait harus saling menghargaiberbagai pendapat serta langkah-langkah hukum yang dilakukan masing-masing.“Tentunya hasil putusan iniakan menimbulkan pro kontradi masyarakat. Namun yanglebih penting, bagaimana semua pihak menghasilkansuatu bentuk putusan yang dapat memperjuangkan rakyat,”kata Nuh.Nuh berharap KPPU tetapmenjaga independensi danobjektivitasnya dalam membuat keputusan. Kata dia,KPPU juga harus konsistendengan payung hukum gunamenghindari intervensi daripihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Senada dengannya, Menneg BUMN Sofyan A. Djalilmenegaskan instansinya tidak campur tangan atas keputusan yang diambil KPPU.“Itu bukan sesuatu yang final,karena Temasek masih memiliki kesempatan untuk melakukan banding,” ucap Sofyan, yang mantan Menkoinfoini. RON, HTKilustrasi: dendy