Page 42 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 42
42 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS42 BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007Kasus Adelin LisBikin MirisVonis bebas terhadap terdakwa pembalakan liar Adelin Lisyang dijatuhkan PN Medan (5/11), menjadi pertanda kalaumafia peradilan masih sangat menentukan wajahpenegakan hukum.esungguhnya tak terlalu istimewa kasus pembalakan liaryang didakwakan terhadap Adelin Lis, Direktur Keuangan PTKeang Nam Development Indonesia(KNDI) salah satu anak usaha PT MujurTimber Grup milik keluarga Adelin rajakayu Sumatera Utara. Kecuali besarnyakerugian negara yang didakwakan.Resminya Adelin Lis didakwa tidakmembayar dana reboisasi (DR) dan iuranprovisi sumber daya alam (PSDA) atasnama PT Keang Nam dan PT Inanta Timber. Tunggakan DR dan PSDA PT KeangNam mencapai 336,6 miliar rupiah,sedangkan PT Inanta Timber 256,72triliun rupiah.Untuk semua kesalahannya jaksa menuntut Adelin hukuman 10 tahun penjara,denda Rp 1 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 119,8 miliar dan 2,9 jutadollar AS.Proses penangkapan Adelin yang berlangsung di Beijing China pada 8 September 2006 saat hendak memperpanjangpaspor ke Kedubes RI Beijing sedikit luarbiasa. Sebab Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY) yang sedang berada diHelsinki, Finlandia ketika itu menyatakankegembiraan atas penangkapan Adelin.“Saya merasa gembira dan menyampaikan penghargaan kepada penegakhukum kita yang telah dapat menangkapseseorang yang diduga sebagai arsitekatau pelaku utama kejahatan illegal logging,” ucap Presiden Senin (11/9) malamwaktu Helsinki.Adelin memang sedang “kurang beruntung”, sebab Pemerintahan SBY sedanggencar-gencarnya memberantas kasus-kasus illegal logging yang terjadi di berbagaidaerah. Saat berbicara di Helsinki, Presidenmeminta penegak hukum agar memproseskasus pembalakan liar dengan sangatserius, menjatuhkan hukuman yang benarbenar setimpal, serta berupaya kerasmengembalikan kekayaan negara yangdirampok para pelaku kejahatan.Sebagian kasus pembalakan liar adayang bisa dijerat. Tetapi sebagian besarmalah tak tersentuh hukum. Raja kelapasawit Darianus Lungguk Sitorus adalahcontoh figur sial yang “dipaksakan”terjerat. Sedangkan dua industri pulp dankertas yang juga diduga turut membalak,yakni RAPP dari kelompok Raja GarudaMas (RGM) milik Sukanto Tanoto danIKPP dari kelompok Sinarmas milik EkaTjipta Widjaja, sepertinya malah taktertangani dengan baik.Khusus kasus Adelin, setelah hakimketua mengetukkan palu pembebasan,kegemparan melanda. Adelin dinyatakantidak terbukti menebang kayu di luar arearencana kerja tahunan yang didakwakanJaksa Penuntut Umum (JPU). Adelinhanya terbukti bersalah tidak menaatiperaturan tebang pilih tanam Indonesia.Karena kesalahan bukan merupakanwilayah hukum pidana, melainkan masalah administrasi maka yang patut menghukum Adelin adalah Menteri Kehutanan.Pengaruhi Proses PengadilanBebasnya Adelin bisa jadi karena Kejaksaan membuat dakwaan yang sumir.Seorang oknum jaksa disebut-sebut takmelengkapi prosedur P-21 pada tahap prapenuntutan.“Inisialnya F, jaksa pra penuntutanpeneliti berkas perkara. Ada prosedurdalam penelitian yang tidak sepenuhnyadipenuhi. Ada beberapa check list ketentuan yang mestinya dilakukan tapitidak dilakukan,” simpul Jaksa AgungMuda Bidang Pengawasan MS RahardjoJumat (16/11), usai melakukan eksaminasi terhadap JPU, dipimpin oleh JaksaAgung Muda Tindak Pidana Umum AbdulHakim Ritonga.Tetapi kesalahan yang lebih parahadalah, beberapa hari sebelum vonis bebas diketuk sudah tersedia surat eksekusipembebasan Adelin dari Rutan TanjungGusta, Medan. Adelin divonis 5 November pukul 13.00 WIB, malamnya pukul23.30 dilepaskan dengan Surat EksekusiNo. 2240/Pid B/2007 tertanggal 1 November 2007, dikeluarkan oleh Pengadilan. Rutan Tanjung Gusta juga membuatberita acara pembebasan dua hari sebelum vonis, didasarkan atas putusanpengadilan nomor W2.E11.PS.01-217/2007 tertanggal 3 November 2007. Semuasurat menjadi janggal karena Adelindivonis bebas 5 November 2007.Semakin aneh bin ajaib manakala suratpencekalan terhadap Adelin, kali initerkait dengan dugaan pencucian uang,baru diberikan kepada pihak imigrasipada 7 November 2007.Kepolisian memang masih punya dakwaan lain untuk menjerat Adelin, yaknidugaan kejahatan pencucian uang - masihterkait dengan pembalakan hutan. Tetapisangkaan ini tak disertakan sejak awalpersidangan sebagai tuduhan berlapis.Ketika sangkaan kedua hendak dikenakan, Adelin sudah keburu kabur.Adelin pun menghilang dan tak bersedia menyerahkan diri. Ia disebut pengacaranya mengalami trauma sebab selama14 bulan ditahan di Kepolisian pernah dirantai selama dua hari, dan selama enambulan tidur di lantai tidak diberi tikaruntuk alas tidur.S