Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 44
44 BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007BERITA NASIONALBenda Bersejarah punDipalsukanPencurian benda bersejarah di MuseumRadya Pustaka Solo terbilang unik. Yaknimenggantikannya dengan barang-barangtiruan atau dipalsukan. Sejumlah arcacurian ditemukan di kediaman pengusahaHashim Djojohadikusumo yang jugakolektor benda antik. Pengusutan danpengembangan kasus ini terus dilakukan.Sejumlah tersangka ditangkap, termasukKepala Museum, KRH Darmodipuro.asyarakat awampengunjung Museum RadyaPustaka Solo,Jawa Tengah boleh jadi terkagum-kagum menyaksikanbenda-benda bersejarah koleksi museum tersebut. Termasuk sejumlah arca peninggalan abad ke IV hingga XMasehi yang ada di sana. Diantaranya Arca Batu Siwa Maha Dewa, Arca Batu Durga Mahesa Suramardhini, Arca Agastya (Siwa Maha Guru), ArcaMahakala, Arca Durga MahesaSuramardhini II, Arca ChyaniBuddha, Arca Saraswati, danArca Bodhisatwa Awalogiteswara yang berusia ratusan tahun.Namun belakangan kekaguman masyarakat berubahmenjadi kekecewaan. Bahkanjuga menimbulkan rasa keprihatinan. Pasalnya, sejumlaharca dan benda bersejarahlainnya yang mereka kagumi dikota budaya itu ternyata benda-benda tiruan alias palsuatau dipalsukan.Misteri pencurian dan pemalsuan benda-benda purbakala dalam kurun waktu tigatahun terakhir ini terungkapsetelah pihak kepolisian Poltabes Solo melakukan pengusutan. Polisi pada September2007 lalu mendapat laporandari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) JawaTengah mengenai pemalsuankoleksi benda-benda bersejarah tersebut. Sedangkan pihakBP3 Jateng sebelumnya memperoleh informasi dari AndreaAmborowatiningsih (24) mahasiswa Fakultas Ilmu BudayaUniversitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta.Andrea Amborowatingsih,yang akrab disapa Ambar, pernah bekerja di museum tersebut sebagai pegawai honorerDinas Pariwisata, Seni dan Budaya Pemerintah Kota Solo.Saat itu Ambar mendapati beberapa koleksi di museum tersebut raib dan berganti denganbarang tiruan alias dipalsukan.Yang pertama kali diketahuihilang adalah piring keramikChina dengan ciri warna putihkembang biru tua. Piring yangsemula tergantung di tembokmuseum diketahui Ambar tidak ada di tempat tanggal 16Agustus 2005. Hal itu kemudian disampaikan kepada Kepala Museum Radya Pustaka,KRH Darmodipuro. Namundijawab tidak hilang.“Besoknya piring itu sudahada lagi, tetapi modelnya sudah berbeda. Bentuknya lebihkecil dari piring aslinya, warnadan gambar dalam piring sangat berbeda,” kata Ambar.Sampai dia diberhentikan sebagai pegawai museum padaakhir Mei 2006, Ambar danpegawai lain juga mendapatibeberapa koleksi museum telah berganti dengan tiruan.Belakangan, pemalsuan koleksi Museum semakin menjadi. “Makin banyak koleksiasli yang raib dan berganti tiruan, saya meminta agar dilakukan registrasi ulang terhadap koleksi di museum. Tetapiternyata saya malah diberhentikan,” ujar Ambar sepertiditulis Kompas (12/11).Ambar menyampaikan informasi tersebut kepada dosennya, saat ia kuliah di UGM.Hingga akhirnya, BP3 turuntangan pada bulan September2007 lalu. Tim BP3 mendatangi museum pada tanggal 26September 2007 bersama beberapa anggota intelijen dariPoltabes Solo.Dari pengumpulan data diketahui ada 11 koleksi museumyang dipalsukan. Meliputidelapan arca peninggalan sekitar Abad IV-X Masehi, nampan besar dari keramik, gentaatau lampu gantung dari perunggu, dan tatakan buah darikristal hadiah Napoleon Bonaparte kepada Paku Buwono IV.Polisi yang melakukan pengusutan kemudian menangkapsejumlah tersangka. YakniKepala Museum Radya Pustaka Solo KRH Darmodipuro(69) yang akrab dipanggilMbah Hadi, Suparjo alias Gatot, petugas keamanan museum, Jarwadi, juru peliharamuseum, dan Heru Suryanto,seorang ‘makelar’ barang antikyang diduga keras terlibatdalam kasus pencurian danpemalsuan benda-benda dimuseum.Kepala Poltabes Solo Komisaris Besar Luthfi Luhbiantomenyatakan, para tersangkadijerat Pasal 26 Undang-Undang No 5 Tahun 1992 tentangCagar Budaya. Yakni melakukan tindak pidana dengansengaja memindahkan, mengubah, dan memperdagangkanatau memperjual-belikan ataumemperniagakan benda cagarbudaya tanpa ijin dari pemerintah.Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10tahun karena mencuri arcayang berusia ratusan tahun.“Kami menjeratnya denganUU Cagar Budaya, dan Pasal363 Kitab Undang-UndangHukum Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan,”katanya.Kepala Satuan Reskrim Poltabes Solo Ajun Komisaris Syarif Rahman menambahkan,selain untuk mempermudahpenyidikan, penahanan paratersangka terpaksa dilakukankarena dikhawatirkan merekamenghilangkan barang buktidan melarikan diri.Diperoleh informasi sementara, tersangka Heru Suryantomenjual arca tersebut Rp 80juta hingga Rp 280 juta. Namun pihak kepolisian masihakan melakukan konfirmasilagi kepada pemegang ataupembeli terakhir.Poltabes Solo juga berencana memanggil pembuat arcapalsu museum Radya Pustakauntuk menguak misteri pencurian sekaligus pemalsuan limaarca kuno koleksi museum ini.“Dari informasi yang berhasil dihimpun, ada dua pematung asal Muntilan, Magelang, yang telah membuatMSalah satu dari 8 Arca di Museum Radya P