Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 47
BERITAINDONESIA, 06 Desember 2007 47BERITA POLITIKKemelut Pilkada MalutKemelut Pilkada Maluku Utara berlanjut keMahkamah Agung. Presiden melaluiKeppres No.110/P/2007 menunjuk TimbulPudjianto sebagai pejabat Gubernur sampaipelantikan gubernur definitif.asus pemilihan kepala daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) menjadipelajaran menarik bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air. Pilkada yang digelar3 November 2007 lalu memang tak berjalan mulus. Bahkan sejak awal sudah mengundang kontroversi terkaitdengan sikap KPUD Malutyang tidak konsisten denganmengubah jadwal kampanyesampai pada saat pemilihan.Kemelut tidak berhenti usaipemilihan yang diikuti empatpasangan calon. Yakni pasanganAnthony Charles Sunaryo –Amin Drakel; Thaib Armaiyn –Gani Kasuba; Abdul Gafur-AbdulRahim Fabanyo, dan Irvan Eddyson Tombokan – Ati Ahmad.Saat rekapitulasi hasil pilkada, kembali mencuat aromatidak sedap terkait dengan isupenggelembungan suara di beberapa kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Dua kubu pasangan yangmemperoleh suara paling dominan, Thaib – Gani dan Gafur– Fabanyo, sama-sama bersikeras mengklaim diri sebagaipemenang. Protes yang disertai pengerahan massa diarahkan ke kantor KPUD Malut.Akibatnya, sidang pleno untukmenetapkan pemenang pilkada sempat tertunda beberapa kali. Suasana mencekampun menyelimuti kota Ternate.Dua kubu yang bersaing ketatmasing-masing mengerahkanmassa berunjuk rasa yangditingkahi dengan adu fisik.Keruwetan pilkada di Malutini membuat KPU Pusat mengirim tim yang dipimpin anggota KPU I Gusti Putu Artha kesana. Buntutnya, KPU Pusatmengambil alih persoalan pilkada tersebut. Semua anggotaKPUD Malut, KPU di delapankabupaten/kota se- Malut danPanitia Pengawas Pilkada Malut termasuk para saksi pasangan calon diundang keJakarta untuk menyelesaikanmasalah tersebut. Namun dalam beberapa kali rapat plenoKPUD dengan agenda penetapan rekapitulasi suara pilkada Malut yang digelar diJakarta tak berhasil membuahkan kata sepakat.KPUD Malut bersikukuhmeminta KPU Kabupaten Halbar melakukan penghitunganulang karena diduga ada penggelembungan suara. Padahalmenurut keterangan tim sukses pasangan dan saksi-saksi,rekapitulasi di Halbar itu telahditandatangani ketua dan tigaanggota KPUD serta tiga saksi.Kendati rapat pleno mengalami deadlock beberapa kali,secara mengejutkan KetuaKPUD Malut M Rahmi Husenyang didampingi anggotaKPUD Nurbaya Soelman (18/11) mengumumkan pemenangpilkada. Yakni pasanganThaib-Gani sebagai Gubernurdan Wagub Malut periode2007 - 2012. Pasangan yangdidukung PKS, PKB, PBB, PDdan sejumlah partai kecil inimemperoleh 179.020 suara(37,35%). Sementara pasangan Gafur – Fabanyo yang didukung koalisi PG, PDK dan PANmendapat 178.157 (37,17%).Pasangan Anthony – Aminmeraih 76.117 suara (15,88%)dan Irvan – Ati mendapat45.983 suara (9,59%).Tak pelak, KPU Pusat merasa pengumuan ini tidak sahkarena dilakukan tanpa prosedural yang benar. Tidak sesuaidengan pasal 33 ayat 22UUNo.22/2007 yang mengharuskan rapat pleno dilakukansecara terbuka.KPU Pusat kemudian memutuskan mengambil alih persoalan. Selain menganulir keputusan KPUD Malut, KPUjuga memberhentikan sementara Ketua KPUD Malut M.Rahmi Husen dan anggotaKPUD Nurbaya Soelman.KPU beberapa kali mengadakan rapat pleno sejak hari Senin (19/11) yang diwarnai aksiunjuk rasa dan kericuhan antarkedua kubu yang bersaing.Namun kericuhan berhasil diredam aparat kepolisian.Dalam rapat pleno KPUyang digelar (22/11) diputuskan pasangan Gafur – Fabanyoterpilih sebagai Gubernur –Wagub Malut dengan meraih181.889 suara. Sedangkan pasangan Thaib – Kasuba mendapat 179.020 suara.Rapat diikuti Ketua KPUAbdul Hafiz Anshary dan tigaanggota KPU, Andi Nurpati,Endang Sulastri dan I GustiPutu Artha. Dua anggota KPUlainnya, Abdul Aziz dan SitiNuryanti yang sedang beradadi Australia dalam pernyataannya melalui faksimile, menyetujui seluruh hasil rapat peno.Suasana panas sempat terjadi dalam rapat pleno. SaatAndi Nurpati membacakanhasil rapat pleno, seorang saksidari pasangan Thaib- Gani,yakni Syaiful Ahmad berulangkali mengajukan intrupsi. Namun tidak ditanggapi. Syaifulpun menolak menandatanganiberita acara rekapitulasi.Saat itu kubu Gafur-Fabanyolangsung melakukan sujud syukur. Gafur juga mengimbau warga masyarakat di Maluku Utarauntuk bersatu padu membangun wilayah Maluku Utara.Sementara kubu Thaib –Gani menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung. “Dari awal kamiberkeyakinan bahwa SuratKeputusan KPUD MalukuUtara sah dan konstitusional,sedangkan keputusan KPUPusat justru inkonstitusional,”kata Syaiful Ahmad.Kemelut berkepanjangan inimembuat Pemerintah melaluiKeppres No.110/P/2007 tanggal 24 November 2007 menunjuk Dirjen Bina Administrasi Keuangan DaerahDepdagri, Timbul Pudjianto,sebagai pejabat gubernur sampai dengan pelantikan gubernur definitif. RON, SPKPolisi menenangkan para pendukung salah satu pasangan calon Gubernur Maluku Utara yang berunjuk rasadi depan gedung KPU, Jakarta.foto: repro investor daily