Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 51
P. 43


                                    BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006 43BERITA KHASBERITAINDONESIA, 06 Desember 2007 43Bebasnya Adelin juga disebabkan kelima hakim yang mengadili tak berusahamenggali kebenaran fakta-fakta di persidangan.Yang juga tak kalah runyam adalahsikap Menteri Kehutanan MS Kaban, yangbersedia menjawab surat dari kantorpengacara Hotman Paris Hutapea padahal kasus sedang diproses secara hukum.Perilaku seperti ini bisa dikategorikansebagai usaha mempengaruhi prosesperadilan. Sebagaimana berlaku di duniapers, wartawan tidak diperkenankanmelakukan penghakiman lewat media(trial by the press).Dan terbukti, pada akhirnya surat Kabanbernomor S.613/Menhut-II/2006/ 27 September 2006, yang isinya menyebutkanAdelin hanya melakukan pelanggaranadministrasi menjadi alat bukti terkuatyang diajukan oleh Hotman Paris. Hakimpun turut mendasarkan putusan bebasnyadengan “fatwa” dari Kaban ini, dimanaAdelin disebutkan hanya melakukankesalahan administrasi bukan pembalakan.Keinginan Presiden Tak TerpenuhiPeta perjalanan kasus Adelin Lis seolahmembenarkan pendapat seorang perwirapolisi di Markas Besar Kepolisian RI, yangmenyebutkan Adelin sudah lama memupuk kekuatan politik dan pengaruh diSumatera Utara.“Kekuasaan Adelin memang bukan main.Dia bisa memindahkan Kapolsek, Kapolres,bahkan Kapolda. Itu saya lihat dan dengarsejak tahun 1994,” ujar sang perwira polisitentang Adelin, yang juga sudah memupukharta kekayaan di mana-mana.Tinggal kini para anak bangsa saling menyalahkan, sibuk mencari kambing hitam,yaitu memeriksa oknum-oknum sipirpenjara, polisi, jaksa, dan hakim.Wakil Direktur Reserse Umum PoldaSumatra Utara AKB Arsianto dicopot darijabatannya karena lalai menangkapAdelin pascavonis bebas PN NegeriMedan. Tetapi kelima hakim yangmengadili justru memperoleh promosi.Ahli hukum senior Benyamin Mangkudilaga turut berkomentar dengan suarakeras. Ia menyatakan sangat muak dengan berbagai kasus pembalakan liarapalagi yang melibatkan tersangka AdelinLis. “Tulis, sudah muak aku menyaksikankasus ini,” kata Benyamin.Advokat papan atas yang kini anggotaDewan Pertimbangan Presiden, AdnanBuyung Nasution menilai ketidakmampuan Kepolisian menemukan keberadaanAdelin Lis dapat berdampak pada citraIndonesia dalam komitmen memberantaskejahatan transnasional. “Perkara AdelinLis bagi saya paling menggemaskan.Karena di satu pihak pemerintah punyaprogram-program transnasional untukikut pemberantasan pembalakan liar danpencucian uang. Tetapi sampai saat initidak mampu mengusut keberadaannya,”kata Buyung.Presiden Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Tifatul Sembiring mengaku ternganga terhadap putusan bebas AdelinLis. “Kami tetap percaya kepada parapelaksana hukum, tapi rasanya kitasemuanya ternganga dengan pembebasanAdelin Lis,” ujar Tifatul.Wakil Ketua DPR RI Soetardjo Soerjoguritno mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti MenteriKehutanan (Menhut) MS Kaban.Senada dengan Sutardjo, dua anggotaKomisi III DPR RI Gayus Lumbuun danBenny K Harman berpendapat Kabinetharus bersih dari orang-orang bermasalahapalagi yang cenderung membebaniPresiden RI.“Menhut MS Kaban memang sebaiknyadiberhentikan karena secara politik telahmembebani Presiden Yudhoyono dengansikapnya mengintervensi putusan pengadilan,” kata Benny K Harman.Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolisiSisno Adiwinoto turut meminta agarMenhut Kaban introspeksi. “PernyataanMenhut agar Jaksa dan Polisi introspeksimerupakan hal yang terbalik, seharusnyaMenhut yang introspeksi,” kata Sisno.Menurut Sisno polisi hanya membantupenegakan hukum khususnya UU tentangkehutanan, terutama pasal 50 ayat 2berbunyi pemegang ijin HPH tidak bolehmelakukan pengrusakan hutan dan hutanharus tetap lestari.Sisno berharap hakim pun tidak hanyaduduk di belakang meja tetapi harus melihat fakta obyektif di lapangan dan kondisi hutan yang sesungguhnya. “Karena pidana materiil, kita melihat fakta obyektifmateriil, lihat di lapangan, hutan yangsudah rusak,” jelas Sisno. Ia mengakui masih terjadi perbedaan persepsi pembalakanliar. Bila ada ijin HPH dianggap tidakterjadi pembalakan liar. Padahal dalam UUtentang kehutanan pemegang HPH wajibmenjaga hutan agar tetap lestari.Tetapi MS Kaban yakin pembebasanAdelin tidak akan mempengaruhi upayapemerintah dalam menegakkan hukum disektor kehutanan. Kaban mendasarkanpada fakta industri penggergajian kayu(sawmill) liar di daerah sumber kegiatanillegal logging sudah tutup, dan kapalyang mengangkut kayu ilegal sudah tidakberkeliaran lagi. “Pemerintah serius dantegas dalam pemberantasan pembalakanharam, sebagai salah satu upaya melindungi kawasan hutan negara dan memperkuat daya saing produk kayu olahanekspor Indonesia di pasar internasionalkarena selama ini negara pesaing banyakmemanfaatkan kayu murah yang ilegaldari Indonesia,” ujar politisi asal PartaiBulan Bintang (PBB) ini.Pengacara Adelin, Hotman Paris Hutapea ketika bertemu Komisi Yudisial menjelaskan, selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mengakui Adelin memiliki izin HakPengolahan Hutan (HPH) seluas 58.590ha di daerah Mandailing Natal. Berartiterdakwa tidak bisa dikenakan tuntutanpembalakan liar.“Dalam UU, definisi pembalakan liaradalah melakukan penebangan tanpa izin,kalau izin HPH-nya ada dan diakui dipengadilan jelas bukan pembalakan liar,”kata Hotman.JPU juga menyebut perusahaan Adelinmelakukan penebangan di dalam arealHPH. JPU tidak pernah mendakwa adanya penebangan di areal hutan lindungataupun kawasan taman nasional Mandailing Natal seperti yang diungkapkandalam pemberitaan media massa.Kelemahan dakwaan JPU kata Hotmanadalah mendakwa melakukan pembalakan liar karena menebang di luar RencanaKerja Tahunan (RKT) perusahaan, akantetapi masih di dalam areal HPH. Pasalnya,dalam Pasal 80 ayat 2 UU No 41/1999tentang kehutanan diatur tidak ada sanksipidana menebang di luar RKT asalkanmasih di dalam HPH. Hal ini hanya akandikenakan sanksi administrasi sebesar 15kali biaya iuran HPH. Hotman menyebutkan pemerintah justru bisa mendapatkanuang lebih besar kalau menerapkan sanksiadminitrasi. „ HTilustrasi: dendy
                                
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47