Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 54
P. 44


                                    44 BERITAINDONESIA, 10 Agustus 2006BERITA KHAS44 BERITAINDONESIA, 31 Januari 2008Sengketa Pilkada SulselPertarungan di Lumbung Suara PaKerbau punya susu sapi punya nama adalah gambaranyang terjadi di Sulawesi Selatan. Sesama kader PartaiGolkar bertarung tetapi Pilkada sepertinyadimenangkan PDI Perjuangan.ulawesi Selatan sejak lama dikenal sebagai lumbung suaraPartai Golkar. Tokoh-tokoh terbaik asal Sulsel selalu bernaungdi partai beringin ini. Menjadi menarik,manakala Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan September 2007memutuskan lokasi penetapan namabakal calon wakil presiden, yang kelakakan mendampingi bakal calon presidenMegawati Soekarnoputri saat akan kembali ke pentas politik 2009, adalah “KotaAngin Mamiri” Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rakernas berikutnya.Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan yangberlangsung Senin 5 November 2007,menjadi ajang “uji coba” manuver politikPDI Perjuangan tersebut. Hasilnya untuksementara terbukti, Partai Golkar sudahtak lagi bisa serta merta memenangkansuara di kantong-kantong suaranya sendiri.Golkar bersama PKS dan Partai Demokrat (PD) memajukan calon incumbent,yaitu Gubernur HM Amin Syam, berpasangan dengan Mansyur Ramly yangmerupakan saudara ipar Ketua UmumPartai Golkar HM Jusuf Kalla.Pasangan Amin Syam/Mansyur Ramlyberhadapan dengan calon yang diusungoleh koalisi PDI Perjuangan, PAN, PDK,dan PDS, yaitu incumbent Wakil Gubernur Syahrul Yasin Limpoang asal PartaiGolkar, berpasangan dengan Agus ArifinNu’mang Ketua DPRD Sulsel juga asalPartaiGolkar.Menurut hasil perhitungan KPUDSulawesi Selatan, pilkada dengan sangattipis dimenangkan oleh pasangan SyahrulYasin Limpo/Agus Arifin Nu’mang. Dalam rapat pleno 16 November ditetapkanpasangan Syahrul Yasin Limpo/AgusArifin Nu’mang meraih suara tertinggiyakni 1.432.572. Sedangkan pasanganAmin Syam/Mansyur Ramly yang sangatdijagokan Partai Golkar di tempat keduadengan 1.404.910 suara.Tipisnya perbedaan suara membukapeluang bagi pasangan yang kalah untukmengajukan gugatan sengketa. Selamaini, memang, apabila perbedaan tipis dibawah lima persen, misalnya, terbukapeluang untuk menggugat keabsahanperhitungan suara. Perilaku demikianbiasanya dilakukan oleh pasangan yangdinyatakan kalah.Pasangan Amin-Ramly lalu mengklaimmenemukan ada penggelembungan suaradi tiga kabupaten. Namun ketika sengketagugatan tiba di Mahkamah Agung, benteng terakhir keadilan ini dalam putusannya 19 Desember 2007 justru memutuskan KPUD Sulsel harus melakukan pilkada ulang di empat kabupaten.“Putusan ini aneh, obyek sengketaPilkada yang diputus melebihi dari yangseharusnya ditetapkan untuk mengulangPilkada di empat kabupaten,” komentarSyahrul Yasin Limpo, yang masih harusmenahan diri diangkat sebagai gubernurterpilih. “Ini putusan yang aneh bin ajaibdan tidak jelas.”Kasus Sultra-MalutPenggelembungan suara merupakan isusekaligus modus yang mudah diangkat kepermukaan untuk menutupi rasa malukarena kalah suara. Secara hukum, menurut Undang-Undang No. 32/2004 tentangPemerintahan Daerah, memang, pengajuan gugatan merupakan hak yang diberikan kepada setiap pasangan calon pesertapilkada yang menduga terjadi kecurangandalam penghitungan suara pemilih.Pengalaman membuktikan hal itupernah terjadi pada saat berlangsungPilkada Kota Depok tahun 2005. Bahkan,pada setiap tingkatan proses peradilan,selalu dihasilkan nama pasangan pemenang yang berbeda-beda. Hingga akhirnya, setelah lewat Peninjauan Kembali(PK) diperolehlah nama pemenang definitif Walikota Depok yaitu NurmahmudiIsmail dan pasangannya dari PKS, mengalahkan Badrul Kamal dan pasangannyadari Partai Golkar.Selain di Sulawesi Selatan, rally panjang penentuan nama pemenang definitifbakal terjadi pula di Pilkada ProvinsiSulawesi Tenggara (Sultra) dan MalukuUtara (Malut). Modusnya pun sama saja.Pada pilkada Sulawesi Tenggara yangberlangsung Minggu 2 Desember 2007,calon incumbent yang juga Ketua DPDPartai Golkar Sultra, Ali Mazi, berpasangan dengan Abdul Samad diusung olehPartai Golkar, PKS dan PKB. Rapat plenoKPUD Sultra (13/12) menetapkan pasangan Ali Mazi/Abdul Samad hanyameraih suara 387.404 suara atau 39,34persen, kalah tipis dari pasangan NurAlam-Saleh Lasata yang diusung PAN danPBR yang ditetapkan sebagai pemenangdengan perolehan suara 461.362 suaraatau 42,78 persen.Kuasa hukum pasangan Ali Mazi/AbdulSamad lalu mengajukan gugatan keMahkamah Agung (MA), pada 17 Desember. “Untuk saat ini kami hanya fokus pada penggelembungan suara,” ucap kuasahukum Bonaran Situmeang, soal isi materi gugatannya. Teguh Samudera, KetuaUmum Ikatan Advokat Indonesa (Ikadin)yang juga salah seorang kuasa hukum AliMazi/Abdul Samad, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke MenteriDalam Negeri Mardiyanto agar tak mengesahkan dan melantik gubernur terpilihyang ditetapkan KPU Sultra sebelum adakekuatan hukum tetap.Pilkada Maluku Utara yang sebelumnyaberlangsung Sabtu 3 November 2007,kasus dan modusnya kurang lebih mirip.Sengketanya disidangkan di MA danMahkamah Konstitusi (MK) sekaligus.Gugatan yang diajukan ke MK SengketaKewenangan Lembaga Negara (SKLN),terjadi antara pemohon KPUD MalukuUtara, dengan termohon KPU Pusat.“Kami memohon kepada majelis hakimmenyatakan dan menetapkan pemohon,Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasubasebagai pemenang sah menurut hukumdalam pemilihan Gubernur dan WakilGubernur untuk periode 2007-2012,” kataRuhut Sitompul, kuasa hukum ThaibArmaiyn/Abdul Ghani Kasuba dalam sidang perdana di MA Jakarta, Senin (7/1).Sedangkan di MK para pemohon menyatakan KPU Pusat sebagai termohon tidak berwenang mengambil alih tugasKPU Provinsi Maluku Utara dalam menentukan Gubernur dan Wakil GubernurMaluku Utara. Pemohon memohon majelis hakim konstitusi untuk menyatakantermohon tidak memiliki wewenanguntuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utaraterpilih.Sengketa Pilkada Malut bermula ketikaKPU pusat pada Kamis malam 22 November, membatalkan keputusan KPUDMaluku Utara yang memenangkan pasangan calon incumbent Gubernur danWakil Gubernur Thaib Armaiyn dan GaniKasuba. KPU pusat kemudian memeS
                                
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48