Page 43 - Majalah Berita Indonesia Edisi 63
P. 43


                                    BERITAINDONESIA, Januari 2009 43a Surveiwacana itu dalam forum tersebut supayabisa langsung mendapat respon balik daripublik.Menurut Putu, posisi lembaga surveisangat strategis. Buktinya, dalam pelaksanaan pilkada, hasil quick count lembagasurvei kerap menjadi acuan masyarakatuntuk menentukan pemenang calonkepala daerah. Namun, di balik itu,lembaga survei diduga bisa menjadilembaga pesanan pihak tertentu demimembentuk opini publik.Begitu dilempar ke publik, wacanapemberian akreditasi ini pun langsungmendapat respon pro-kontra. Fraksi PPPDPR RI misalnya, mendukung KPUmembuat akreditasi itu karena menurutmereka, netralitas dan objektivitas lembaga survei belakangan ini diragukan.“Hampir semua lembaga survei merangkap sebagai konsultan komunikasipolitik. Bahkan survei-survei itu bisa menjadi alat mempengaruhi pilihan publik,”kata Ketua Fraksi PPP Lukman HakimSyaifuddin Desember 2008 lalu. Karenaitu, menurutnya, lembaga survei perludiawasi dan dikontrol publik. Menurutnya, masyarakat jangan hanya dicekokidengan hasil survei saja, tapi juga harusmengetahui metodologi bagaimana penarikan sampling, di mana domisili dan lokasi responden, bagaimana bentuk rumusan-rumusan pertanyaan, dan lainsebagainya.Kalangan akademisi juga sebelumnyatelah melontarkan kegelisahan terhadaplembaga survei khususnya dengan penyelenggaraan penghitungan cepat. ‘’Sertifikasi merupakan langkah bagus. Setidaknya, untuk mengantisipasi penyelenggaraquick count dadakan,’’ kata Guru BesarStatistika Institut Pertanian Bogor (IPB),Khairil Anwar Notodiputro, beberapawaktu lalu. Harapannya, dengan adanyasertifikasi, ancaman manipulasi opinipublik dan upaya menekan penyelenggarapemilu dapat dikurangi. Sertifikasi tersebut, kata Khairil, harus melihat kualitassumber daya manusia, fasilitas, dan integritas dari lembaga penyelenggara surveidan penghitungan cepat tersebut. Khairiljuga menambahkan, sertifikasi itu harusdikeluarkan oleh organisasi akademisi.Di lain pihak, gagasan menerapkanakreditasi atau semacamnya mengundangreaksi keras dari lembaga survei sendiri.Wacana itu ditentang oleh Forum PenelitiOpini Publik (FPOR), gabungan darilembaga riset opini publik yang antara lainberanggotakan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Nasional (LSN),The Indonesian Institute, dan InstituteRiset & Development Indonesia.Sebelumnya, FPOR juga mengecamRUU Pemilu yang memuat aturan lembaga survei tidak boleh mengumumkanquick count dalam hitungan jam setelahpemilu digelar, tapi satu hari setelah penghitungan suara oleh KPU. Aturan itu dianggap berlebihan dan membuka peluangterjadinya kecurangan.Dalam argumennya, lembaga surveimengaku sudah bekerja berdasarkan kodeetik riset opini publik yang berlaku secarauniversal yang dirumuskan oleh WorldAssociation for Public Opinion Research(WAPOR).Lembaga-lembaga survei dan penyelenggara quick count lainnya juga hampirsemuanya kompak mengeluarkan pernyataan menolak segala bentuk pengaturanterhadap aktivitas mereka. Jika pengaturan tetap dilakukan KPU, lembaga-lembaga itu bahkan mengatakan tak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan hingga uji materi UU Nomor 10/2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu2009.Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN), Umar S Bakry, misalnyamengatakan, lembaganya akan menolaksegala peraturan yang dibuat KPU. Sementara Presiden Lembaga Riset Informasi (LRI) Johan O Silalahi mengatakan,lembaga survei bukan lembaga kriminalyang harus diwaspadai secara berlebihan.Lebih tegas, Direktur Riset LembagaSurvei Indonesia (LSI), Dodi Ambardimengatakan, KPU hanya menambahpekerjaan yang tidak perlu dengan membuat peraturan itu. Lebih jelas, dia menyatakan, aturan untuk melakukan akreditasiterhadap lembaga survei bukan merupakan substansi KPU. Lembaga surveiadalah lembaga yang profesional secarametodologi. Karena itu, yang mengaturnya adalah kode etik yang disepakati setiap lembaga yang ada. “Etika dan prosedur kami adalah dunia yang tersendiri,”kata Dodi.Menurut Dodi, dalam setiap rilis hasilhitung cepat, lembaga survei tidak pernahmenyatakan itu sebagai data yang menangatau kalah. Hasil hitung cepat tersebuthanya digunakan sebagai pembandingsaat nanti KPU mengumumkan hasil yangsebenarnya. “Jika lembaga survei itumendukung kepentingan sepihak, dengansendirinya itu akan menjatuhkan lembagatersebut,” katanya. Karena itu, menurutnya, sebagai lembaga yang seminegara,KPU tidak perlu membuat aturan semacam itu. Untuk mengimbangi hasil hitungcepat lembaga survey, KPU menurutnyasebaiknya juga memanfaatkan teknologidengan merilis hasil hitung cepat sesuaidengan penghitungan mereka sendiri.“Memangkas lembaga survei bukan dengan aturan. Silakan KPU juga melakukanhitung cepat,” tegasnya.Belakangan, Komisi Pemilihan Umum(KPU) membantah akan melakukanakreditasi terhadap lembaga survei ataupun penyelenggara penghitungan cepat.Namun, tetap harus ada pengaturan mengenai keberadaan kedua lembaga tersebut. ‘’Survei atau jajak pendapat tidak adaakreditasi-akreditasi,’’ kata anggota KPU,Endang Sulastri, dalam jumpa pers menyikapi tuduhan akan adanya akreditasitersebut di Jakarta. Endang mengatakan,KPU hanya akan menerbitkan peraturanterkait lembaga survei dan penghitungancepat dalam konteks partisipasi masyarakat yang diatur dalam UU 10/2008tentang Pemilu Legislatif.Dari sekian banyak pendapat pro kontraini, kecenderungan bahwa survei sudahmulai tak dipercayai publik adalah suatukenyataan yang terjadi belakangan ini.Banyak pendapat menyatakan bahwaakurasi survei itu pantas digugat, sertaditanyakan sejauh mana tanggung jawabmoral lembaga-lembaga survei itu tatkalasurvey mereka salah. Maka jika tidakmelakukan perbaikan diri, banyak lembaga survei di Indonesia akan tenggelam.Perbaikan diri yang perlu dilakukan antara lain, agar lembaga survei jangan merangkap sebagai tim sukses, konsultaniklan, tim kampanye terselubung danmelakukan agenda lainnya yang merugikan kepentingan publik. Selain itu, lembaga survei diminta jangan terjebak dandijadikan alat oleh para pemodal dalamurusan pemenangan. Dengan begitu,transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga survei pun terjagasehingga bisa kembali dipercaya masyarakat. „ JKBERITA POLITIK
                                
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47