Page 44 - Majalah Berita Indonesia Edisi 63
P. 44


                                    44 BERITAINDONESIA, Januari 2009BERITA POLITIKAdilBagi Semuakhir tahun 2008, MahkamahKonstitusi (MK) mempersembahkan sebuah keputusan berharga bagi demokrasi di negeriini. Mahkamah ini mengabulkan permohonan uji materi UU No.10 Tahun 2008tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD,dan DPRD yang diajukan oleh Muhammad Soleh, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Sutjipto dariPartai Demokrat. Keduanya mengajukannya secara terpisah. Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkanprinsip penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut sebagaimana diaturdalam Pasal 214 UU No.10 Tahun 2008.Artinya, dengan keputusan ini MK membatalkan sistem penetapan pemenangcaleg sesuai nomor urut sebagaimanadiatur dalam Pasal 214 dan menggantinyadengan sistem suara terbanyak.Menurut kedua pemohon, kaidah itubertentangan dengan konstitusi, karena disitu diatur, bahwa calon dengan suara terbanyak hanya bisa menang secara otomatis jika memenuhi 100% dari bilanganpembagi pemilih (BPP) alias harga kursi.Secara teori, calon yang mendapat 30%suara dari BPP pun memang disebutkanbisa terpilih asalkan tidak ada pembandingnya. Tapi, jika ada calon lain daripartai yang sama juga memenuhi syaratini, pemenangnya tetap berdasarkannomor urut. Intinya, melalui pasal 214 itu,tercipta mekanisme sedemikian rupasehingga calon yang mendapat nomorurut kecil selalu berpeluang lebih besaruntuk terpilih. Aturan-aturan itulah yangkemudian dibatalkan oleh MK dan menggantinya dengan sistem suara terbanyak.Sesuai dengan kewenangan KPU yangdiberikan oleh UU, lembaga ini bisa langsung menerapkan putusan MK tersebuttanpa perlu ada revisi UU No. 10 Tahun2008, atau harus menunggu peraturanlainnya. Logikanya memang sudah jelas,kaidah nomor urut telah dibatalkan, danyang berlaku adalah prinsip suara terbanyak. KPU tinggal melaksanakan prinsip ini dalam aturan penetapan calon terpilih. Jadi, siapa calon yang mendapatsuara terbanyak, dialah yang berhak ataskursi di daerah pemilihan itu. Denganlogika demikian, KPU tidak usah ragu lagimenetapkan prinsip suara terbanyak dalam menentukan calon legislatif terpilih.Dengan keputusan MK ini, pemilu 2009nanti diharapkan dapat melahirkan wakilrakyat yang sesuai dengan kehendakrakyat, karena mereka adalah hasil pilihanrakyat yang mendapat kepercayaan melalui suara terbanyak. Bukan seperti selama ini, dimana anggota legislatif yangmewakili rakyat di parlemen adalah orangpartai, yang kerjanya lebih banyak membawa aspirasi partai atau kepentingannyasendiri, sehingga pekerjaan mereka tidakmencerminkan aspirasi rakyat.Hal berikutnya yang diharapkan pascakeputusan MK tersebut adalah terciptanya kepastian hukum. Dengan keputusanMK ini, ketentuan hukum berstandarganda sebagaimana diatur pada pasal 214UU No 10 Tahun 2008, dimana di satusisi perolehan suara terbanyak yangdipakai tapi di sisi lain nomor urut yangdiakomodasi dengan sendirinya terhapuskan.Keputusan MK ini, juga akan bisamenghapuskan atau paling tidak meminimalkan potensi konflik internal partaidan antar calon. Kemudian, semangatkompetisi yang lebih sehat antara calonjuga diharapkan akan semakin terpacudengan keluarnya keputusan MK tersebut.Karena, nantinya setiap caleg akan bekerja habis-habisan mengambil hati rakyat demi meraih suara sebanyak-banyaknya.Menyikapi keputusan MK ini, beberapapartai politik harus memperbarui strategipemenangan pemilu mereka. PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)misalnya. Partai yang sebelumnya menggunakan sistem nomor urut ini kemungkinan besar akan memperbarui strateginya. Sebab, beberapa DPD-nya agakkeberatan dengan perubahan di tengahperjalanan ini. DPD PDI-P Jabar misalnya, berharap KPU memberi kesempatan pada parpol untuk mengubah daftarcalon tetap (DCT). Menurut ketua DPDPDI-P Jabar Rudi Harsa Tanaya, keinginan itu tidak terlepas dari keputusanpartainya untuk menempatkan calegMahkamah Konstitusi telah menetapkan pemenangpemilihan legislatif pada Pemilu 2009 berdasarkan suaraterbanyak. Sebuah keputusan yang mengembalikankedaulatan kepada rakyat.ARakyat dan Caleg menyambut positif keputusan MK tefoto:berpolitik.com
                                
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48