Page 47 - Majalah Berita Indonesia Edisi 63
P. 47
BERITAINDONESIA, Januari 2009 47BERITA HUKUMKebebasan itu Akhirnya Datang JugaMeski Kemat Cs sudah bebas, sanksi bagi penyidik yangsalah menangkap mereka harus tetap dijalankan.elama lima belas bulan, korbansalah tangkap Devid Eko Priyanto alias Devid, Imam Hambalialias Kemat, Maman Sugiantoalias Sugik harus mengalami saat-saatyang tidak menyenangkan. Mereka dituduh sebagai pelaku pembunuhan yangtidak pernah mereka lakukan terhadapwarga Jombang, Jawa Timur bernamaMuhammad Mizan Asrori (24).Bahkan dua di antara korban salahtangkap ini, Devid dan Kemat sempatmenjalani hukuman penjara selama lebihdari setahun di Lembaga Pemasyarakatan(LP) Jombang, setelah melalui PengadilanNegeri (PN) Jombang yang diketuaiMajelis Hakim Kartijono pada 13 Mei2008 memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 17 tahun dan 12 tahun penjara. Sementara satu korban salah tangkap lainnya, Sugik saat itu perkaranya masih disidangkan di PN Jombang.Seiring waktu bergulir, Devid danKemat kemudian dibebaskan setelahPengajuan Kembali (PK) mereka diterimaMahkamah Agung (MA) pada Rabu, (3/12). Pembebasan mereka ini didasarkanpada surat putusan MA nomor 89 PK/Pid/2008 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri (PN) Jombang, nomor48/Pid.B/2008/PN.JMB.Dikabulkannya PK Devid dan Kematyang diajukan tim kuasa hukumnya padaSeptember 2008 kepada MA, menurutanggota majelis Hakim Agung Alkidjo AlKotsar, karena mereka tidak terbukti sebagai pembunuh Asrori. Selain dibebaskan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuh Asrori, nama mereka menurut Alkidjo juga akan direhabilitasi. Selain itu,ongkos perkara mereka ditanggung olehnegara.Dalam hal ini Alkidjo menjelaskanadanya novum (bukti) baru lewat pengakuan Very Idham Henyansyah aliasRyan, pembunuh berantai asal Jombangyang telah menghabisi 11 nyawa, yangmengaku sebagai pembunuh Asrori.Kepada penyidik, Ryan mengaku membunuh Asrori gara-gara kesal, Asrorimengatainya kucing. Jazad Asrori yangawalnya berinisial Mr X kemudian ditemukan bersama dengan 10 jazad lain dibelakang rumah orangtua Ryan, DesaJatiwates, Jombang, Jawa Timur. Teridentifikasinya jazad Asrori ini berdasarkan hasil tes Deoxyribo nucleic acid(DNA) yang dilakukan laboratoriumMarkas Besar Kepolisian Indonesia (Mamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.Sebab pelaku sebenarnya adalah Ryanyang mengubur Jazad Asrori di belakangrumahnya di Jatiwates, Jombang.Sama seperti dua rekannya yang terlebih dahulu dibebaskan, dalam hal iniSugik yang saat dibebaskan dari PNJombang yang didampingi istrinya, RatnaKulsum dan putrinya, Diandra Mayangsari mengaku bersyukur. Rasa syukur ituia wujudkan dengan menggelar syukuranmemotong seekor kambing di kampungnya, Kediri. Sugik mengucapkan terimakasih pada majelis hakim yang telahmembebaskan dirinya dan teman-temannya yang lain atas tuduhan membunuhAsrori. Meski demikian Sugik memintasupaya polisi Sektor Bandar Kedungmulyo yang menyidik kasus mereka inidiberi ganjaran hukuman oleh atasannya.Menanggapi hal ini, Kadiv Humas PolriIrjen Pol.R Abubakar Nataprawira menyampaikan telah menyidangkan 15penyidik di lingkungan Polsek BandarKedungmulyo dan Polres Jombang yangmenurut Abubakar tidak melakukanprofesi sebagai penyidik secara benar.Lebih lanjut Abubakar menjelaskan, parapenyidik Polres Jombang, yang terlibatkasus salah tangkap saat menyidik kasuspembunuhan M Asrori bisa jadi akandicopot sebagai penyidik menjadi polisibiasa. Dalam kasus salah tangkap ini,pertanggungjawaban menurut Abubakarterletak di tangan penyidik dan tidaksampai melibatkan kapolres Jombang.Abubakar juga menjelaskan mengenaiprosedur yang harus dijalani para penyidik yang melakukan kesalahan saat melakukan tugasnya adalah terlebih dulu menjalani sidang pelanggaran disiplin danetika Polri. Dan bila memang merekaterbukti bersalah dalam menyidik tentangidentifikasi sosok mayat yang ditemukandi kebun tebu, Dusun Braan, BandarKadungmulyo, Jombang pada 29 September 2007 yang disebut Asrori, yangternyata adalah mayat Fauzin Suyanto,seorang warga Nganjuk, yang dibunuhRudi Hartono, warga Purwoasri, Kediri,maka hukuman yang akan diterima olehpara penyidik menurut Abubakar yangterberat adalah pemecatan.Sementara menanggapi adanya oknumpenyidik, yang menurut pengakuan Asrori, Kemat dan David, memukuli danmemaksa mereka mengaku sebagai pembunuh Asrori, nantinya akan terbukti. Dalam hal ini menurut Abubakar tidak menutup kemungkinan oknum penyidikakan diadili melalui pengadilan umumdan dijerat pasal 351 dan 352 KUHPtentang penganiayaan. ZAHbes) Polri, dimana 99,99 persen DNA MrX tersebut cocok dengan orang tua Asrori.Sehari setelah putusan MA dikeluarkan,Devid dan Kemat langsung dibebaskandari LP Jombang pukul 09.00 pada Kamis(4/12). Devid dijemput dua orang tuanya,Agus dan Siti Rohanna, sementara Kematdijemput keponakannya, Eka Lisnawati.Tak ketinggalan para tetangga merekayang setia menunggu pembebasan keduanya. Usai dibebaskan dari LP Jombang, seperti layaknya pahlawan, Deviddan Kemat diiring dengan mobil terbukasambil menuju rumah mereka, dusunKalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang Jawa Timur.Atas pembebasan itu, baik Devid maupunKemat mengaku bersyukur dan sangatbahagia bisa berkumpul bersama keluarga. Mereka pun berjanji akan meneruskan kehidupan yang lebih baik lagi.Sementara Sugik yang saat itu kasusnyamasih disidangkan di Pengadilan Negeri(PN) Jombang merupakan orang terakhiryang divonis bebas pada Rabu, 17 Desember. Sugik dibebaskan melalui sidangputusan Pengadilan Negeri (PN) Jombangyang diketuai Majelis Hakim Kartijonodan didampingi hakim anggota Gutiarsodan Heru Wahyudi. Dalam sidang yangberlangsung selama 20 menit itu, majelishakim menyatakan Sugik tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan membunuh“Asrori”, yang mayatnya ditemukan diKebun Tebu Dusun Beraan, Desa/KecaSKasus Devid dan Kemat hendaknya jadipelajaran bagi aparat penegak hukum.