Page 46 - Majalah Berita Indonesia Edisi 63
P. 46
46 BERITAINDONESIA, Januari 2009BERITA POLITIKnomor urut satu dari daerah pemilihanSulsel I. “Saya sangat setuju dan menyambut gembira,” ujarnya, juga dikutipSuara Pembaruan.Memberikan tanggapan terhadap keputusan MK ini, beberapa pengamatmengatakan, mekanisme suara terbanyakini sebaiknya diikuti dengan ketentuantentang tata cara pemberian suara. Disebutkan, seharusnya tidak boleh lagipemberian suara hanya pada tanda gambar partai, tetapi harus pada nomor urutcaleg atau nama caleg. Sebab, dengansistem suara terbanyak ini, suara benarbenar ditujukan kepada caleg, tidak adalagi istilah distribusi suara dari partai keperorangan caleg.Begitu besar sisi positif dari sistempenetapan anggota dewan dengan suaraterbanyak ini. Namun di samping sisipositif, menurut pendapat beberapapengamat dan politisi, sistem ini jugamengandung sisi negatif, antara lainsemakin terbukanya peluang praktik‘money politic”. Para caleg berkantongtebal semakin berkesempatan untuk“membeli” suara rakyat guna meraupdukungan. Kekhawatiran itu salah satunya disampaikan Ketua Umum DPP PKBMuhaimin Iskandar. “Ini salah satukelemahan suara terbanyak. Caleg yangmempunyai banyak uang bisa berpeluangbesar lolos jadi anggota legislatif. Pemilu2009 bakal sangat terancam oleh praktikuang. Ini bahaya sekali,” katanya kepadapers, Senin (29/12).Menurutnya, dengan penetapan calegberdasarkan suara terbanyak, parpolsama sekali tak memiliki kemampuanmengontrol caleg. PKB sendiri menurutnya sudah membuat pengawasan internal, dimana kalau ada caleg yang terbuktimelakukan politik uang untuk mendapatkan suara rakyat, caleg bersangkutan tak akan direkomendasikan untukdilantik jadi anggota DPR. MenurutMuhaimin, hal itu penting agar taktertutup jalan bagi para kader partai yangpunya akar, tapi tak punya uang.Namun, pendapat seperti itu ditentangoleh Muhammad Soleh. Pria yang mengajukan permohonan uji materi UU No.10/2008 ini, berpendapat sebaliknya. “Adapandangan bahwa suara terbanyak menguntungkan pemodal. Itu tidak benar.Semuanya untung. Pilkada itu sudahmembuktikan, bukan yang punya modalyang menang, tetapi yang dikenal olehrakyat. Nyatanya banyak incumbent yangtumbang oleh yang baru. Uang bagusuntuk modal kampanye, tapi itu tidakmenjamin untuk menang,” ujarnya kepada Sinar Harapan.Sisi negatif lain, kaum perempuanmelihat penggunaan sistem suara terbanyak ini telah menghilangkan komitmen untuk memberikan perlakuan khusus terhadap mereka. Bagi kaum perempuan, putusan itu sekaligus merupakanpembiaran terjadinya persaingan antarakaum lelaki dan perempuan di tengahkendala waktu dan finansial yang masihmembatasi gerak mereka dalam ranahpolitik. Putusan MK itu tentu berdampakpada kian sulitnya pemenuhan 30 persenkuota jumlah perempuan di lembagalegislatif dalam pemilu 2009, sebagaimana telah ditentukan dalam UU No.10Tahun 2008 tentang Pemilu.Pantas memang jika kaum perempuancemas. Sebab secara teknis, keputusanMK secara tidak langsung telah menggugurkan keuntungan untuk kaum perempuan seperti diatur dalam Pasal 55 UUNo.10/2008. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap parpol diminta menyisihkan satu tempat bagi calon anggotalegislatif (caleg) perempuan, yaitu denganmenempatkannya dalam rentang nomorurut 1-3.Dengan penetapan mekanisme suaraterbanyak seperti keputusan MK ini,keuntungan tersebut tidak lagi berarti apapun bagi kaum perempuan.Untuk menyiasati masalah seperti ini,beberapa usul dari organisasi pembelahak perempuan mengusulkan agar KPUmengeluarkan peraturan untuk mengakomodasi semangat aksi afirmatif atautindakan khusus sementara yang adadalam UU No.10/2008 tentang pemilulegislatif. Maksudnya, melalui aksi afirmatif, jika dalam satu daerah pemilihan(dapil) sebuah partai politik mendapattiga kursi, salah satu kursi harus diberikankepada perempuan peraih suara terbanyak.Menyimak beberapa hal akibat diterbitkannya keputusan MK seperti diuraikan di atas, bisa disimpulkan bahwaputusan ini sangat positif bagi caleg yangmemang dikenal luas oleh konstituen ataucaleg yang memiliki basis massa. Selamaini, meski memiliki basis massa danpengikut kuat, belum tentu berada diparlemen karena mereka digunakanpartai hanya sekadar pengumpul suara.Keputusan MK ini juga akan semakinmembuka peluang terbentuknya suatuhubungan politik yang lebih kuat antarapemilih dengan yang dipilih, di manapemilih langsung mengenal dan berinteraksi dengan calon wakil rakyat.Setelah keputusan MK ini, ke depan,diperlukan sebuah desain yang menyeluruh mengenai sistem pemilu di Indonesia yang lebih lengkap dan berlaku lama.Saat ini, sistem yang digunakan terkesantambal sulam sesuai kepentingan politik.Jika konsisten dengan sistem suara terbanyak, sewajarnya harus diikuti dengandesain syarat caleg yang menjamin kualitas. Artinya, semua calon yng bertarungharus memiliki kualitas sebagai wakilrakyat sehingga siapa pun yang terpilihdengan mekanisme suara terbanyak,lembaga perwakilan akan tetap berkualitas.Terlepas dari segala sesuatu yang perludisempurnakan pasca keputusan ini,tindakan MK ini merupakan tindakanterpuji untuk mengembalikan hukumpada posisinya yang sangat terhormat;adil bagi semua, tidak diskriminatif, dantidak terpasung oleh kepentingan siapapun. Keputusan ini telah mengembalikankedaulatan kepada rakyat. Pameo yangmenyatakan ‘suara rakyat adalah suaraTuhan’, kini semakin diwujudkan. Dengansistem suara terbanyak ini, diyakini,demokrasi akan semakin tumbuh sehat dinegeri ini, partisipasi rakyat akan meningkat, sementara golongan putih (golput) pun dengan sendirinya akan terhalaukan. MS-BHSDengan sistem suara terbanyak, partisipasirakyat akan meningkat.foto:kompas.com