Page 26 - Majalah Berita Indonesia Edisi 66
P. 26
26 BERITAINDONESIA, April - 15 Mei 2009BERITA EKONOMIEmas Itu Belum DigenggamPasca-keputusan panel Arbitrasi, hak pemerintah atassebagian saham PT NNT sebagaimana diatur dalamkontrak karya telah di depan mata. Namun, agar sampaike pelukan, apakah harus meminjam dari perusahaanpertambangan emas dan tembaga itu?urangnya publikasi, membuatbanyak masyarakat tidak mengetahui bagaimana perusahaanperusahaan mancanegara khususnya yang bergerak di bidang pertambangan beroperasi di Indonesia. Apa hakIndonesia sebagai sebuah negara. Apapula hak pemerintahan daerah sebagaipemilik lahan. Yang masyarakat tahu,segala sesuatunya sudah disepakati olehpemerintah sehingga pengelola sudahberhak mengangkat hasil bumi negeri inike negara asal mereka.Benar, beroperasinya sebuah pertambangan yang dikelola asing di Indonesiapastilah sudah dilengkapi dengan kontrakkarya. Tapi ternyata yang sering jadi persoalan adalah kontrak yang lupa dilaksanakan atau barangkali malah sengaja dilupakan.Kasus antara PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dan Pemerintah Indonesia yang baru-baru ini berakhir di mejaArbitrase, barangkali bisa satu contohuntuk membuka perhatian kita tentangkasus kontrak karya ini.Pada 3 maret 2008, Pemerintah Indonesia menggugat PT NNT yang beroperasidi wilayah Pulau Lombok dan PulauSumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB)dengan luas konsesi 1.127.134 hektare, ituke arbitrase internasional karena lalaimemenuhi kewajibannya melakukandivestasi atau menjual sebagian sahamnyakepada Pemerintah Indonesia.Panel arbitrase internasional adalah sebuah panel yang disepakati secara internasional untuk menyelesaikan sengketa antara sebuah negara dengan investor asing.Anggota panel ini adalah ahli hukum yangditunjuk oleh masing-masing pihak yangbersengketa dan satu orang ahli hukumindependen. Dalam kasus Indonesia melawan perusahaan NNT yang berinvestasiUS$ 1.9 miliar itu, ahli hukum yangditunjuk oleh Pemerintah Indonesia adalahM. Sonnarajah, ahli hukum yang ditunjukNewmont adalah Stephen Schwebel, sedangkan ahli hukum independen sekaligusmenjadi ketua panel adalah Robert Briner.Pemerintah Indonesia ketika itu memintapanel agar memutuskan bahwa PemerintahIndonesia bisa melakukan terminasi kontrakkarya Newmont dengan alasan NNT melakukan kelalaian. Artinya, panel arbitrasediminta memutuskan bahwa Indonesiaberhak memutuskan secara sepihak masakontrak NNT yang sebelumnya disepakatiberakhir hingga tahun 2027.Selanjutnya, Pemerintah memintaapabila terminasi tidak bisa dikabulkanpanel arbitrase, panel diminta memerintahkan NNT untuk menjual saham sesuaisurat Dirjen Mineral Batu Bara dan PanasBumi terkait default.Di hari yang sama, Newmont MiningCorporation, induk NNT di Denver, AS itujuga mengajukan gugatan atas Pemerintah Indonesia. NNT meminta panelarbitrase untuk menyatakan pihaknyatidak melakukan kelalaian yang bisaberakibat pada terminasi kontrak.Proses arbitrase berjalan sejak 15 Juli2008 melalui korespondensi. Terakhir (31Maret 12009), panel arbitrase pun memutuskan bahwa NNT bersalah karena telahlalai dalam melakukan divestasi. Karenaitu, panel memerintahkan PT NNT untukmelakukan divestasi 17 % saham yangterdiri dari, divestasi tahun 2006 3% dan2007 sebesar 7% kepada pemerintahdaerah. Adapun untuk tahun 2008 sebesar 7% untuk pemerintah pusat.Semua kewajiban tersebut di atas harusdilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase. Panelarbitrase juga menyatakan bahwa sahamyang didivestasikan harus bebas dari gadai.Sementara semuanya itu sudah jelas, kiniuntuk membeli 10% saham NNT periode2006 dan 2007 yang menjadi bagianpemda sebagaimana disebutkan di atas,karena kesulitan uang, Pemda NTB mengkaji kemungkinan dua opsi yakni, Pertama,menggandeng swasta nasional melalui tender terbuka. Kedua, melakukan pinjamandana dari NNT sendiri. Jadi nanti, secarayuridis, kepemilikan saham 10% tersebutmenjadi hak pemda, sedangkan pinjamandana itu akan dikembalikan melalui pemotongan dividen. Sedangkan 7% sahamperiode divestasi tahun 2008 dan 7%saham periode divestasi tahun 2009,rencananya akan dibeli pemerintah pusat.Di lain pihak, sebelumnya MennegBUMN Sofyan Djalil mengaku telah meminta beberapa BUMN tambang untukmengkaji pembelian saham divestasi NNT.Salah satu BUMN yang berminat membeliadalah PT Aneka Tambang Tbk. Untuk itu,Sofyan telah mengirimkan surat kepadaMenteri Keuangan yang menyatakanketertarikan BUMN membeli saham NNTbila pemerintah tak mengambilnya.Belajar dari kasus ini, tidak dimungkiri,Indonesia memang mengharapkan kedatangan para investor, termasuk yangbergerak di bidang pertambangan. Diakui,kehadiran mereka memang sangat membantu pembangunan di Indonesia.PT NNT sendiri misalnya, tahun 2009 iniberencana memproduksi 455 juta pontembaga dan 485.531 ons emas sehinggadiperkirakan meraih laba setelah pajaksekitar US $ 316,95 juta atau Rp3,32 triliun.Kontribusi kepada Pemerintah Indonesiaditargetkan sebesar Rp 2,65 triliun sebagaipendapatan negara berupa pajak dan nonpajak, termasuk royalti produksi.Tapi, di luar besarnya kontribusi tersebut,para investor tetap diharapkan mengindahkan kontrak yang telah disepakati. Kepadapemerintah, sebaiknya tetap jeli mengikutiperkembangan kepatuhan para investorasing itu. Sebab kalau tidak diingatkan atauditegur, ada indikasi mereka tidak akan dengan rela melaksanakan kewajibannya. „MSKTERLANTAR: Ladang PT Newmont Nusa Tenggara di Pulau Lombok dan Pulau SumbawaNusa Tenggara Barat (NTB)