Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 68
P. 50
50 BERITAINDONESIA, 16 Juni - 20 Juli 2009BERITA NASIONALKomidi Putar Bernama AmPertikaian antara Indonesia dan Malaysial soal Ambalatdipastikan masih akan terus berputar-putar. Meskipemerintah Indonesia sudah berulang kali dilecehkan,akhir cerita selalu berakhir bahagia dengan memaafkanMalaysia. Tidak ada kejelasan, siapa yang menang ataukalah.elum adanya tapal batas yangjelas antara wilayah Indonesiadengan negara-negara tetanggamemberikan peluang bagi negara-negara lain untuk mengklaim sebuahwilayah yang berada di antara dua negaradengan secara sepihak. Apalagi Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauanterbesar di dunia - sekitar 17.500 pulau,masih belum didukung batas-batas yangjelas dan akurat tentang keberadaan pulautersebut. Dan masih banyak pulau-pulauyang belum memiliki nama.Sedikitnya ada beberapa pulau yangmemiliki persinggungan dengan batasbatas laut dengan 10 negara tetanggayaitu: India di ujung utara Sumatera(dengan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dimana pulau terluarnya yaituPulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Benggala,Pulau Rondo); Malaysia di sepanjangSelat Malaka (berbatasan dengan ProvinsiSumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur),dengan pulau yang merupakan titikterluar adalah Pulau Berhala di SumateraUtara, Pulau Anambas di Provinsi Riau,Pulau Sebatik di Provinsi KalimantanTimur); Singapura di sepanjang SelatPhilip, dimana pulau terluarnya adalahPulau Nipa (Provinsi Riau); Thailand dibagian Utara Selat Malaka dan LautAndaman (pulau terluarnya adalah PulauRondo (Provinsi NAD).Dengan Vietnam di daerah Laut CinaSelatan dengan pulau terluarnya adaPulau Sekatung (Provinsi Riau Kepulauan, Kabupaten Natuna); Philipina di daerah utara Selat Makasar, dengan pulaupulau terluarnya adalah Pulau Marore danMiangas yang terletak di Provinsi Sulawesi Utara; Republik Palau di daerahutara Laut Halmahera, dimana pulauterluarnya adalah Pulau Fani, Fanildo danBras (Provinsi Papua); Australia di sekitarselatan Pulau Timor dan Pulau Jawa;Timor Leste di sekitar wilayah Maluku danNTT dengan pulau terluarnya adalah PAsutubun (Provinsi Maluku), Pulau Batek(Provinsi NTT), Pulau Wetar (ProvinsiMaluku); Papua Nugini di sekitar wilayahJayapura dan Merauke (tidak memilikipulau terluar).Akibat kurangnya respon pemerintahmengatasi masalah perbatasan dan minimnya mobilitas di daerah-daerah perbatasan untuk menjaga wilayah perbatasan Indonesia telah mengakibatkanbeberapa titik perbatasan rawan untukdikuasai asing. Contohnya beberapatahun yang lalu, Indonesia harus melepaskan dua buah pulau Indonesia yangberada di antara perbatasan Pulau Kalimantan dan negara Malaysia yakni PulauSipadan dan Ligitan (2005).Belakangan mencuat kembali kasusAmbalat yang sudah diributkan sejak2005. Ribut-ribut soal Ambalat ini dipicuoleh pelanggaran wilayah yang dilakukanoleh kapal-kapal perang Diraja Malaysia(KD). Terhitung sebanyak 110 kali, Malaysia melakukan pelanggaran memasukiperairan Indonesia. Di antaranya 76 kalipada tahun 2007, 23 kali pada tahun 2008dan 11 kali pelanggaran di tahun 2009.Pemerintah Indonesia sendiri sejaktahun 1980 telah melakukan beberapa kaliprotes terkait dengan pembuatan peta1979 secara sepihak oleh Malaysia danmengklaim blok Ambalat. Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar Negeri(Deplu) telah menyampaikan Nota protesyang ke-36 (4/6) kepada pemerintah Malaysia atas sikap arogansi negara tersebutyang semena-mena memasuki wilayahkedaulatan Indonesia di perairan Ambalat. Seluruh nota protes pemerintahtersebut menegaskan Ambalat adalahwilayah Indonesia. Tapi, negeri jiran ituberdalih kapal perangnya tidak sengajamemasuki perairan di kawasan Kalimantan Timur tersebut.Sebenarnya, klaim Malaysia atas BlokAmbalat telah berlangsung cukup lama,yakni sejak tahun 1979. Malaysia mengklaim Blok Ambalat yang terletak diperairan Laut Sulawesi di sebelah timurPulau Kalimantan itu sebagai miliknya,lalu memasukkannya ke dalam petawilayah mereka. Namun, peta tersebuttidak diakui dunia internasional.Indonesia sendiri mengklaim BlokAmbalat dengan melakukan perlindunganhukum terhadap nelayan dan eksplorasiminyak bumi oleh pemerintah sejak 1960-an dan patroli rutin yang dilakukan TNIAL di wilayah tersebut.Di samping itu, posisi Indonesia berdasarkan hukum sangat kuat sesuai denganKonvensi Hukum Laut Internasional(United Nations Convention on the Lawof the Sea) UNCLOS 1982. Sehingga Malaysia tidak bisa menerapkan UNCLOS1982 untuk mengklaim Blok Ambalatsebagai wilayahnya, karena Malaysiabukan negara kepulauan. Walaupunpenerapan hukum itu berlaku untuksemua anggota PBB, tetapi penerapankonvensi kukum laut tersebut hanyauntuk negara kepulauan (archipelagostate) yang tidak mengenal adanya lautbebas. Sehingga berdasar UNCLOS 1982tersebut perairan Indonesia menjadisuatu wilayah yang utuh, dimana bataswilayahnya diukur dari titik pulau-pulauterluarnya.Meski demikian, Malaysia menungguIndonesia agar membuat kesalahan dengan melakukan provokasi memasukiwilayah perairan Indonesia. MenteriPertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, “Kita jangan terpancing melakukantembakan pertama ketika kapal perangMalaysia memasuki wilayah kita. Ini akanmerugikan posisi Indonesia secara hukum,” katanya. Seruan Menhan ini baBilustrasi: dendy

