Page 50 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 50


                                    50 BERITAINDONESIA, November 2009BERITA POLITIKDemi Yang TerbaikGuna mengatur masa kerja menghadapi pemilu yang akandatang, ditambah kinerja yang dinilai buruk, KPUdirencanakan akan diberhentikan sebelum habis masakerjanya.asa tugas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode2007-2012 seyogianya baruberakhir tiga tahun lagi. Namun, lantaran kinerjanya dinilai kurangbaik selama menyelenggarakan PemiluLegislatif 9 April 2009 dan Pemilu Presiden8 Juli 2009 lalu, di samping untuk mengaturmasa kerja KPU menghadapi Pemilu 2014,baru-baru ini banyak pihak menginginkanmereka diganti sebelum berakhir masakerjanya. Bahkan sebelumnya, MahkamahKonstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), hingga Panitia Hak Angket DPRperiode 2004-2009, juga telah memberirekomendasi penggantian.Keinginan ini belakangan semakin mengerucut setelah sebagian anggota KomisiII DPR 2009-2014 juga menginginkan halyang sama. Depdagri juga diberitakansedang menyiapkan RUU berkaitan dengan pemberhentian tersebut.Sebelum hingga sesudah penyelengaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, kinerja KPU memang selalu menjadi sorotan akibat berbagai kekuranganlembaga ini dalam melaksanakan tugasnya. Dari sekian banyak kekurangan, nodayang paling mendapat protes adalahmasalah daftar pemilih tetap (DPT).Ketika itu, di berbagai daerah, banyakditemukan penyimpangan berupa, banyak warga yang tidak masuk DPT,adanya pemilih ganda, pemilih di bawahumur, dan pemilih misterius.Di samping itu, KPU juga pernah dinilaimelakukan pelanggaran kode etik, sepertiketika komisi ini membuat spandukkampanye pemilu presiden yang bertandacontreng nomor 2 –nomor urut pasanganSBY-Boediono. Dan yang terbaru, KPUjuga dinilai lambat dalam merumuskanaturan mengenai pengisian kursi anggotaDPRD di daerah pemekaran. Padahal,sesuai UU 10/2009 tentang Pemilu Legislatif dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD, komisi inilah yangberwenang membuat aturan tentangpengisian kursi legislatif itu.Menyikapi berbagai pelanggaran kodeetik dan kekurangan yang dilakukan KPUpusat maupun KPU daerah itu, sebelumnya juga sudah banyak tuntutan untukmemeriksa dan mengontrol kinerja KPUini. Bawaslu misalnya, jauh-jauh harisudah mengusulkan agar dibentuk DewanKehormatan (DK) KPU. Namun denganberbagai alasan, dewan itu tidak pernahjadi dibentuk KPU.Terkait DPT yang simpang siur, DPRperiode 2004-2009 bahkan sempat membentuk panitia Khusus Hak Angket Penghilangan Hak Konstitusional Warga Negaradalam Pemilu Legislatif 2009 (AngketDPT). Belakangan, rekomendasi panitiakhusus inilah kemudian dilanjutkan olehKomisi II DPR periode 2009-2014 padarapat internalnya 2 November lalu yangmenyepakati rencana pemberhentian komisioner KPU. Selanjutnya, desakan Komisi II ini pulalah diyakini yang menggerakkan pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri menyiapkan beleidtentang tata cara pemberhentian KPU.Walau dengan alasan sedikit berbeda,Mendagri Gamawan Fauzi mengakui sedang menyiapkan RUU berkaitan denganpemberhentian anggota KPU secara serentak. Ia menegaskan, hal itu dilakukanagar masa jabatan KPU lebih banyak menjelang pelaksanaan pemilu daripada pascapemilu. “Kalau pergantian seluruh anggotaKPU baru dilakukan tahun 2012, itu terlalumepet,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, RUU tentang pemberhentian anggotaKPU itu diharapkan selesai akhir tahun2010. Dengan begitu, pergantian anggotaKPU secara serentak bisa dilakukan.Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowojuga mengakui, pihaknya telah menyiapkan tiga alternatif pergantian KPU, yaknimengganti ketua komisioner saja, mengganti ketua dan beberapa komisioner,atau mengganti seluruh komisioner.Komisi II sendiri, kata Ganjar, sudahmenyiapkan tiga alternatif dasar hukumpenggantian komisioner KPU itu. Pertama, pencabutan Keppres pengangkatanoleh presiden. Kedua, mendorong presiden mengeluarkan perppu percepatanmasa jabatan. Ketiga, revisi terbatas UU22/2007/pasal 29. Namun menurutnya,yang paling elegan adalah revisi UU.“Karena permasalahannya tidak sematamata mengganti komisioner, melainkanjuga menata kembali infrastruktur pelaksanaan pemilu,” katanya.Hadar N. Gumay, pemerhati pemiludari Cetro juga sepakat dengan Ganjar. Iamengatakan, selain untuk menggantianggota KPU, amandemen terbatas UUPemilu penting untuk mengatur masakerja KPU agar lebih sinkron denganperiode pilkada dan pemilu.Mengenai apakah pergantian anggotaKPU hanya di tingkat pusat saja atau ikutKPU daerah, Ganjar mengatakan, sekarang para anggota Komisi II masih berpegang pada rekomendasi hak angketDPR periode sebelumnya untuk mengganti komisioner KPU di tingkat pusat.Namun nantinya akan dipertimbangkanjuga untuk mengganti anggota KPU didaerah. “Untuk sampai di daerah, kamimenghitung betul akan ada ratusanpilkada pada 2010,” katanya.Menanggapi hal itu, Hadar memberi saran agar dilakukan penundaan pilkada pada2010, supaya seluruh agenda pilkada bisaberlangsung dalam satu kali pelaksanaan.Karena itu, dia juga menyarankan agardilakukan amandemen terbatas pada UUNo.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.Menimbang berbagai pendapat di atas,tanpa bermaksud ‘menghukum’ anggotaKPU sekarang, tapi demi perbaikanpelaksanaan pemilu 2014 nanti dan demiefisiensi waktu dan materi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada di negeri ini,kiranya pergantian anggota KPU melaluirevisi UU Pemilu perlu didukung. „ JKMfoto: newsmerdeka.comKURANG MEMUASKAN: Ketua KPU AbdulHafiz Anshary (tengah) saat jumpa pers
                                
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54