Page 54 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 54


                                    54 BERITAINDONESIA, November 2009Pat-gulipat di Bank CenBERITA EKONOMISetelah setahun bailout LPS masuk ke Bank Century, hasilaudit BPK akhirnya membongkar adanya ‘pat-gulipat’dalam pengelolaannya. Kasus ini diharapkan bisaterbongkar dengan transparan demi kepercayaanmasyarakat terhadap perbankan nasional.agal mengikuti kliring pada tanggal 13 November 2008 menjadiawal dari terbongkarnya berbagai penipuan di Bank Century.Walau obat penawar sudah dikucurkanLembaga Penjamin Simpanan (LPS)melalui dana talangan (bailout), namunhingga setahun berselang, bank yang kiniberganti nama menjadi Bank Mutiara itubelum jua sembuh. Uang nasabah tetaptidak kembali, uang negara malah ikutraib. Kasus ini pun melebar ke area politik.Sementara beberapa nama petinggi negara ikut terseret-seret.Gagal kliring itu sendiri karena BankCentury kekurangan dana di Bank Indonesia (BI) sebagai syarat mengikutikliring. Sementara penyebab awal persoalan keuangan di bank ini menurut hasilpemeriksaan, adalah adanya surat berharga valuta asing (valas) bank ini yangbermasalah. Surat berharga yang dibelipada 2003 yang seluruhnya (sekitarUS$203,4 juta) diterbitkan oleh bankasing itu tergolong macet karena tidakmemiliki rating.Berawal dari situ, berbagai kebobrokanbank ini, termasuk dalam kegiatannyaakhirnya terbongkar. Misalnya, diketahuilah bahwa dana cadangan bank ini di BIsudah di bawah saldo minimal. Di samping itu, selama ini bank ini ternyatamelakukan penjualan reksadana walautidak mempunyai izin. Bahkan, salah satureksadana itu merupakan reksadana‘bodong’. Alias, dibuat tanpa seizin BadanPengawas Penanaman Modal (Bapepam).Reksadana tersebut dijual dengan namaInvestasi Dana Tetap Terproteksi dandikeluarkan oleh PT. Antaboga DeltaSekuritas.Belakangan dikabarkan, sekitar Rp 1triliun - 1,5 triliun uang nasabah terkenamasalah seputar produk yang dikabarkansudah dijual sejak tahun 2001 itu. Uangitu diberitakan mengalir ke rekening Robert Tantular sebagai pemilik bank danrekannya di Antaboga.Modus kasus yang boleh disebut pembobolan secara sistematis ini adalah dengan cara mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi di atas bungadeposito yang berlaku saat itu. Nasabahyang percaya, akhirnya memindahkandananya dari Bank Century ke rekeningAntaboga yang ada di Century juga.Setelah dana masuk ke rekening Antaboga, uang itu kemudian ditarik oleh Robert. Selain melalui cara itu, pembobolandengan modus pinjaman juga dilakukanRobert. Yaitu, beberapa kredit dikucurkanmanajemen lama ke berbagai nama yangternyata ujungnya ke Robert juga.Untuk berbagai tindakan itu, pengadilan telah menghukum Direktur UtamaPT Bank Century Tbk, Hermanus HasanMuslim, tiga tahun penjara. SementaraRobert Tantular sebagai Direktur UtamaPT Century Mega Investama dijerathukuman 8 tahun penjara dan dendaRp50 miliar. Namun, dengan dihukumnya mereka itu, tidak sendirinya menyelesaikan masalah bank ini. Karena sepertidisebutkan di atas, kasus bailout Rp 6,7triliun telah menyeret berbagai instansidan oknum.Kasus bailout sendiri berawal darimasalah kesulitan likuiditas dan modalBank Century. Untuk mengatasi masalahkeuangan itu, pada tanggal 15 Oktober2008, bank central sebenarnya telahmemerintahkan tiga pemegang sahammayoritas bank ini, yakni Robert Tantular,Rafat Ali Rizfi, dan Hesyam Al Waraqmenandatangani letter of commitmentyang isinya memuat janji ketiganya untukmembayar surat berharga yang jatuhtempo dan menambah modal bank. Selainitu, mereka juga berjanji mencari investor baru untuk menyelesaikan permasalahan bank paling lambat 31 Maret2009. Namun, mereka tidak menepatijanjinya sehingga Bank Century tidak bisamemenuhi kewajibannya pada nasabah.Melihat kenyataan demikian, BI akhirnya memberikan fasilitas pendanaanjangka pendek pada bank ini sebesarRp502 miliar pada 14 November 2008.Seiring dengan itu, BI juga kembalimemerintahkan Robert, Hesyam danRafat menepati komitmennya yang dituangkan kemudian dalam letter of commitment pada 16 November 2008. Suratitu antara lain berisi komitmen untukmemindahkan surat berharga Bank Century ke bank kustodian di Indonesia,mengembalikan hasil pembayaran suratberharga yang jatuh tempo dan tidak akanmenjaminkan surat berharga ke pihaklain. Tapi, letter of commitment ini jugatidak ditepati. BI pun kembali mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendeksebesar Rp187 miliar pada 18 November2008.Lantaran kondisi Bank Century makinmemburuk, pada 21 November 2008penanganan bank itu pun akhirnya diserahkan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pada saat itu juga, LPSmenyuntikkan dana Rp2,77 triliun agarkecukupan modal atau Capital AdequacyRatio (CAR) Bank Century 10 persen.Kemudian pada 5 Desember 2008, LPSkembali menyuntikkan dana Rp2,20triliun untuk memenuhi tingkat kesehatanbank. Ketiga, pada 3 Februari 2009 LPSmemberi lagi dana sebesar Rp1,15 triliun.Dan keempat, pada 21 Juli 2009 LPSkembali menyuntikkan dana sebesarRp630 miliar. Jadi, total LPS telah menyuntikkan dana Rp6,7 triliun kepadaGilustrasi: dendy
                                
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58