Page 55 - Majalah Berita Indonesia Edisi 72
P. 55


                                    BERITAINDONESIA, November 2009 55nturyBERITA EKONOMIBank Century setelah pengelolaan banktersebut diambil alih.Alasan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menkeu,BI, dan LPS melakukan penyertaan modalsementara di bank ini melalui LPS, selainmengganti manajemen bank, karena BImenilai kondisi yang dialami Bank Century saat itu bisa berdampak sistemik yangbisa menimbulkan penyebaran masalahke bank lainnya.Dari segi legalitas, pengambilalihanpengelolaan Bank Century ini diperbolehkan sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/31/PBI/2008 tentangFasilitas Pembiayaan Darurat Bagi BankUmum. PBI ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2008tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK).Namun kasus ini menjadi ramai karenasetahun setelah LPS menalangi danmemasuki manajemen Bank Century,bank ini belum juga bisa sehat. Sebaliknya, permasalahan makin melebar hinggaarea politik, bahkan menyeret beberapanama pejabat.Pada Kamis (27/8/09) misalnya, Komisi XI DPR 2004-2009 telah memanggilMenkeu Sri Mulyani, pejabat BI, dan LPSuntuk dimintai keterangan terkait lonjakan suntikan modal yang diberikan LPS.Dalam rapat itu, DPR menanyakan dasarhukum dikeluarkannya dana tambahansenilai Rp5,4 triliun kepada Bank Century,karena pemerintah awalnya hanya meminta persetujuan Rp1,3 triliun. Sementara itu, anggota dewan juga curiga atasketidakjelasan pencairan deposito nasabah-nasabah tertentu. Dimana ada perlakuan khusus terhadap nasabah tertentu,sementara nasabah lainnya harus relaberdemo, tapi itu pun tetap terabaikan.Menjawab pertanyaan anggota dewan,Menkeu Sri Mulyani, yang terkesan inginmembela diri menjelaskan kronologispenyelamatan Bank Century. Menurutnya, pada 13 November 2008, BI yangketika itu masih dipimpin oleh Boedionomengundang dirinya untuk rapat konsultasi. Rapat itu berlanjut pada 16 November 2008, khusus membicarakanpersoalan Bank Century. Kemudian 20November 2008, BI menyampaikan suratbernomor 10/232/GBI/Rahasia tentangPenetapan Status Bank Gagal Bank Century dan penanganan tindak lanjutnyakepadanya. Di dalam surat itu, BI mengusulkan langkah penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai dengan Pasal 18Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan(JPSK). Dengan dasar itulah kemudianpada 21 November 2008, rapat KSSKmenetapkan Bank Century sebagai bankgagal dan menyerahkannya ke LPS. Halitu diputuskan karena BI menyatakan,jika tidak ditangani dengan benar makaakan berdampak sistemik.Sementara itu, Kepala Eksekutif LPSFirdaus Djaelani mengatakan, lembaganya terpaksa menyertakan modal sebesarRp6,7 triliun karena sebagian deposandeposan besar yang telah jatuh tempotidak lagi bertahan di Bank Century. Diamengakui, 60 persen dari total suntikanmodal kepada bank tersebut digunakanuntuk membayar deposan yang telahjatuh tempo.Berbagai penjelasan pemerintah saat itutidak begitu saja diterima oleh DPR.Dewan pun kemudian meminta BPKmelakukan audit investigasi atas penyertaan modal pemerintah melalui LPSke Bank Century yang membengkakmenjadi Rp6,7 triliun. belakangan, sesuaihasil audit BPK yang diserahkan ke DPRtertanggal 23 Nov 2009 menunjukkanadanya paling tidak lima bagian dugaanpelanggaran di dalam kasus Bank Centuryyang dilakukan oleh pemilik lama, BI,hingga KKSK. Mulai dari proses mergertiga bank menjadi Bank Century, tidaktegasnya BI terhadap pelanggaran BankCentury selama tahun 2005-2008, hinggapengucuran dana bailout.Melihat tanda-tanda tidak adanyaperbaikan di bank ini, pengucuran danatriliunan itu pun semakin marak dipertanyakan publik. Apalagi, sebenarnyatidak ada landasan hukum yang sah bagiLPS untuk melanjutkan pengucuran danasetelah Perpu JPSK ditolak DPR padatanggal 18 Desember 2008.Untuk mendorong penyelesaian kasusini, dari anggota DPR bahkan sempatterdengar usulan agar kewenangan TimIndependen Verifikasi Fakta dan ProsesHukum yang dibentuk Presiden untukmenyelesaikan kasus Bibit dan Chandra(Tim 8) diperluas, termasuk untuk masalah Century, karena awal kisruh di KPKdengan Polri juga disebutkan berawal darikasus Century terkait pencairan depositovaluta asing sebesar AS$ 18 juta milikBoedi Sampoerna yang menyeret namaKabareskrim Susno DjuajiDi DPR sendiri, diprakarsai oleh FraksiPDIP muncul usulan menggunaan hakangket untuk masalah ini. Setelah hasilaudit BPK keluar, angket yang telah resmidiusulkan kepada pimpinan DPR itubelakangan didukung oleh semua fraksi,setelah sebelumnya Fraksi Partai Demokrat tidak mengambil sikap. Bahkan,sempat empat Wakil Ketua DPR telahmenandatangani usulan tersebut, namunKetua DPR Marzuki Alie yang dari PartaiDemokrat tidak bersedia membubuhkantandatangan.Sementara itu, Wakil Presiden Boediono sendiri pun sebelumnya telahmenyatakan kesediaannya memberikanketerangan mengenai kasus ini.Menyimak apa yang terjadi dalam kasusini, wajar jika timbul banyak pertanyaanpada pemerintah dan BI sebagai pemegang otoritas moneter. Antara lain,bagaimana bisa sampai terjadi sebuahbank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai Agen Penjual Reksadana(APERD)? Bahkan, bagaimana sebuahreksadana ‘bodong’ bisa lolos dari pengawasan Bapepam? Bagaimana pertanggungjawaban BI sebagai pengatur danpengawas lembaga perbankan. Kenapapula pemerintah tetap ngotot menggunakan Perppu yang sudah ditolak oleh DPR?Dan pertanyaan terbesar adalah, apakahkasus ini hanya terjadi pada Bank Century, atau justru merupakan cerminanperbankan nasional?Berbagai pertanyaan itu hendaknya bisaterjawab dengan keluarnya hasil auditBPK. Pemerintah pun diharapkan jujurmembuka masalah ini agar kepercayaanpublik terhadap perbankan nasional tidakterganggu.„ MS, RIE
                                
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59