Page 27 - Majalah Berita Indonesia Edisi 74
P. 27
BERITAINDONESIA, Februari 2010 27BERITA UTAMAsangat mudah terbukti korupsi dan harusmeringkuk dipenjara.Sementara, para koruptor lain yangtersebar di berbagai instansi dan sudahsemakin canggih mengantisipasi (menghilangkan jejak) untuk tidak terbuktimenerima suap atau korupsi, masih bebasdengan berbagai kemewahan. Sebab,tidak ada tanda terima dan tidak ada saksi.Bahkan, dengan berbagai cara dikeluarkan berbagai kebijakan untuk melempangkan korupsi.Gejala kecanggihan dan rekayasa korupsi juga terkesan dalam kasus BankCentury. Dari hasil investigasi BadanPemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada DPR saja sebenarnya, bagipublik, sudah menunjukkan beberapabukti adanya rekayasa, penggelapan atauperampokan (istilah mantan WapresJusuf Kalla) dalam kasus dana talanganBank Century.Dalam kasus Bank Century, BPK danPansus Angket DPR mengungkap dugaanpelanggaran yang dilakukan mulai dariproses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), penetapanBank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannyaoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),penggunaan dana FPJP dan PenyertaanModal Sementara (PMS), serta praktikpraktik tidak sehat dan pelanggaranketentuan oleh pengurus bank, pemegangsaham, dan pihak terkait.Dalam hal proses merger, BI tidakmenerapkan aturan dan persyaratandalam pelaksanaan akuisisi dan mergersesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI(PBI). Setelah merger, BI juga tidakbertindak tegas terhadap pelanggaranpelanggaran yang dilakukan Bank Centurysejak 2005-2008.BI membiarkan Century melakukanrekayasa akuntansi sehingga seolah-olahCentury masih memiliki kecukupan modal atau CAR dengan cara membiarkanCentury melanggar PBI, seperti pelanggaran devisa neto dan pelanggaran limitpemberian kredit melampaui jumlahmaksimum. BI baru bersikap tegas saatCentury telah ditangani LPS.Kemudian, menurut hasil audit BPK, BIsengaja melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI (PBI)untuk merekayasa agar Bank Centurydapat memperoleh fasilitas pendanaanjangka pendek (FPJP). Pada saat pemberian FPJP, CAR Bank Century negatif3,53 persen. Hal ini sebenarnya melanggarketentuan PBI No 10/30/PBI/2008.Lalu, saat penetapan Bank Centurysebagai bank gagal berdampak sistemik,BI tidak memberikan informasi yangsesungguhnya, lengkap, dan mutakhirmengenai kondisi Bank Century kepadaKSSK. Menurut BPK, dalam penetapannya kemudian, BI dan juga KSSK tidakmemiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik bagi Bank Century.BPK menilai, keputusan penetapan inilebih bersifat judgement dari pejabat BI,termasuk KSSK.BPK juga berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwabank berstatus “dalam pengawasan khusus” dilarang melakukan transaksi denganpihak terkait dan atau pihak lain yangditetapkan BI, kecuali telah memperolehpersetujuan BI.Kemudian, sebagian aliran dana talangan Bank Century yang totalnya Rp6,7triliun diduga mengalir ke partai politikdan pasangan Capres-Cawapres tertentu.Tentang aliran dana ini, sudah dipastikanakan sulit dibuktikan. Kecuali penerimadana talangan tersebut ’masih bodoh’ ataubelum canggih melakukan korupsi.Lalu, hingga kini, semua temuan BPKdan dugaan aliran dana tersebut denganberbagai cara dan alasan dimentahkanpihak-pihak terkait. Bahkan, upaya BPK,KPK dan Pansus Angket DPR telah dianggap pula sebagai upaya kriminalisasikebijakan. Apakah hal ini sebagai suatubentuk kecanggihan korupsi? BPK, KPKdan Pansus Angket Bank Century ditantang untuk membuktikannya dengantetap menganut asas praduga tidak bersalah. BI/TSLSatgas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor kepresidenan (4/1)foto: presidensby.info