Page 18 - Majalah Berita Indonesia Edisi 75
P. 18
18 BERITAINDONESIA, April 2010BERITA UTAMAfoto: matanews.comSelain itu, Husni juga mengungkapkanbahwa dukungan juga datang dari pihaklain yang bersimpati atas keberanianSusno mengungkap secara terbuka fenomena markus di kepolisian. Dalam hal ini,menurut Husni, Susno bukan sekadaringin mencari sensasi, apalagi atas dasarsakit hati. Dia juga menegaskan bahwaSusno tidak bermaksud menghina kepolisian, tetapi justru ingin memperbaikiinstitusi kepolisian. Hal ini sejalan denganpernyataan Kapolri Jenderal Pol BambangHendarso Danuri sebelumnya yang mengingatkan anak buahnya agar menjagakehormatan institusi.Pandangan senada dikemukakan KetuaKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaIfdhal Kasim. Menurut Ifdhal, SusnoDuadji seharusnya tidak bisa dijeratdengan pasal pencemaran nama baik. Diamelihat Susno Duadji sebagai whistleblower (orang dalam yang memberikaninformasi mengenai dugaan penyimpangan hukum di dalam institusinya) sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baikpidana maupun perdata, atas laporan dankesaksiannya.Menurut Ifdhal, hal itu semacam kompensasi dari informasi yang dia berikan.Ketentuan tersebut, jelas Ifdhal, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksidan Korban, terutama Pasal 10, yangberlaku untuk Susno. Disebutkan, saksi,korban, dan pelapor tidak dapat dituntutsecara hukum, baik pidana maupunperdata, atas laporan dan kesaksian yangdiberikan. Ketentuan Pasal 10 menafikanketentuan tindak pidana umum yangterdapat dalam KUHP.Pernyataan lebih mendasar dikemukakan ahli hukum tata negara, IrmanputraSidin, kepada pers di Jakarta, Rabu (24/3/2010). Irmanputra Sidin mengusulkansudah saatnya pasal pencemaran namabaik yang diatur dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana dicabut.Sidin berpendapat, Pasal 310 dan 311KUHP sudah tidak layak lagi dipertahankan dalam sistem kenegaraan Indonesia.Karena pasal ini justru menghambatdemokrasi dan sering digunakan untukmelindungi kekuasaan. Dalam pengamatannya, tidak sedikit pihak yang dirugikanatas penerapan pasal pencemaran namabaik, seperti aktivis pergerakan, aktivislembaga swadaya masyarakat, dan pers.Sidin memandang penetapan SusnoDuadji sebagai tersangka pencemarannama baik bisa dijadikan momentumuntuk mencabut Pasal 310 dan 311 KUHP.Pencabutan pasal itu, menurutnya, bisasebagai salah satu solusi untuk membebaskan Susno dari sangkaan. Sejalandengan pandangan Irmanputra Sidin itu,anggota tim kuasa hukum Susno, EfranHelmi Juni, menyatakan akan mempertimbangkan usulan uji materi atas pasalpencemaran nama baik tersebut.Satgas dan Jaksa AgungSementara itu, sikap Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, sempat juga masihberbeda dengan sikap Mabes Polri ataslaporan dan pengungkapan Susno tentangdugaan makelar kasus pajak Rp.25 milartersebut. Untuk menyikapi laporan Susnotersebut digelar Rapat pleno SatgasPemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Selasa (23/3/2010).Rapat Satgas itu memutuskan menindaklanjuti dan mendalami kasus itu hinggatuntas dan seterang-terangnya.Sekretaris Satgas Denny Indrayanamenjelaskan bahwa Satgas menemukansejumlah kejanggalan dalam kasus yangdiungkapkan mantan Susno Duadji tentang dugaan makelar kasus terkait danaRp 25 miliar di Markas Besar Polri.Kejanggalan itu mengindikasikan adanyapenyimpangan dalam penyidikan kasuspajak yang diproses Polri.Kejanggalan pertama adalah soal danaRp 25 miliar yang pada berita acarapemeriksaan Polri seolah-olah milik AK(Andi Kosasih) yang dititipkan ke GTselama setahun. Kejanggalan lain, GT(Gayus Tambunan) sebagai tersangka takditahan, padahal terkait dana senilai Rp25 miliar. Kejanggalan lain adalah pengangkatan pemblokiran dana atas namaGT itu. Kedua, Satgas juga menemukankejanggalan dalam materi tuntutan jaksayang mendakwa GT hanya dengan kasuspenggelapan.Kemudian, Selasa (23/3/2010) sore,Satgas menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji. Seusai pertemuan, JaksaAgung Jaksa Agung Hendarman Supandjimenyatakan melihat sesuatu yang tidakpas dalam penanganan perkara, terutamadalam penuntutan yang dilakukan jaksa.Ia meminta berkas perkara dan prosesnyadieksaminasi.Jaksa Agung Hendarman Supandji jugamengemukakan tidak akan memberikanizin kepada empat jaksanya untuk melaporkan mantan Kabareskrim KomjenSusno Duadji atas tuduhan pencemarannama baik dan fitnah.Sebelumnya, empat jaksa (Cirus Sinaga,Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri)yang meneliti berkas perkara milik Gayusdari kepolisian membantah tuduhanSusno bahwa mereka diduga menerimasebagian uang dari Rp 24,6 miliar direkening Gayus. Atas dugaan Susno itu,keempat jaksa itu menyatakan akanmelaporkan Susno ke polisi setelahmendapatkan izin dari Jaksa Agung.Hendarman memberi pertimbangantidak memberi izin kepada empat jaksanya, karena akan diadakan eksaminasiterlebih dulu terhadap berkas perkaraGayus Tambunan yang ditangani olehanak buahnya itu.Setelah menemui Jaksa Agung, Satgasjuga menemui Kepala Polri Jenderal (Pol)Bambang Hendarso Danuri, Rabu (24/3/2010). Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, kasus ini akanditeliti lebih lanjut oleh tim independen.Akhirnya Kapolri AkuiSetelah ditemui Satgas PemberantasMafia Hukum, akhirnya Kapolri JenderalBambang Hendarso Danuri mengemukakan hasil temuan Tim Independen Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang adanya kejanggalan dalam penyidikan atas kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penyuapan dengantersangka pegawai Direktorat JenderalPajak, Gayus HP Tambunan yang didalam rekeningnya sempat ada danasebesar Rp 25 miliar.Menurut Bambang Hendarso DanuriPOPULARITAS: Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menangguk popularitas dariwhistleblower Susno Duadji, namun tak memberi perlindungan kepada Susno.