Page 25 - Majalah Berita Indonesia Edisi 77
P. 25


                                    BERITAINDONESIA, Juni 2010 25dengan gerak-gerik intel tersebut. Beberapa orang kemudian menangkap danmenginterogasi intel yang membawa surattugas monitoring dari Kostrad itu. Hilmanmenyesalkan langkah rezim penguasasekarang yang menurutnya menggunakancara-cara Orde Baru dengan memanfaatkan intel dari TNI. “GIB ini menggelaracara terbuka dan untuk kebaikan, kenapadisusupkan intel tentara dan pakai caracara yang seperti Orde Baru,” katanya.Jika benar demikian, barangkali perludipertanyakan apa peran badan intelijen.Pasalnya, badan intelijen merupakansalah satu alat negara, bukan alat pemerintah atau alat dari rezim tertentu yangsedang berkuasa. Namun dalam kenyataannya, badan intelijen lebih terkesansebagai alat penguasa.Selain memanfaatkan jasa badan intelijen, pemerintahan juga tampaknya memakai kebijakan seperti pemberian bantuanlangsung tunai (BLT) untuk menaikkancitranya, yang tujuan akhirnya juga untukmempertahankan kekuasaan. Apalagisumber dana BLT itu ternyata dari pinjamanasing dan Surat Utang Negara (SUN).Beberapa IndikasiMelihat berbagai pengalaman daribeberapa penguasa sebelumnya yangkesalahannya terbongkar setelah tidakberkuasa, sejumlah pengamat menilai,pemerintahan sedang berusaha denganbeberapa cara agar tidak tersangkut kasushukum selepas berkuasa.Agar tidak seperti mantan PresidenSoeharto yang hanya membuat undangundang untuk melanggengkan kekuasaannya, tidak mempersiapkan keamanannya pasca-berkuasa, sehingga begitu tidakberkuasa langsung diperiksa oleh jaksapenuntut umum yang jenjangnya ibaratbumi dan langit karena dituduh melakukan KKN. Sedangkan pemerintahan sekarang disebutkan akan berusaha mempersiapkan undang-undang supaya tetapaman pasca-berkuasa.Indikasi usaha tersebut menurut beberapa pengamat, terlihat dari sempatmunculnya rancangan undang-undang(RUU) Teknologi Informasi yang mengatur bahwa informasi tentang hartakekayaan penyelenggara negara berada ditangan presiden. Di samping itu, jugamembuat undang-undang yang intinyamenyatakan bahwa suatu kebijakan tidakbisa dipidana.Dalam RUU Teknologi Informasi itudisebut, demi alasan penegakan hukum,kekayaan seorang penyelenggara negarayang menjadi tersangka tidak bolehdiungkap, kecuali seizin presiden. Padahalselama ini KPK boleh mengungkapnyatanpa izin presiden. Sebaliknya, jaksa danpolisi hanya bisa melacak harta kekayaanpenyelenggara negara seizin Bank Indonesia.Seperti diketahui, sebelumnya hanyapemeriksaan pejabat negaralah yangharus mendapat ijin presiden. Tetapisekarang, pengungkapan harta kekayaannya pun jika jadi terdakwa, harus seijinpresiden. Artinya, presiden tetap menguasai semua sumber informasi. Pimpinan KPK, Jaksa Agung dan Kapolriwajib minta izin presiden. Mengingat KPKadalah lembaga independen, sebenarnyaizin presiden bertentangan dengan Undang-Undang KPK.Pemerintah membuat undang-undangyang diduga sengaja tumpang-tindih,sehingga pelaksanaan penegakan hukummenimbulkan konflik. Akibatnya tidakada kepastian hukum, sesuatu yangmungkin memang ingin dicapai.Caranya juga cukup rapi, dipecah dalamUndang-Undang Rahasia Negara danUndang-Undang Teknologi Informasi(TI). Intinya memperlemah UndangUndang Anti Korupsi. Bahkan ada konsepyang muncul, harta koruptor boleh dirampas untuk Negara, tetapi orangnyatidak dihukum. Konsep ini memangberasal dari Barat. Di Indonesia sendirihal ini pernah diterapkan untuk parakreditor pengemplang BLBI yang dikenaldengan kebijakan release and discharge–ambil uangnya tapi hapus perkaranya.Idenya, nantinya KPK tidak bolehmenghukum, tidak ada pengadilan Tipikor. KPK cukup mencegah saja. Jadi hanya menjalankan fungsi Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara(KPKPN). Sedangkan penindakan dilakukan oleh kejaksaan. Pola ini seperti diterapkan oleh Korea Selatan, yang didepan tetap kejaksaan. Semua menyangkut masalah teknis dilakukan oleh kejaksaan.Hal inilah yang cukup dikhawatirkansebab kalau sudah sampai di tangankejaksaan, sesuai pengalaman selama ini,semuanya bisa diatur. Dengan demikian,nanti kalau seorang presiden tidak berkuasa, tidak bernasib seperti Pak Hartoatau Bung Karno.Lantas bagaimana caranya? Buat undang-undang yang menyatakan, sewaktuberkuasa, presiden mengeluarkan kebijakan penyelamatan. Suatu kebijakantidak bisa dipidana. Dibuat seperti itu,supaya didukung oleh semua orang.Itu pun masih ditambah dengan wewenang, presiden memegang informasi hartakekayaan penyelenggara negara. Jadihanya dia yang boleh menguasai informasi tersebut. KPK tidak lagi punya wewenang membeberkan informasi tentangkekayaan pejabat atau penyelenggaranegara.Konseptor RUU tersebut tentu orangorang yang sangat cerdas. Sumber Berindomenengarainya para konsultan asing yangharus mengamankan sejumlah aset dankepentingannya di sini - seperti investasidalam pertambangan Migas, emas danbatubara. Mereka tidak peduli berapauang yang harus dibelanjakan untukpembuatan legislasi itu, asalkan aset dankepentingannya tetap aman. „ TIM BISatgas Pemberantasan Mafia Hukum belakangan ini terlihat “sibuk” memberantas praktik mafiahukum.BERITA UTAMAfoto: vivanews
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29