Page 29 - Majalah Berita Indonesia Edisi 83
P. 29
BERITAINDONESIA, Maret - 10 April 2011 29BERITA POLITIKIndonesia tidak boleh ‘alergi’ terhadapkonsep capres independen, karena hal itusangat baik untuk perkembangan sistemdemokrasi, menghindari pencalonanoligarkis.Sementara dari Fraksi Partai PersatuanPembangunan (PPP) tetap menyatakanpenolakannya. Menurut AW Thalib,jikapun nantinya capres independen inimenang, posisinya sangat lemah, karenatidak mendapat dukungan dari partai,bisa menjadi bulan-bulanan.Meski mendapat penolakan sejumlahelit partai, Ketua DPD Irman Gusmanbisa memahami hal tersebut, karenapartai belum mempelajari latar belakangmeningkatkan demokrasi. Ia menilaipenolakan ini justru membelenggu demokrasi. Dengan melihat di negara majuyang selalu memberikan ruang alternatifuntuk capres independen, menurutnyausulan capres independen, sebagai penyehatan sistem internal parpol, sehingga parpol lebih selektif dalam menentukancapres yang terbaik. Dalam hal ini posisiparpol tidak tergradasi.Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengatakanusulan terhadap calon presiden perseorangan merupakan kritik terhadappartai politik. Menurutnya, hal ini tidaklepas dari situasi politik saat ini yangmengikis kepercayaan publik terhadappartai politik. “Usulan itu (capres independen) terkait ketidakpercayaan terhadap situasi politik sekarang saja,” tegasMahfud saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Antar Lembagadi DPP PDIP, Jakarta, Senin (28/3).Secara pribadi Mahfud kurang mendukung adanya gagasan capres independen. Ia mengatakan, untuk menentukancalon pemimpin nasional, partai seharusnya tetap didorong menjadi alat rekrutmen politik yang sehat. Meski publikbanyak yang tidak suka dengan keadaanparpol sekarang. Ia lebih setuju pengajuancapres dilakukan parpol atau gabunganparpol. “Ini untuk menyehatkan parpol kedepan,” kata Mahfud usai bertemu denganKetua MPR Taufik Kiemas di gedungparlemen (24/3/2011). Selain itu, konstitusi beserta sejumlah perangkat undangundang politik sudah membawa semangatmemperkuat parpol sebagai alat rekrutment politik. Meski demikian, MKsendiri, menurutnya, tidak akan ikutcampur mengenai amandemen UUD 1945karena sepenuhnya hal tersebut merupakan kewenangan MPR.Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM)Yogyakarta Fajrul Falaakh, menanggapiadanya penolakan sejumlah partai, mengatakan justru usulan amandemen(capres independen) tersebut untukmempertegas fungsi dan kewenanganeksekutif dan legislatif pada sistempemerintahan presidensial. Hal itu diakemukakan agar partai politik tidak perlutakut terhadap usulan calon presiden dancalon wakil presiden dari unsur perseorangan atau independen karena persyaratannya sangat berat. “Usulan calonpresiden dan calon wakil presiden indenpenden hanya untuk mengakomodasibahwa elemen masyarakat bisa mengajukan calon di luar partai politik yangmerupakan penerapan demokrasi,” kataFajrul Falaakh di Gedung DPD, Jakarta,Rabu (23/3).Ia melihat dengan persyaratan danmekanisme yang diatur dalam paketundang-undang politik, realisasi usulancalon perseorangan itu sudah sangat sulitdan terbentur. Ia mencontohkan, tidaksemua partai politik bisa mengajukanpasangan calon presiden dan calon wakilpresiden, tapi hanya partai politik ataugabungan partai politik yang memilikisuara minimal 20 persen pada pemilulegislatif. “Perolehan suara 20 persen padapemilu legislatif setara dengan jumlah 112kursi di DPR,” katanya. Menurut dia, jikadiasumsikan satu kursi DPR setara dengan 400.000 suara konstituen, makapasangan calon presiden dan calon wakilpresiden independen juga harus mendapat dukungan suara 50 juta suara.“Dukungan itu adalah hal yang sangatsulit dilakukan oleh calon independen,”katanya.Lebih tegas Ketua DPP Partai DemokratAnas Urbaningrum mengatakan, capresindependen bukan ancaman. Hanya,menurut Anes, perlu dipikirkan kapanwaktu yang tepat untuk melakukannya.“Karena partai masih baru dibangunsecara serius sejak pertengahan tahun1998-1999 sehingga tradisi politik demokrasi berbasis partai perlu dipikirkan,”katanya.Menurut Anas, sekarang adalah masayang tepat untuk membangun demokrasiberbasis partai yang makin solid. Sehingga ide calon perseorangan itu bisa diterima. “Kalau sudah solid, calon perseorangan itu akan saling melengkapi,”katanya menjelaskan. SAN