Page 49 - Majalah Berita Indonesia Edisi 88
P. 49


                                    BERITAINDONESIA, Mei 2013 49YBERITA HUKUMMenurut juru bicara KPK JohanBudi, penangkapan tersebut ataskerjasama dengan MA untuk menertibkan hakim-hakim yang nakal.Dalam kasus ini, KPK menangkaptangan Setyabudi dan Asep, pihakswasta yang memberikan uang.Kejadian tersebut terjadi pukul 14:15WIB di ruang kerja Setyabudi yaituPN Bandung. Dalam penangkapantersebut KPK berhasil menyita uangsebesar Rp 150 juta yang diduga uangsuap untuk Setyabudi.Menurut Johan, sebelum terjaditransaksi tersebut, Asep memarkirmobilnya di seberang PNBandung di Jalan LL REMartadinata. Asep tidaklangsung masuk ke ruangan hakim Setyabudi namun berputar-putar terlebih dahulu di dalam gedung pengadilan.Ia baru menyerahkanuang Rp150 juta sebagaisebagian nilai komitmenkepada hakim Setyabudi diruangannya dan setelahkeluar dari ruangan hakim, penyidik KPK menangkap Asep dan Setyabudi.Selain uang, KPK jugaberhasil mengamankanmobil biru Toyota Avanzayang digunakan Asep untuk menemui Setyabudi.Dalam kasus ini, selaindua orang tersebut, KPKjuga telah mengamankantiga orang. Yang pertamaHerry Nurhayat (HN) danPupung yang merupakanpegawai Pemkot Bandung.Dan satu orang petugaskeamanan di PN Bandung.Herry Nurhayat merupakan KepalaDinas Pengelolaan Keuangan dan Asetdaerah Kota Bandung, sedangkanPupung menjabat sebagai BendaharaDinas Pengelola Keuangan dan AsetDaerah Kota Bandung. Herry danPupung ditangkap di kantor masingmasing di gedung Pemerintah KotaBandung.Penangkapan tersebut dilakukankarena KPK menduga bahwa merekamengetahui pemberian uang yangdilakukan oleh Asep kepada Setyabudi. Namun, peran mereka masihdiselidiki.Usai ditangkap, KPK langsung menetapkan Setyabudi, Asep, dan Herrysebagai tersangka. Atas perbuatannya, Asep dan Herry dijerat denganPasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat (1)atau Pasal 13 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang No20/2001 tentang Perubahan atasUndang-undang No 31/1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.Sedangkan Setyabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayatrintah Kota Bandung. Tujuh terdakwa tersebut adalah pejabat pemerintah kota Bandung yang sudah divonissatu tahun penjara dan denda senilaiRp 50 juta subsider satu bulan penjara.Putusan tersebut diambil karena terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuanganNegara. Sementara uang penggantikerugian negara Rp9,4 miliar disebuttidak perlu diganti karena sudahdisita.Hakim LainnyaSelain Setyabudi, pada Agustus2012, KPK pernah menangkap tangan sejumlah hakim antara lainhakim ad hoc pengadilanTindak Pidana Korupsi(Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakimad hoc pengadilan TipikorPontianak Heru Kusbandono di Semarang, sertaSri Dartuti yang menjadi penghubung antarahakim dengan orangyang perkaranya tengahditangani Kartini denganbarang bukti uang Rp150juta.KPK juga pernah menangkap hakim Syarifuddin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri JakartaPusat yang ditangkappada 2 Juni 2011 di kediamanannya di daerahSunter Jakarta Utara.Syarifuddin ditangkapsetelah menerima sejumlah uang dari PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barangbukti uang senilai Rp 250 juta. Uangdiberikan diduga terkait putusanpailit terhadap PT Skycamping Indonesia.Selanjutnya KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PengadilanNegeri Bandung, Imas Dianasari. Diaditangkap di restoran La Ponyo,Cinunuk Bandung karena menerimasuap dari Manager Administrasi PTOnamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta. „ mbi-tbrSetyabudi dilantik sebagai Wakil Ketua PN Bandung(2) atau Pasal 12 huruf a atau b atauc atau Pasal 11 Undang-undang No31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undangNo 20/2001 tentang Perubahan atasUndang-undang No 31/1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.Berdasarkan kedua pasal tersebutketiganya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun, dan membayar denda paling banyak Rp 250 juta.Perlu diketahui Setyabudi pernahmenjadi hakim untuk tujuh terdakwadalam kasus bantuan sosial Peme-
                                
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53