Advokat Pembela Rakyat

Teras Narang
 
0
766

03 | Menunaikan Tugas Partai

Adalah jamak, apabila seorang politisi berkiprah awalnya dari pembuat keputusan berubah menjadi pelaksana keputusan itu sendiri. Artinya, ‘Sang Politisi’ menempuh peta perjalanan karir dari anggota parlemen di lembaga legislatif, menjadi pemegang kekuasaan di lembaga eksekutif.

Agustin Terang Narang, yang lama berkiprah sebagai Anggota DPR/MPR RI, yang tugasnya antara lain membuat peraturan perundang-undangan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menentukan alokasi anggaran pemerintahan, itu melakukan hal yang sama pula. Pengalaman panjang Teras Narang yang mantan advokat, di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, itu pernah dituangkannya ke dalam sebuah buku, judulnya “Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat di Parlemen”, terbit tahun 2003 setebal 210 halaman.

Oleh partainya, PDI Perjuangan, Teras Narang ditugaskan untuk merebut kursi eksekutif sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010, berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat Bupati Kotawaringin Barat sebagai calon Wakil Gubernur. Sebagai amanat partai dan keinginan konstituen di Kalimantan Tengah, yang dua kali memilihnya menjadi wakil rakyat di lembaga DPR/MPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Teras Narang telah bertekad bulat untuk menunaikan tugas dimaksud. Soal berhasil atau tidak, ia serahkan sepenuhnya kepada keinginan hati nurani pemilih dan kehendak Tuhan tentunya.

Agustin Teras Narang penganut taat agama Kristen Protestan, yang sempat disebut-sebut sebagai calon kuat Sekjen PDI Perjuangan periode 2005-2010 mendampingi Sang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, itu sangat berpeluang kuat untuk berhasil menunaikan tugas partai secara paripurna. Tiga tahun sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004, dan Ketua Komisi III 2004-2009, yang tugasnya membuat berbagai aturan main perundang-udangan termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka, dipastikan ia akan sangat mengerti betul isi cetak biru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada 2005 adalah untuk pertama kalinya dilakukan secara langsung, mengikuti sebelumnya Pemilu Presiden 2004 yang sudah berlaku langsung. Dengan sistem baru pemilihan langsung bentukannya diharapkan Pilkada benar-benar demokratis.

Teras Narang menyebutkan, dengan sistem baru Pilkada langsung diharapkan para kepala daerah di seluruh Indonesia benar-benar merupakan hasil pilihan rakyat sehingga benar-benar bertanggung jawab kepada rakyat. ti | haposan

Data Singkat
Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah 2005-2015 / Advokat Pembela Rakyat | Ensiklopedi | Politisi, Pengusaha, Gubernur, pengacara
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini