Reformasi Birokrasi Berbasis IT
Eko Prasojo
[DIREKTORI] Prof. Dr.rer.publ. Eko Prasojo, SIP, Mag.rer.publ diangkat menjadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2011-2014). Guru Besar Universitas Indonesia yang memiliki kepakaran di bidang kebijakan publik ini mendorong reformasi birokrasi berbasis IT (Information Technology).
Sejak awal ia banyak menyoroti banyak hal menyangkut birokrasi terutama dalam pelayanan publik yang masih jauh dari harapan public yang terkesan rumit dan tidak profesional. Iapun mendorong reformasi birokrasi menggunakan teknologi IT untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Menurut guru besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia ini, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam pelayanan publik yaitu sektor pembangunan, perbaikan pelayanan, kepegawaian, hukum administrasi negara, yang mana dalam hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi dalam birokrasi.
Seperti ditulis dalam situs pribadinya ekoprasojo.com, reformasi sangat penting dilakukan sebagai tulang punggung pembangunan. Menurutnya sebagus apapun program reformasi birokrasi tidak akan berjalan jika aparat di lapangan tidak bersih serta aparat yang melaksanakan tidak memiliki kompetensi. Sehingga kompetensi perlu ditingkatkan agar tidak terjebak dalam sistem yang korup dan usaha ini perlu dibarengi dengan penegakan hukum.
Sebelum masuk birokrasi pemerintahan, Eko Prasodjo, menyoroti masih buruknya sistem administrasi negara, yang ditandai dengan masih buruknya sistem birokrasi di tanah air. Implementasi penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang seharusnya untuk membuat pelayanan menjadi cepat, mudah, dan transparan, tapi kadang masih menyimpang dari tujuan awal. Menurutnya adanya perilaku budaya kekuasaan dalam birokrasi membuat penerapan TI sendiri tersendat. Ia melihat bahwa power culture (budaya kekuasaan) peninggalan zaman penjajahan, kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah masih terjadi.
Menurut profesor termuda FISIP Universitas Indonesia saat berusia 33 tahun ini, untuk mengubah budaya kekuasaan perlu melakukan empat hal yaitu restructuring (restrukturisasi) sistem administrasi yang sangat hirarkis, process reengineering (rekayasa proses), pelayanan yang terbagi dalam beberapa bagian dijadikan satu bagian. Kemudian membenahi SDM, serta menciptakan hubungan yang baru antara pemerintah dengan masyarakat.
Ia menjabarkan keempat langkah tersebut. Pertama, menurutnya bagaimana merestrukturisasi sistem administrasi yang sangat hirarkis atau vertical integration. Sebagai contoh dalam mengurus KTP, hirarki pembuat keputusan masih ada pada kepala kantor, sehinga membuat pelayanan menjadi lama dan tidak sejalan dengan tujuan penerapan TI. Maka untuk menyelesaikannya perlu melakukan perombakan pengambilan keputusan dari sentralistik menjadi desentralistik (decentralized management). Dengan hal ini memberikan otoritas mengambil keputusan setelah melalui sejumlah pertimbangan dan persyaratan sesuai peraturan yang tertulis dalam perundangan, tanpa perlu persetujuan dari atas.
Untuk mengubah budaya kekuasaan perlu melakukan empat hal yaitu restructuring (restrukturisasi) sistem administrasi yang sangat hirarkis, process reengineering (rekayasa proses), pelayanan yang terbagi dalam beberapa bagian dijadikan satu bagian. Kemudian membenahi SDM, serta menciptakan hubungan yang baru antara pemerintah dengan masyarakat.
Kedua, untuk process reengineering yaitu lebih kepada horizontal integration. Yaitu penyatuan beberapa menjadi satu meja. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas dari pelayanan dan juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam melakukan pelayanan. Dan hal ini sangat dimungkinan dilakukan dengan penerapan teknologi TI. Dengan melakukan vertical integration kewenangan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengambil keputusan bisa didesentralisasikan.
Ketiga, sumber daya manusia yang tidak kalah penting dari bagian reformasi karena yang menjalankan IT harus orang-orang yang mampu. Menurut Eko ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mempersiapkan SDM. Pertama, sejak awal proses rekrutmen harus dilakuan dengan independent dan profesional. Dimana proses rekrutmen itu sendiri masih sering diwarnai KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), yang tidak memenuhi persyaratan dapat lolos. Kedua, untuk mencegah pegawai mencari tambahan penghasilan di luar gaji, maka insentif perlu diberikan kepada pegawai yang memberikan pelayanan baik. Ketiga, melukan penerapan sistem promosi berbasis kinerja. Keempat, sistem pengawasan terhadap pegawai. Kelima, meningkatkan kapasitas, merubah pola pikir dan paradigma hingga budaya.
Sedangkan yang keempat, reformasi birokrasi dapat berjalan, jika pemerintah dan masyarakat membangun hubungan yang baik. Menurut Eko Prasojo, bilamana pegawai sudah dididik dan teknologi siap diimplementasikan tetapi jika masyarakat tidak siap maka TI tetap tidak bisa berjalan dengan baik sehingga sangat perlu meningkatkan kemampuan masyarakat agar turut terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronis. Yang juga perlu didukung dengan pembangunan infrastruktur karena masyarakat harus memiliki akses e-government.
Menurutnya budaya kekuasaan seperti kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah yang masih melekat dalam birokrasi bisa dirubah dengan empat hal tersebut. Secara kronologis ia mengatakan, bahwa budaya kekuasan itu sebenarnya terjadi, pertama, sistem birokrasi yang berlaku masih merupakan peninggalan birokrasi kolonial yang digunakan untuk mengawasi masyarakat dan bukan memberikan pelayanan. Kemudian, adanya kooptasi birokrasi oleh partai politik, dimana birokrasi dijadikan sebagai mesin oleh sejumlah parpol baik di pusat maupun di daerah.
Ia melihat hal ini memang masih sangat sulit untuk diurai, bagaimana untuk menjadikan birokrasi netral dari kepentingan politik. Dan sebenarnya hal ini tidak akan terjadi jika birokrat benar-benar murni bukan birokrat politik. Menurutnya masuknya intervensi politik dalam birokrasi menjadi kendala utama yang dihadapi dalam mengimpelementasikan kebijakan.
Eko Prasojo lahir di Kijang, Kepulauan Riau, 21 Juli 1970. Sebagai pakar kebijakan publik ia di kenal kritis menyoroti reformasi birokrasi. Ia diangkat menjadi Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk membantu percepatan reformasi birokrasi yang lebih efektif dan akuntabel, terkait pengambilan kebijakan publik di sektor pemerintahan, mulai perbaikan proses pelayanan publik, reformasi kepegawaian dan melakukan penguatan hukum administarasi negara.
Setelah berhasil menyelesaikan pendidikan S1 di bidang Ilmu Administrasi Publik, FISIP-UI tahun 1995. Eko Prasojo mengawali karirnya sebagai asisten dosen Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI (1992-1996), magang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta tahun 1994, pernah bekerja dalam rangka Pertukaran Pemuda Indonesia-Kanada Nelson and District Recreation Commission, Nelson, Canada (1994-1995, menjadi peneliti Pusat Antar Universitas Ilmu Sosial (PAU-IS), Universitas Indonesia pada (1995-1997).
Kemudian, ia menjadi dosen tetap PNS Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dari 1996. Dalam berbagai jabatan struktural maupun organisasi dalam kampus, ia menjadi peneliti Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP UI (1996-1998), Koordinator Pelaksana Harian Laboratorium Perbankan Program Diploma 3 Ilmu Administrasi FISIP UI (1996-1997), Staf Redaksi Jurnal Bisnis & Birokrasi , Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI (1996-1997).
Ia juga pernah magang di City Speyer Jerman 1 Februari sampai dengan 30 April 1999, Magang di Municipality Schwetzingen Jerman pada 1 Agustus sampai 30 Oktober 1999. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Jerman dan meraih gelar Master of Public Administration (Mag. rer. publ.) dari Deutsche Hochschule fur Verwaltungswissenschaften Speyer (Speyer Post-Graduate Program for Public Administration pada tahun 2000.
Menjadi Ketua Studi dan Workshop Pemberdayaan Institusi Lokal, Institute for Science and Technology Studies (ISTECS) Chapter Europe, Jerman (2001-2002), Ketua Divisi Pelatihan dan Pertemuan Ilmiah Institute for Science and Technology Studies (ISTECS) Chapter Europe, Jerman (2002-2003). Pada tahun 2003 ia berhasil meraih gelar doktor dari Deutsche Hochschule fur Verwaltungswissenschaften Speyer (Speyer Post Graduate Program for Public Administration) dari Jerman.
Koordinator Pengembangan Program Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI (2003-2005). Manajer Pelaksana Selo Soemardjan Research Centre FISIP UI (2003-2005), Anggota Tim Restrukturisasi Pusat-Pusat Penelitian di UI, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UI (2004 -2005), Dosen dalam Advanced Course Program, FISIP Univeritas Terbuka tahun 2004, Sekretaris Fakultas FISIP UI tahun 2005. Ketua Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI sejak tahun 2005, Assessor Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tingggi (2005 -2006), Anggota Senat Akademik FISIP UI sejak tahun 2007, Anggota Senat Akademik UI sejak tahun 2007, Anggota Majelis Wali Amanat UI sejak tahun 2007, Anggota Komisi A, Dewan Guru Besar UI sejak tahun 2007, Tim Ahli Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI sejak tahun 2007.
Sebagai pakar kebijakan publik, ia banyak terlibat dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan public, diantaranya sebagai Konsultan dan Advisor Support for Good Governance (SfGG) GTZ Jerman di Kementrian PAN RI (2003-2011), Tim Ahli Gubernur DKI Jakarta pada Pemilu Presiden Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun 2004, Tim Ahli dan Resource Person Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2004, Anggota Tim Penyusun RUU Administrasi Pemerintahan Kementrian PAN RI (2004-2011), Anggota Desk Pilkada, Departemen Dalam Negeri RI (2005-2006).
Anggota Tim Penyusun RUU Tata Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian PAN RI sejak tahun 2005, Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sejak tahun 2005, Anggota Tim Penyusun Reformasi Hukum Administrasi Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional RI tahun 2006. Tim Pakar Persiapan Revisi Revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Departemen Dalam Negeri sejak tahun 2007, Tim Ahli Panitia AdHoc I, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak tahun 2007, Ketua Tim Penyusun RUU Kepegawaian Negara Kementerian PAN RI sejak tahun 2007, Ketua Tim Seleksi Anggota KPUD DKI Jakarta tahun 2007. Bio TokohIndonesia.com | san,cid