Saksi Supersemar

Basuki Rahmat
 
0
2495
Basuki Rahmat
Basuki Rahmat | Tokoh.ID

[PAHLAWAN] Basuki Rahmat salah satu dari tiga jenderal yang menjadi saksi terbitnya surat perintah sebelas maret (Supersemar) yang sekaligus menandai pergantian rezim Soekarno ke Soeharto.

Basuki Rahmat sebelumnya adalah alumni Sekolah Guru Muhammadiyah. Namun, ia tak sempat menggunakan ilmu keguruannya karena kedatangan bala tentara Jepang ke Tanah Air. Melihat kenyataan tersebut, sebagai seorang anak bangsa yang merasa wajib menjaga kedaulatan negara, maka ia pun mengikuti pendidikan tentara Pembela Tanah Air (PETA). Setelah tamat dari PETA, ia diangkat menjadi Shodanco PETA wilayah Pacitan.

Setelah proklamasi, pria kelahiran Tuban, Jawa Timur 14 November 1921 ini kemudian bergabung dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan cikal bakal Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Maospati. Di kota itu, karirnya terus menunjukkan kemajuan. Diawali dengan pengangkatannya sebagai Komandan Batalyon 2 Resimen 31 Divisi IV/Ronggolawe berlanjut dengan penugasannya sebagai Komandan Batalyon 16 Brigade 5 Divisi I Jawa Timur.

Basuki kemudian ditunjuk untuk memimpin Batalyon 16 guna mempertahankan daerah Bojonegoro dari serangan Agresi Militer II (1948-1949) yang dilakukan Belanda. Tujuh tahun kemudian tepatnya pada 1956 ia diberi amanat untuk memangku jabatan atase Militer RI di Australia. Tahun 1959, ia kembali bertugas di Tanah Air, kali ini ia menjadi Asisten IV Kepala Staf Angkatan Darat.

Di tahun 1962-1965, ia menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (KODAM) VIII/Brawijaya di Surabaya dengan pangkat Mayor Jenderal. Namanya tak dapat dipisahkan dari upaya penumpasan aksi pemberontakan di Jawa Timur yang didalangi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sejumlah prajurit jajaran Kodam VIII/Brawijaya juga turut termakan hasutan PKI. Basuki pun mengambil peran penting dalam menyadarkan mereka agar tidak terus diperalat PKI. Atas prestasinya itu, jabatan sebagai Deputy Khusus Menteri/Panglima Angkatan Darat pun dipercayakan kepadanya.

Pada Maret 1966, bersama Brigadir Jenderal M. Yusuf dan Brigadir Jenderal Amir Mahmud, Mayor Jenderal Basuki Rahmat dipanggil menghadap presiden Soekarno untuk membahas situasi politik yang kian menghangat kala itu, sebagai rentetan dari peristiwa G 30 S PKI.

Hasil pertemuan tiga perwira tinggi TNI dengan Presiden Soekarno itu kemudian membuahkan sebuah keputusan penting berupa pemberian perintah dari Presiden Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memulihkan keamanan. Perintah yang tertuang dalam surat itu dinamai Supersemar (Surat Perintah 11 Maret) karena surat tersebut diterbitkan tepat pada tanggal 11 Maret 1966. Surat tersebutlah kelak sekaligus menandai pergantian rezim Soekarno ke Soeharto.

Dengan Supersemar itu, terjadilah titik balik. PKI yang sebelumnya mulai melancarkan tindak kekerasan, akhirnya bisa dihancurkan. Dalam memulihkan keadaan itu, jasa Basuki Rahmat sangat besar.

Pada April 1966, Basuki Rahmat diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri. Tugas yang dibebankan padanya tak main-main, ia ditugaskan untuk memenangkan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat. Selain menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri ia juga mengemban jabatan sebagai Menteri Veteran dan Demobilisasi di tahun 1966.

Basuki Rahmat tutup usia di Jakarta pada 8 Januari 1969 dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Advertisement

Atas jasa-jasanya pada negara, Jenderal TNI Anumerta Basuki Rahmat diberi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 10/TK/Tahun 1969, tanggal 9 Januari 1969. e-ti

Data Singkat
Basuki Rahmat, Pangdam VIII/Brawijaya di Surabaya (1962-1965) / Saksi Supersemar | Pahlawan | pahlawan nasional, Pahlawan, Panglima, Menteri, deputi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini