Misteri Makelar Kasus

 
0
30
Majalah Berita Indonesia Edisi 75
Majalah Berita Indonesia Edisi 75 - Misteri Makelar Kasus

VISI BERITA (Kata Kuncinya Kebenaran, April 2010) – Kepolisian Negara Republik Indonesia, disingkat Polri, kini tengah bergulat melawan diri sendiri. Keguncangan terjadi setelah seorang jenderal berbintang tiga aktif, Komjen Susno Duadji, membuka aib sendiri dalam tubuh Polri, yang diistilahkan sebagai whistleblower. Keberanian (kenekatan) si whistleblower membuat sekujur tubuh (institusi) Polri merasa sakit, malu, dan marah.

Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 75 | Basic HTML

Kondisi galau ini muncul justru pada saat Polri patut dipuji atas keberhasilannya memperlemah jaringan terorisme. Tapi, sayang, kabar citra baik tentang keberhasilan Polri menghajar teroris itu hanya sepekan menjadi berita utama media massa. Kabar citra baik itu kemudian ditindih munculnya kabar buruk yang diawali berita dugaan penjebakan dan rekayasa pidana oleh Polri tentang kepemilikan ganja yang menimpa pedagang asongan.

Disusul ulah si whistleblower, membuka aib adanya makelar kasus pencucian uang dan pajak Rp25 miliar di Mabes Polri yang diduga melibatkan sekurangnya tiga jenderal. Bagai palu godam menghantam batok kepala oleh tangan sendiri (whistleblower) yang sedang terluka akibat merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK.

Kabar perihal citra buruk Polri ini kemudian tampil bertalu-talu di halaman muka (headline) hampir semua media di tanah air. Keriuhan semakin menjadi tatkala para petinggi Polri menanggapi pengungkapan si whistleblower dengan ‘amarah’ berlebihan untuk menutupi rasa malu. Dengan sangat terburu-buru, si whistleblower ditetapkan sebagai tersangka (terperiksa) pelanggaran disiplin dan etika profesi. Bahkan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik, walaupun sehari kemudian penetapan tersangka ini diralat.

Kemarahan ini, di satu sisi, memang bisa dimaklumi. Bayangkan, seorang Komisaris Jenderal (bintang tiga) aktif nonjob yang baru dipecat dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri, terbilang sebagai orang ketiga paling berkuasa di Mabes Polri, berbicara cuap-cuap di muka umum membuka aib Polri sendiri. Dimana etika profesinya sebagai polisi, apalagi dia seorang jenderal. Bukankah seharusnya semua anggota Polri yang masih aktif terikat dengan disiplin keprajuritan, tribrata, kode etik, dan kehormatan Polri? Bukankah hal ini akan sangat berpotensi merusak disiplin, tribrata, kode etik, dan kehormatan seluruh jajaran Polri, dari tingkat tertinggi sampai terendah? Bagaimana jadinya institusi kepolisian bila kejadian seperti ini dibiarkan?

Pertanyaan berikutnya, kenapa begitu lemah penerapan aturan internal (etika profesi) terhadap Susno. Dan kenapa pula Susno, jenderal aktif, tidak terlihat kehendaknya untuk mau tunduk pada aturan internal kepolisian? Ada apa? Adakah hal ini sekadar menyangkut masalah ketegasan kepemimpinan dalam tubuh Polri, atau ada masalah lain?

Tentang hal ini, kita sependapat dengan Menkopolhukam Djoko Suyanto, selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mempersilakan Kapolri untuk mengkaji apakah dalam tindakan Susno Duadji itu terdapat indikasi pelanggaran disiplin, kode etik, atau kehormatan.

Namun, di sisi lain dari mata uang yang sama, kita memandang substansi pengungkapan makelar kasus pencucian uang dan pajak Rp25 miliar dan kasus-kasus lain yang diungkapkan Susno dibuka dengan seterang-benderangnya. Untuk substansi masalah ini, dimana Susno bertindak sebagai whistleblower, sebaiknya janganlah dilawan dengan amarah dengan malah mengancam akan menghukumnya dan sempat buru-buru menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Marilah memandang hal ini sebagai obat pahit, berkah terselubung, dalam upaya mengungkap kebenaran dan penegakan hukum. Sebuah kesempatan emas untuk menciptakan kepolisian yang profesional. Sebuah momentum menegakkan hukum dengan benar dan seadil-adilnya.

Advertisement

Kata kuncinya untuk mengubah rasa malu dan amarah adalah keikhlasan mencari dan menegakkan kebenaran. Dengan memandang pada koleksi normatif tekad Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hal penegakan hukum, kita pantas berharap bahwa keikhlasan menegakkan hukum dan kebenaran itu bukanlah barang amat mahal. Keikhlasan yang mampu mengubur amarah, rasa malu bahkan pencitraan diri sendiri.

Sebab, kebenaran jauh lebih berharga dari upaya penutupan rasa malu (aib), pencitraan, dan kehormatan semu. Apalagi, pada gilirannya secara otomatis (tanpa pamrih), kepercayaan, kehormatan, dan citra baik itu akan datang sendiri jika (polisi kita) secara sungguh-sungguh dan ikhlas mencari, menegakkan, dan membela kebenaran. Itulah kehormatan polisi kita, menjadi institusi terdepan dalam menegakkan kebenaran. (red/BeritaIndonesia)

Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 75

Dari Redaksi

Visi Berita

Surat Komentar

Berita Terdepan

Highlight/Karikatur Berita

Berita Utama

Berita Khas

Berita Nasional

Berita Politik

Indepth News

Lentera

Berita Wawancara

Berita Hukum

Berita Ekonomi

Berita Publik

Berita Daerah

Berita Mancanegara

Berita Iptek

Berita Kesehatan

Berita Obituari

Berita Hiburan

Berita Buku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini