Dekadensi Politik Elit Golkar

 
0
172
Dekadensi Politik Elit Golkar
Agung dan Ical | Tokoh.Id | rpr

[OPINI] – CATATAN KILAS – Catatan Ch. Robin Simanullang | Para elit Partai Golkar yang sudah berpengalaman dan dikenal piawai dalam kegiatan politik tampaknya sedang mengalami dekadensi politik. Layaknya orang dewasa yang terperosok dekadensi ‘moral’. Terbukti, para elit Golkar gagal total mengatasi konflik internalnya, sehingga membuka ruang bagi eksternal menungganginya.

Partai besar, berjacket kuning dan berlambang pohon beringin yang pernah berkuasa selama 32 tahun penuh dan selalu ikut dalam kekuasaan dalam 16 tahun era reformasi itu, kini sedang berada dalam pusaran konflik internal terburuk sepanjang sejarahnya. Episentrum konflik itu berada (bersumber) di jajaran elit partai yakni Dewan Pimpinan Pusat. Jajaran elitnya saling sikut berebut pimpinan (kekuasaan) partai demi kepentingan politik masing-masing.

Bermula dari langkah politik Aburizal Bakrie (Ical) untuk mempertahankan kursi Ketua Umum (Ketum) periode kedua yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah Golkar (belum pernah ada Ketum yang menjabat dua periode). Ironisnya, gerakan Ical untuk mempertahankan kursi Ketum tersebut sangat terasa terkait dengan keinginannya untuk mempertahankan keberadaan Golkar di Koalisi Merah Putih yang dipermanenkan bersama partai-partai pendudukung Capres-Cawapres Prabowo-Hatta yang telah kalah dalam Pilpres, Juli 2014. Tokoh sentral KMP itu bukan Ical tetapi Prabowo dari partai Gerindra. Sementara sebagian elit lainnya menghendaki Golkar beralih sebagai pendukung pemerintah, meneruskan kelaziman politik Golkar. Jadi elit Golkar bertikai demi mendukung elit partai lain. Ironis.

Guna memuluskan niatnya, Ical melakukan berbagai langkah agar ia terpilih secara aklamasi dalam Munas (Musyawarah Nasional) IX yang diskenario secara masif di bawah komando Nurdin Halid. Langkah paling taktis yang dilakukannya adalah menggalang kekuatan DPD Tingkat I dengan menyelenggarakan Rapimnas di Yogyakarta 17/11/2014 untuk menentukan arah, waktu, dan tempat Munas. Diputuskan, penyelenggaraan Munas dipercepat jadi akhir November 2014. Di samping itu beberapa kader Golkar yang berseberangan dengan KMP dipecat, mereka adalah Agus Gumiwang, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah.

Langkah-langkah Ical itu dirasakan elit partai Golkar lainnya sebagai cara ’tidak demokratis’ untuk menutup kemungkinan bagi mereka ikut berkompetisi dalam pemilihan Ketum. Saat itu, elit Golkar yang sudah berancang-ancang ikut berkompetisi antara lain, Agung Laksono, Agus Gumiwang, Priyo Budi Santoso, MS Hidayat dan Airlangga Hartarto. Mereka ini pun melakukan perlawanan.

Rapat Pleno DPP di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 24 November 2014 pun ricuh. Anggota AMPG (Angkatan Muda Pembaruan Golkar) yang dipimpin Yoris Raweyai memasuki ruang rapat. Secara sepihak Waketum Theo Sambuaga yang berpihak kepada Ical mengetok palu menetapkan Munas akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 30-11-2014. Setelah palu diketok, Theo pun segera beranjak pergi.

Sementara, pihak Agung Laksono cs yang menghendaki Munas diselenggarakan 2015, melanjutkan rapat. Pimpinan Rapat Pleno diambil-alih Waketum Agung Laksono. Rapat Pleno yang dilanjutkan Selasa, 25-11-2014 memutuskan membekukan kepengurusan di bawah pimpinan Aburizal Bakrie.

Ketua Mahkamah Partai Muladi seusai rapat pleno di kantor DPP Golkar itu mengatakan, kepengurusan Aburizal diambil alih oleh Presidium Penyelamatan Partai. Presidium diketuai oleh Wakil Ketua Umum Agung Laksono. Presidium beranggotakan delapan calon Ketua Umum Golkar, yaitu Priyo Budi Santoso, Hajriyanto Tohari, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorris Raweay, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Ibnu Munzir. Namun kemudian, Muladi berbalik berpihak Ical.
Tugas pertama Presidium adalah merehabilitasi hak keanggotaan tiga kader Golkar yang sudah dipecat Aburizal. Selanjutnya mempersiapkan agenda munas yang akan diselenggarakan selambatnya 15 Januari 2015.

Konflik berkepanjangan tersebut menunjukkan telah terjadi dekadensi politik di kalangan elit partai Golkar. Layaknya orang dewasa yang terperosok dekadensi moral.

Dualisme Kepemimpinan  Golkar
Sejak itu, muncullah dualisme kepemimpinan DPP Golkar. DPP Golkar kubu Ical tetap menyelenggarakan Munas IX di Nusa Dua Bali, 30 Nov – 3 Desember 2014. Ical terpilih secara aklamasi. MS Hidayat dan Airlangga Hartarto yang semula bersama-sama dengan Agung cs berbalik memantapkan dukungannya kepada Ical. Selain itu, Munas Bali itu pun merekomendasikan agar DPP memecat 17 kader Golkar karena dinilai melawan kebijakan partai. Mereka adalah Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Tubagus Ace Hasan, Lamhot Sinaga, Melchias Marcus Mekeng, Andi Sinulingga, Djasri Marin, Laurens Siburian, Zainudin Amali, Yorrys Raweyai, Juslin Nasution, Leo Nababan, Ibnu Munzier, Ricky Rahmadi, dan Agun Gunandjar.

Tak mau kalah, Presidium Penyelamatan Partai (kubu Agung Laksono cs) pun mempercepat penyelenggaraan Munas IX versi mereka di Ancol, Jakarta Utara, 6-8/12/2014 dengan tema “Mengawal Demokrasi dan Memperkokoh NKRI.” Dalam Munas ini, pemilihan Ketum dilakukan secara voting. Agung Laksono akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019 dengan meraih 147 suara mengalahkan dua pesaingnya, yaitu Priyo Budi santoso 77 suara dan Agus Gumiwang Kartasasmita 71 suara. Keduanya ditetapkan sebagai Waketum.

Advertisement

Kemudian, kedua kubu berlomba mendaftarkan susunan kepengurusannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) pada 8 Desember 2014, kubu Ical siang, kubu Agung sore. Setelah tujuh hari, Menkumham menyarankan kedua kubu untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan melalui mekanisme partai, Munas bersama (rekonsiliasi) atau Mahkamah Partai.

Sempat dibentuk tim rekonsiliasi dari kedua kubu. Tapi kedua kubu mempertahankan ego masing-masing. Mereka pun melanjutkan pertikaian dengan saling menggugat ke PTUN. Kubu Agung menggugat kubu Ical ke PTUN Jakarta Pusat. Kubu Ical menggugat kubu Agung ke PTUN Jakarta Selatan. Kedua gugatan itu ditolak PTUN dengan menyarankan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai Golkar
Mahkamah Partai Golkar (MPG) pun menggelar sidang. Dalam Sidang MPG di kantor DPP, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015) yang dihadiri empat dari lima hakim membacakan putusannya. “Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi saat membacakan putusannya.

Dalam putusan ini terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim. Hakim Muladi dan Natabaya merekomendasikan empat hal yakni: 1) menghindari the winners takes all; 2) rehabilitasi kader yang dipecat; 3) apresiasi pihak yang kalah dalam kepengurusan; 4) agar yang kalah berjanji tidak membentuk partai baru.

Dua hakim lainnya yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta berpendapat bahwa: 1) Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah tidak demokratis; 2) Munas IX Ancol Jakarta pelaksanaanya dinilai sangat terbuka dan menerima sah hasil Munas Ancol yang memilih Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyal dan tidak tercela (PDLT).

Kubu Agung menafsirkan keputusan MPG itu memenangkan pihaknya. Sementara pihak Ical menafsirkannya suara hakim berimbang 2:2. Kubu Agung pun melaporkan (mendaftarkan) keputusan MPG itu ke Menkumham. Tujuh hari kemudian Menkumham mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar yang intinya mengakui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono.

Dalam surat yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan.

Dengan alasan itu, sesuai amar putusan MPG, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar (Munas Bali) yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela.

Indikasi Manipulasi
Kubu Ical pun berang. Pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menganggap putusan itu memberikan citra buruk pemerintahan yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Nunas Bali, Idrus Marham, menganggap Menkumham Yasonna Laoly telah memanipulasi keputusan MPG yang menjadi landasan pengakuan atas pengurus yang dipimpin Agung Laksono. “Ini jelas indikasi manipulasi karena dalam putusan MPG tertulis bahwa anggota majelis hakim memiliki pandangan berbeda sehingga tidak mencapai satu kesatuan pendapat,” sergah Idrus yang datang beramai-ramai di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Golkar Munas Bali pun menegaskan akan menggugat surat Menkumham tersebut ke PTUN. Bahkan Idrus mengancam akan melaporkan indikasi manipulasi itu kepada polisi. Selain itu, Idrus Marham juga menegaskan telah melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta. Menurutnya berdasarkan temuan pihaknya bahwa Munas Ancol tak sah. Disebutkan, untuk melegalkan Munas di Ancol  ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tandatangan kader dan stempel. Selain itu, Golkar kubu Ical bersama beberapa partai KMP (minus PAN) mengancam akan mengajukan angket kepada Menkumham.

Tapi, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono membantah ada pemalsuan dokumen mandat yang dibawa peserta Munas Golkar di Ancol, Jakarta. Agung meminta agar kubu Ical tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap para pendukungnya. “Seluruh peserta yang hadir pada saat Munas itu memiliki niat yang baik untuk membangun partai,” kata Agung seusai menemui Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Rabu (11/3/2015) dalam rangka rencana road show-nya ke Parpol KIH. Pada kesempatan itu Agung menegaskan Golkar keluar dari KMP dan bergabung dengan parpol pendukung pemerintah tanpa syarat.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menegaskan keputusan Menkumham mengesahkan Golkar versi Agung Laksono adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu-gugat oleh siapapun termasuk kubu Ical. “Mahkamah Partai Golkar sudah bekerja dan itu hasilnya. Maka hasilnya harus didaftar ke pemerintah, pemerintah sudah keluarkan pengesahannya. Ya selesai sudah,” kata JK yang memang berpihak pada Agung di kantor Wapres, Jakarta (10/03/2015).

Menurut mantan Ketum Golkar tersebut, langkah Menkumham mensahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol Jakarta itu sudah tepat sesuai koridor hukum yang berlaku. “Ya kita harus menaati keputusan Mahkamah Partai yang kemudian disahkan oleh Menkumham. Begitu garis hukumnya yang jelas, Ya kita ikut hukum saja,” tegasnya. JK mengimbau kubu Ical sebagai pihak yang kalah untuk segera bergabung ke kepengurusan Golkar Agung Laksono yang telah sah diakui oleh pemerintah. “Agung harus mengakomodir kubu Ical,” kata JK.

Golkar kubu Agung Laksono pun mengakomodir 91 elit kubu Ical di kepengurusan yang telah didaftarkan ke Menkumham, Selasa 17/3/2015. Kemudian akan diselenggarakan Munas pada tahun 2016.

Namun semua peristiwa dan pernyataan itu tampaknya belum menampakkan akan segera tercapainya rekonsiliasi di antara kedua kubu. Konflik berkepanjangan tersebut menunjukkan telah terjadi dekadensi politik di kalangan elit partai Golkar. Layaknya orang dewasa yang terperosok dekadensi moral. Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang | Redaksi TokohIndonesia.com |

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

Tokoh Terkait: Agung Laksono, Andi Mattalatta, Ch. Robin Simanullang, Jusuf Kalla, Muladi, Siswono Yudo Husodo, Theo L Sambuaga, Yorrys Raweyai, | Kategori: Opini – CATATAN KILAS | Tags: golkar, politik, Dekadensi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini