Tangkal Gayus-Gayus Baru

 
0
81

Tangkal Gayus-Gayus Baru

[TOPIK PILIHAN] – MAFIA HUKUM – Dengan pengorganisasian cabang-cabang Rutan yang baik, diharapkan tidak ada lagi tahanan yang keluar-masuk Rutan dengan bebas.

Kasus keluar masuknya tahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) secara tidak resmi seperti yang dilakukan terdakwa mafia hukum dan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dari Rutan Mako Brimob Depok beberapa waktu yang lalu tampaknya menjadi cambuk bagi penegak hukum Indonesia untuk membenahi Rutan.

Baru-baru ini, tepatnya pada Kamis 09 Juni 2011 bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Jl HR. Rasuna Said Jakarta Selatan, empat petinggi negara, yakni Menkumham Patrialis Akbar, Menkeu Agus D. W Martowardojo, Kapolri Jend. Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief, menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengelolaan Cabang Rumah Tahanan Negara di Luar Kemenkumham RI.

Saat ini ada sembilan Cabang Rutan di luar Kemenkumham, yakni Cabang Rutan Bea Cukai untuk tahanan pelaku tindak pidana Ke­pa­beanan dan Cukai yang menjadi ruang lingkup Kemenkeu. Kemu­dian Cabang Rutan Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Timur yang yang menjadi ruang lingkup Polri, Cabang Rutan Mako Brimob untuk tahanan teroris dan anggota Polri. Selanjutnya, Cabang Rutan Kejaksaan Agung dan Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk tahanan pidana tertentu yang ditangani Kejaksaan.

Penandatangan MoU ini dimaksudkan untuk memudahkan kerja sama di antara pihak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Cabang Rutan. Sedangkan tujuannya adalah untuk menertibkan kembali tata cara pengelolaan Cabang Rutan sesuai ketentuan dalam KUHAP dan PP 27 Tahun 1983 Pasal 22.

Adapun yang diatur dalam nota kese­pahaman ini antara lain: Tahanan yang ditempatkan di Cabang Rutan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan apabila sudah selesai menjalani proses penyi­dikan, maka untuk penempatan pe­nahanan berikutnya sesuai kewenangan dari Kejaksaan dan pengadilan.

Kemudian mengenai jangka waktu penempatan tahanan ditentukan bahwa: Tahanan yang ditempatkan di Cabang Rutan Kepolisian sampai tingkat penyi­dikan, sementara untuk penempatan penahanan berikutnya sesuai kewenangan dari Kejaksaaan dan pengadilan. Sedangkan penempatan tahanan di Cabang Rutan Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Bea dan Cukai dibatasi sampai dengan penyelesaian proses penyidikan dan selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara penempatan tahanan di Cabang Rutan Kejaksaan dibatasi sampai perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Hal yang diatur lainnya, disebutkan bahwa dalam hal tertentu karena pertim­bangan keamanan atau keterbatasan fasilitas, tahanan dapat dipindahkan ke rutan induk meskipun penyidikan belum selesai. Kemudian, Menkumham juga disebut berwenang dan bertanggung jawab mengangkat dan memberhentikan Kepala Cabang Rutan dan Dokter Cabang Rutan atas usul instansi yang mengelola Cabang Rutan tersebut.

Cabang Rutan sebagaimana disebut di atas sebenarnya bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Rutan ini sudah lama dikenal dalam bidang lembaga pemasya­ra­katan nasaional, namun pengelolaan­nyalah selama ini yang dianggap kurang terorganisir dengan baik.

Advertisement

Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini, pengelolaan rutan pun diharapkan dapat berjalan dengan baik. “Dalam pengeloalan cabang rutan ini kita ingin menunjukkan pada bangsa ini, bahwa penegakan hukum kita ini sudah masuk satu paradigma, dimana penahanan-penahanan itu harus dikelola dengan baik dengan juga perlindungan terhadap HAM,” ungkap Menkumham Patrialis Akbar.

Selain pengelolaan yang baik, keempat institusi ini juga sepakat akan memper­lakukan setiap tahanan sebaik-baiknya. “Jadi kesepakatan kita berempat, bagai­mana kedepannya semua orang yang ditahan itu memiliki satu kepastian bahwa dia akan diperlakukan sebaik-baiknya,” jelas Patrialis.

Selama ini, Patrialis mengakui adanya kelemahan empat lembaga ini. “Selama ini memang kami merasakan ada keter­lanjuran-keterlanjuran atau kurangnya administrasi di antara kami semua. Sehingga ke depan secara proporsional dan profesional,” ujarnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, Patrialis juga mengatakan nantinya setiap cabang rutan akan diberi pengakuan oleh Kemenhukham. Namun, pengakuan tersebut bukan berarti tidak ada koordinasi dengan rutan induk. Semua Cabang Rutan itu harus selalu berkoordinasi dengan rutan induk yang telah ditentukan. Contoh­nya, setiap orang yang masuk tahanan akan diinformasikan kepada pusat.

“Jadi laporannya juga harus jelas, pemenjaraannya juga harus benar sehing­ga semua terorganisasi dengan baik. Kami bisa melakukan monitor siapa saja yang ditahan, dipenjara, ini di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Walaupun pusat selalu mengontrol jalannya Cabang Rutan, namun untuk pengelolaannya tetap ditangani masing-masing lembaga. Hal tersebutlah menu­rut­nya yang bisa memperkuat efektifitas Cabang Rutan.

Dengan pengelolaan seperti itu, Pa­trialis pun yakin, ke depan tidak akan ada lagi tahanan yang dapat pergi keluar masuk tahanan. “Jadi nanti kalau ada seseorang ditahan, kami diberitahukan. Ini juga untuk memudahkan efektivitas kita, sehingga tahanan yang tiba-tiba pergi ke luar negeri tidak ada lagi,” tutur Patrialis. Berita TokohIndonesia.com | Bantu Hotsan

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

Tokoh Terkait: Basrief Arief, | Kategori: Topik Pilihan – MAFIA HUKUM | Tags: Menkum HAM, Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini