Gubernur Maluku 2003-2008

Karel Alberth Ralahalu
 
0
521
Karel Alberth Ralahalu
Karel Alberth Ralahalu | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Pasangan Brigjen TNI (Purn) Karel Alberth Ralahalu-Mohammad Abdullah Latuconsina yang dicalonkan Fraksi PDIP terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku periode 2003-2008, melalui pemilihan ketat sekitar sembilan jam dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku, Sabtu 16/8/03 dengan meraih 20 suara dari seluruh 44 suara di DPRD Maluku.

Mereka unggul dua suara atas saingan terdekat pasangan yang dijagokan Fraksi Partai Golkar (F-PG) dan Fraksi Partai Persatuan (F-PP), yakni Zeth Sahuburua-Mohammad Taher Laitupa (18 suara). Sementara enam suara lainnya dinyatakan tidak sah karena kesalahan penulisan nama.

Hasil ini di luar dugaan karena pasangan Karel Ralahalu-Latuconsina hanya didukung satu fraksi, yakni F-PDIP, dengan modal 10 suara. Sementara pasangan Sahuburua-Laitupa (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Maluku saat ini) didukung koalisi dua fraksi besar di DPRD Maluku, yakni F-PG (12 suara) dan F-PP (7 suara). Tiga fraksi lainnya, masing masing F-TNI/Polri (empat suara), F-Penegak (lima suara), dan F-Penggalang (lima suara).

Rapat Paripurna Khusus DPRD Maluku yang juga disiarkan langsung TVRI Ambon dan sejumlah radio setempat, sebagaimana diberitakan Kompas Minggu 17/8/03, itu dihadiri Pejabat Gubernur Maluku SH Sarundajang, Muspida, serta mendapat perhatian penuh dari tokoh-tokoh masyarakat Maluku.

“Ini adalah kemenangan besar bagi rakyat Maluku dan kemenangan demokrasi. Selain itu, ini sekaligus menjadi momentum baru bagi Provinsi Maluku untuk memasuki era Maluku baru, era pemulihan di segala bidang, serta era membangun perdamaian tanpa dendam dalam format NKRI,” ujar Pejabat Gubernur SH Sarundajang menjawab pertanyaan wartawan beberapa saat setelah pasangan gubernur definitif Maluku terpilih.

Kesalahan nama
Persaingan ketat dua pasangan unggulan itu berlangsung sejak pemilihan tahap pertama. Saat pemilihan memasuki perhitungan suara, pada kertas suara keempat ditemukan nama Latuconsina tidak disertai gelar Drs. Karena bertentangan dengan tata tertib, kertas suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Selanjutnya, pada kertas suara keenam, terjadi penebalan pada salah satu huruf nama Zeth Sahuburua sehingga dianggap bertentangan dengan tata tertib yang menyatakan, tidak boleh ada tanda-tanda lain dalam kertas suara.

Sejumlah anggota DPR melontarkan berbagai interupsi. Kemudian muncul usulan, hasil pemilihan tahap pertama dinyatakan batal secara keseluruhan, meskipun belum seluruh kertas suara dihitung.

Pemilihan ulang harus tetap mengacu pada tata tertib. Ditegaskan, tak boleh lagi ada model melipat kertas suara, kecuali sesuai ketentuan panitia; tak boleh lagi ada kesalahan menulis nama, termasuk penebalan huruf tertentu; atau hal lain yang dianggap sebagai tanda- tanda khusus.

Voting
Karena terjadi pro-kontra atas tawaran opsi pemilihan ulang, Ketua Panitia Pemilihan John Mailoa yang memimpin rapat paripurna menawarkan jalan keluar voting. Akhirnya, dalam voting, 34 suara setuju pemilihan ulang, enam suara menolak, dan empat suara abstain.

Advertisement

Dalam pemilihan ulang tahap pertama, pasangan Karel Ralahalu-Mohammad Abdullah Latuconsina meraih 16 suara dari jumlah 44 suara anggota DPRD Maluku, sedangkan Zeth Sahuburua-Mohammad Taher Laitupa mendapat 15.

Dua pasangan lainnya, Jusuf Rahimi-Chris Tanasale mendapat lima suara, sedangkan Frans Willem de Wana-Jusuf Osep mendapat enam suara. Dua suara lain dinyatakan tidak sah karena kesalahan dalam penulisan nama, masing-masing satu suara atas nama Karel Ralahalu dan satu suara Zeth Sahuburua.

Sesuai dengan ketentuan dalam tata tertib pemilihan, karena tidak mencapai jumlah suara yang signifikan, setengah plus seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 151 Tahun 1999, maka dua pasangan pengumpul suara terbanyak harus bertarung kembali dalam pemilihan ulang tahap kedua.

Dalam pemilihan tahap kedua terjadi lagi kesalahan penulisan nama sebanyak enam kali, yakni empat untuk pasangan Zeth Sahuburua-Mohammad Taher Laitupa, dan dua suara rusak pada pasangan Karel Alberth Ralahalu-Mohammad Abdullah Latuconsina.

Akhirnya, suara sah yang diperoleh pasangan Karel Ralahalu-Mohammad Latuconsina sebanyak 20 suara, sedangkan Zeth-Mohammad Laitupa 18 suara. Pasangan Karel-Latuconsina ditetapkan sebagai pemenang dan segera menghadapi uji publik. Enam suara lainnya dinyatakan cacat sehingga tidak sah.

Seusai pemilihan, Karel Ralahalu, yang mantan Komandan Korem Maluku dan Kepala Staf Kodam Cenderawasih, ketika diminta komentarnya mengatakan, dirinya siap membawa Provinsi Maluku meninggalkan status darurat sipil.

“Saya, bersama Wakil Gubernur Latuconsina, siap melaksanakan program pemulihan Maluku di segala bidang,” ujar Karel Ralahalu.

“Hasil ini saya syukuri sebagai kehendak Tuhan, dan yang paling penting bagi saya, rakyat Maluku menang,” kata Ketua DPRD Maluku Zeth Sahuburua. TI

Data Singkat
Karel Alberth Ralahalu, Gubernur Maluku (2003-2013) / Gubernur Maluku 2003-2008 | Direktori | Gubernur, akabri, manajer, Seskoad, TNI-AD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini