BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    27.8 C
    Jakarta
    Trending Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Lama Membaca: 4 menit
    Beranda Publikasi Majalah Perkuat dan Awasi KPK

    Perkuat dan Awasi KPK

    0
    Majalah Berita Indonesia Edisi 85
    Majalah Berita Indonesia Edisi 85 - Perkuat dan Awasi KPK
    Lama Membaca: 4 menit

    VISI BERITA (Permanenkan KPK, Desember 2012) – Pada awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi melaksanakan fungsi tersebut. Landasan berpikir tim perumusnya sejalan dengan tuntutan reformasi untuk secara total memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sementara ketika itu institusi Kejaksaan dan Kepolisian sangat rentan bahkan menjadi alat kekuasaan dan juga tidak lepas dari KKN.

    Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 85 | Basic HTML

    Tetapi Rancangan UU KPK tersebut menghadapi perlawanan sengit dalam pembahasan di DPR, terutama dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Akhirnya disepakati, kepolisian dan kejaksaan juga tetap berwenang menangani tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kepada KPK diberi kewenangan koordinasi, supervisi, bahkan jika kedua institusi itu tidak mau dan tidak mampu, maka KPK memiliki kewajiban untuk mengambil-alih. Juga disepakati, jika kepolisian dan kejaksaan memulai penyidikan atas suatu tindak pidana korupsi, mereka wajib memberitahu kepada KPK. Tetapi jika KPK memulai, mereka harus berhenti melakukan penyidikan, tidak boleh lagi dilakukan.

    Kemudian dalam rangka tugas koordinasi dan supervisi tersebut dalam penjelasan umum dicantumkan fungsi KPK sebagai trigger mechanism, mendorong kedua institusi (Kepolisian dan Kejaksaan) bisa bekerja lebih efektif, untuk meningkatkan kinerja dengan lebih baik. Dengan fungsi trigger mechanism itu semula diharapkan hubungan koordinasi dan sinkronisasi akan berjalan lebih baik.

    Tetapi ternyata dalam implementasinya, tampaknya muncul hambatan psikologis antara KPK dengan kedua institusi tersebut, antara lain dipengaruhi stigma negatif masyarakat luas terhadap dua institusi itu, di lain pihak dukungan dan ekspektasi luar biasa terhadap KPK. Hal ini akhirnya mengakibatkan kontraproduktif, yang menimbulkan persaingan tidak sehat antara ketiga institusi itu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas korupsi.

    Di tengah kondisi itu, dukungan dan tekanan masyarakat luas, terutama LSM pun semakin mendorong KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Sehingga KPK lupa kepada fungsi koordinasi dan supervisi, serta fungsi sebagai trigger mechanism, untuk mendorong Kepolisian dan Kejaksaan agar bisa bekerja lebih efektif dalam meningkatkan kinerjanya.

    Di lain pihak, fungsi trigger mechanism tersebut juga dimaknai (dimaksudkan) bahwa KPK hanyalah sebuah lembaga independen ad-hoc, yang jika kepolisian dan kejaksaan sudah dapat diandalkan fungsinya dalam pemberantasan korupsi, maka KPK sudah tidak diperlukan lagi.

    Lalu, setiap kali ada kekisruhan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, publik semakin mendukung, mendorong dan menekan KPK harus lebih fokus sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, dan menolak KPK disebut sebagai lembaga ad-hoc. Begitu pula ketika DPR berniat merevisi UU KPK, ditolak dengan keras karena dianggap akan melemahkan KPK.

    Terakhir, Presiden SBY berpidato dengan poin menunda pembahasan revisi UU KPK, tetapi akan siap membuka pembahasan bila hal itu untuk memperkuat KPK. Dalam konteks ini, kita mengusulkan jika revisi UU KPK dilakukan supaya lebih ditegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga permanen bukan lembaga ad-hoc, tanpa mengurangi pula independensi dan kewenangan luar biasanya. Bahkan, mengingat keberadaan KPK yang amat penting dalam hal pemberantasan korupsi, sebaiknya keberadaannya diamanatkan (ditegaskan) dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi). Sebab kehadirannya secara permanen akan menjadi jaminan perannya tanpa batas waktu untuk memberantas korupsi, khususnya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara (penguasa), baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. (red/BeritaIndonesia)

    Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 85

    Salam Redaksi

    Advertisement

    Visi Berita

    Visi Tokoh

    Berita Terdepan

    Newsmaker

    Berita Utama

    Berita Wawancara

    Berita Politik

    Opini Polhukam

    Berita Tokoh

    Lentera

    Berita Budaya

    Berita Wisata

    Berita Hiburan

    Berita Ekuin

    Berita Lingkungan

    Berita Kota

    Berita Daerah

    Berita Iptek

    Berita Humaniora

    Corruption Watch

    Highlight Berita

    Berita Olahraga

    Berita Buku

    Berita Perempuan

    Berita Kesehatan

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini