Suap Jaksa dan DPR

 
0
35
Majalah Berita Indonesia Edisi 56
Majalah Berita Indonesia Edisi 56 - Suap Jaksa dan DPR

VISI BERITA (Jaksa & DPR Tanpa Suap, 1 Mei 2008) – Citra jaksa dan DPR di republik ini benar-benar terpuruk. Tertangkapnya Ketua Tim Penyelidikan Kasus BLBI-BDNI, Urip Tri Gunawan, menerima uang yang diduga suap US$ 660.000 dari Artalyta Suryani, teman baik Sjamsul Nursalim, pengusaha yang terkait kasus BLBI, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Maret 2008, telah membuka tabir wajah buruk para jaksa. Begitu pula carut-marut wajah anggota parlemen dengan tertangkapnya anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, dan Sekab Bintan Azirwan, tersangka kasus suap terkait pengalihfungsian hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 56 | Basic HTML

Tak heran bila kedua kasus suap ini semakin menyembulkan skeptisme masyarakat tentang law-enforcement, terutama dalam upaya memberantas korupsi. Kasus jaksa ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi justru menimbulkan praktik korupsi baru, terutama suap. Lalu, kapan korupsi bisa diberantas? Atau kapan hukum bisa ditegakkan? Jawaban paling utama dan strategis tetapi sekaligus pragmatis atas pertanyaan ini adalah tatkala para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tak mau lagi meminta dan/atau menerima suap (KKN).

Pertanyaan berikut yang cukup mengusik kalbu: Masih adakah jaksa (juga polisi dan hakim) yang bertugas tanpa suap? Kalau jawabannya tidak ada lagi jaksa yang bersih dari suap (KKN), maka sulit membayangkan tegaknya hukum, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi. Suatu rahasia yang sudah diketahui oleh umum, tetapi nyaris tidak ada upaya serius untuk membuktikannya secara hukum, bahwa nyaris tidak ada proses peradilan di negeri ini yang terbebas dari suap. Rahasia umum ini kedengarannya memang terlalu skeptis dan pesimistis. Tetapi, dalam kenyataan keseharian publik, hal itu sudah lama menjadi rahasia umum (suatu rahasia yang umum sudah tahu). Dirasakan, dibincangkan, dan dikeluhkan, tetapi tidak terbuktikan secara hukum.

Kasus jaksa Urip, mungkin akan menjadi suatu kasus yang akan terbuktikan. Disebut masih mungkin, karena kemungkinan lain (bisnis permata) masih mungkin terjadi (terbukti). Namun, melihat satu sisi dari komitmen dan integritas Jaksa Agung Hendarman Supandji, untuk membersihkan aparatnya dari suap (KKN), kita masih punya harapan bahwa law-enforcement suatu ketika akan dapat ditegakkan.

Sehubungan dengan itu, kita menyarankan kepada Jaksa Agung, agar secara maksimal dapat menggunakan momentum (kasus Urip) ini sebagai titik awal menegakkan citra kejaksaan (jaksa tanpa suap). Dalam konteks ini, Jaksa Agung jangan memberi kesempatan kepada korpsnya untuk mereduksi atau mengalihkan kasus Jaksa Urip menjadi sekadar pelanggaran etika berbisnis permata.

Tindakan nyata Jaksa Agung memberhentikan Jaksa Urip serta mengganti Jampidsus Kemas Yahya dan Direktur Penyidikan Pidsus Muhammad Salim, cukup memperlihatkan langkah awal keseriusannya menegakkan citra kejaksaan, sekaligus komitmennya memberantas korupsi. Sesudah itu, kita masih berharap, Jaksa Agung dan jajarannya akan serius membersihkan korpsnya dari perilaku tak terpuji, terutama setiap kali menangani perkara. Misalnya, secara internal, Jaksa Agung perlu mendata harta kekayaan para jaksa serta mengamati dengan seksama gaya hidup keluarganya. Dari mana sumber harta kekayaan mereka? Adakah jaksa dan keluarganya bergaya hidup mewah? Mewah dalam arti jauh melebihi tingkat pendapatannya yang wajar.

Kita menunggu tindakan nyata Jaksa Agung tentang hal ini sebagai titik awal yang serius menegakkan citra kejaksaan, yang pasti sekaligus menegakkan keadilan di negeri ini. Sehingga kelak, kita akan memiliki banyak jaksa yang bersih dari suap (KKN). Jaksa yang bersahaja dengan gajinya namun berkomitmen dan berintegritas tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bagi jaksa-jaksa seperti itulah sepantasnya diberikan kenaikan gaji berlipat ganda. Sebab bagi jaksa yang serakah, berapa pun tingginya gaji, tidak akan pernah cukup.

Hal serupa juga kita harapkan dari komitmen dan integritas para wakil rakyat di DPR, DPRD, dan DPD. Mereka yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili rakyat kiranya tidak malah menindas kepentingan rakyat dengan mementingkan kepentingan sendiri. Kasus suap yang melibatkan anggota DPR, yang juga sudah menjadi rahasia umum, kiranya dihentikan. Jadilah wakil rakyat yang bermoral dan bermartabat. Sehingga demokrasi yang kini tengah bertumbuh pesat di negeri ini benar-benar bermanfaat demi kesejahteraan rakyat dan demi tegaknya keadilan. (red/BeritaIndonesia)

Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 56

Dari Redaksi

Advertisement

Visi Berita

Surat Pembaca

Berita Terdepan

Highlight / Karikatur Berita

Berita Utama

Berita Politik

Lentera

Berita Ekonomi

Berita Khas

Berita Nasional

Berita Hukum

Berita Media

Berita Mancanegara

Berita Tokoh

Berita Budaya

Berita Daerah

Berita Kesehatan

Berita Lingkungan

Berita Hiburan

Berita Buku

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini