BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
32.2 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Penegakan Hukum di Bawah Bayang-Bayang Politik dan Kekuasaan

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Tiga pilar fundamental dalam negara hukum – kekuasaan, politik, dan hukum – berinteraksi dalam tarikan kepentingan yang sering kali rumit dan penuh intrik. Kekuasaan harus bertanggung jawab dan beroperasi dalam batasan hukum agar tidak menjadi tiran, sementara hukum memerlukan kekuasaan untuk dapat diterapkan secara efektif. Sedangkan politik bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama, meskipun kerap dibayangi oleh kepentingan pribadi yang merusak. Di tengah praktik hukum yang masih dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuasaan, berbagai kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan masalah lahan menunjukkan betapa hukum seringkali tidak berpihak pada yang lemah. Hukum yang tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan tajam terhadap rakyat kecil, memunculkan skeptisisme terhadap integritas dan keadilan sistem hukum kita.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Tiga pilar yang sangat berpengaruh dalam negara hukum adalah kekuasaan, politik, dan hukum. Ketiga elemen ini saling terkait dan memengaruhi satu sama lain dalam mencapai tujuan yang direncanakan, baik melalui cara yang sah maupun tidak.

Untuk memahami interaksi ketiga pilar tersebut, diperlukan pemahaman mendalam tentang masing-masing konsep. Kekuasaan, pada dasarnya, adalah kemampuan individu atau kelompok untuk memengaruhi orang lain. Oleh karena itu, pemegang kekuasaan memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya memengaruhi individu, tetapi juga lingkungan sekitar. Pengaruh ini dapat didorong oleh keinginan pribadi atau kepentingan bersama (Wikipedia). Namun, kekuasaan harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum agar berjalan teratur dan tertib, menghindari sifat anarkis. Sebaliknya, hukum tidak dapat berfungsi efektif tanpa kekuasaan untuk menegakkannya dalam masyarakat; jika tidak, hukum hanya menjadi angan-angan.

Sedangkan politik, menurut Teori Klasik Aristoteles, adalah upaya warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara, serta proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik (Wikipedia).

Namun, dalam praktik hukum, sering terjadi kebijakan pemerintah tidak dibedakan secara jelas antara kebijakan (politik) sebagai suatu tujuan bernegara (doelmatigheid) dan pelaksanaan dari kebijakan itu sendiri (rechtmatigheid). Akibatnya, pejabat seperti menteri bisa ‘terpaksa’ menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi hanya karena masalah teknis dalam pelaksanaan kebijakan mengandung unsur tindak pidana.

Dalam konteks ini, terlihat bahwa perbedaan status hukum antara seorang menteri dan direktur jenderal sebagai pelaksana teknis kebijakan tidak lagi jelas. Masalah hukum yang mendesak adalah bagaimana menangani kasus kebijakan negara yang dalam pelaksanaannya mengandung unsur pidana. Situasi hukum saat ini masih dipengaruhi oleh kekuasaan (power) dan politik, meskipun masih ada yang berpegang pada asas-asas dan norma hukum serta prinsip equality before the law. Contoh seperti kasus BTS yang tersendat karena kejaksaan belum menyentuh lingkaran politik yang terlibat, kasus Formula E yang belum selesai diselidiki oleh KPK, atau kasus penambangan ilegal, menunjukkan bagaimana hukum sering diintervensi oleh kepentingan kekuasaan dan politik.

Contoh lain adalah masalah penguasaan lahan yang sering dicampuri oleh percaloan, di mana pemilik sah tanah atau pemegang SHM bisa kehilangan haknya karena permainan hukum oleh pihak yang tidak berhak. Kasus-kasus tersebut mencerminkan bagaimana hukum bisa diinjak-injak oleh kekuasaan dan politik, dengan bantuan ahli hukum yang tidak bermoral, menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi. Akhirnya muncul ungkapan sinis masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Dalam praktik hukum hal tersebut bukan rahasia umum dan telah dialami oleh mayoritas pencari keadilan. Dimulai dari pelaporan kasus di kantor polisi, pendaftaran perkara di pengadilan, hingga proses persidangan yang sering molor. Bahkan pada tingkat kasasi atau peninjauan kembali melalui sistem online, masih banyak masalah seperti lambatnya pengiriman petikan putusan. Terkadang harus menunggu lebih dari satu bulan.

Pada akhirnya, semua hambatan dan kegagalan dalam memenuhi kepastian hukum, keadilan, apalagi kemanfaatan bagi pencari keadilan, bergantung pada “the man behind the gun” bukan pada sistem online itu sendiri. Bagaimana peran dan fungsi produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan DPR RI dan pemerintah dapat mencegah dan mengatasi masalah tersebut, masih menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab.

Selama manusia yang memegang senjata (hukum) tidak memiliki tanggung jawab sosial yang lebih tinggi dibandingkan kepentingan pribadi dan keluarganya, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan untuk memuaskan hasrat kekuasaan dan menguasai kekayaan. Kapan hukum akan benar-benar menjadi panglima dan pelindung bagi masyarakat Indonesia? Wallaahualam bissawab. (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Saat Pers Diteror, Prabowo Memilih “Adu Domba”

Kepala babi dan bangkai tikus dikirim ke kantor berita, tapi negara tak berdiri tegak. Presiden Prabowo hanya menyebut "adu...
26,568FansSuka
50,200PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy