BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
24.4 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Pemerintahan Bersih dan Berintegritas Masih Menjadi Tantangan di Indonesia

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Meskipun ada janji-janji besar tentang pemberantasan korupsi dan penguatan lembaga independen seperti KPK, pengalaman dari tujuh pemerintahan hasil pemilu yang dianggap jujur dan adil menunjukkan bahwa realisasi pemerintahan bersih dan berwibawa masih jauh dari harapan. Pengaruh kekuasaan yang sering kali melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas serta pelanggaran hukum yang terus berulang menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Diperlukan pemimpin dengan integritas hukum dan moralitas tinggi, yang tidak hanya memahami hukum secara mendalam tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan, demi tercapainya cita-cita luhur bangsa sesuai dengan Mukadimah UUD 1945.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Bagi ahli hukum teoretis, tidak penting siapa yang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama calon yang terpilih memiliki konsistensi dalam memegang teguh keyakinan bahwa hukum adalah panglima menuju tercapainya tujuan bernegara seperti yang dicita-citakan dalam Mukadimah UUD 1945. Hal ini disebabkan oleh pengalaman tujuh kali pemerintahan hasil pemilu yang terlanjur dianggap jujur dan adil.

Komitmen dan konsistensi itulah yang selalu menjadi masalah dan sering kali menyakitkan bagi rakyat pemilih. Pada kesempatan ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mengikuti kegiatan “Paku Integritas” di KPK, ketiganya terus menggaungkan pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK sebagai lembaga independen.

Selama tujuh kali pergantian pemerintahan, janji-janji kampanye sebelumnya belum berhasil mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Bahkan, keadilan sosial dan tegaknya hukum – sekalipun langit akan runtuh – masih jauh dari kenyataan, serta kesetaraan di hadapan hukum belum tercapai. Di tengah optimisme, terkadang muncul keraguan tentang sejauh mana konsistensi janji-janji kampanye ketiga Paslon akan diwujudkan jika terpilih. Oleh karena itu, masih diperlukan kesiapan masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, meskipun UUD 1945 dan Pancasila sudah memberikan perlindungan yang memadai.

Berdasarkan pengalaman atas keraguan tersebut, sudah tepat kiranya road-map yang diletakkan masyarakat internasional tentang Perlindungan HAM pada tahun 1966, dan Pencegahan serta Penindakan Korupsi pada tahun 2003 serta perlakuan hukum yang sama terhadap siapapun tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis dan budaya. Namun selama tujuh kali pemerintahan, sering terjadi pelanggaran terhadap ide dasar pembentukan ICCPR 1996 – UU Nomor 12 tahun 2005 serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan HAM dan pencegahan/penindakan korupsi.

Contohnya, skandal di MKRI di mana pengaruh kekuasaan bertentangan dengan demokratisasi hak setiap orang untuk menjalankannya dengan jujur dan adil serta patuh pada Konstitusi/UUD 1945 yang diabaikan bahkan oleh Majelis Hakim Mahkamah itu sendiri. Cara-cara yang melanggar asas demokrasi tersebut dipandang biasa oleh kekuasaan dan elit pimpinan parpol, tetapi menyakitkan bagi mereka yang memahami hukum dan konstitusi.

Harapan tegaknya Hukum dan Konstitusi tampak sirna karena preseden buruk telah dimulai dan dipandang benar hanya dengan anggapan bahwa kekuasaan adalah hak prerogatif presiden yang bersifat mutlak. Fungsi badan legislatif yang mengawasi jalannya pemerintahan tidak efektif dan tidak berdaya menghadapi dan mencegah tirani mayoritas, tampak lumpuh (lame-duck).

Contoh mencolok adalah majelis Hakim Konstitusi yang meloloskan permohonan uji materi mengenai batas usia capres/cawapres yang diikuti KPU dengan mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Contoh lain adalah putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan jaksa, yang dalam praktik dapat diajukan kasasi, meskipun upaya hukum terhadap putusan bebas tidak dibolehkan berdasarkan UU KUHAP, UU MA, dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jika para petinggi di Lembaga Kekuasaan Kehakiman menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan meningkat, kecuali dalam kasus kejahatan serius dan terorganisasi. Kesadaran dan kepatuhan hukum hanya dapat tumbuh dari kepemimpinan yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga memiliki keseimbangan antara akal dan nurani yang berpegang teguh pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Secara teoretik, hukum yang baik dan benar harus memenuhi syarat teknis sesuai Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan, serta sesuai dengan pandangan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Karakter hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, sejalan dengan kebutuhan manusia. Namun dalam implementasi hukum, sering diabaikan hal-hal yang seharusnya wajib dipertimbangkan dengan hati-hati dan jujur berpegang teguh pada kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat dengan harapan terciptanya keadilan sosial.

Selain visi dan misi hukum yang ada, dalam mencapai cita-cita hukum, kekuasaan wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia setiap orang di mana hukum itu diberlakukan. Dalam praktik, meskipun mudah diucapkan, hal ini sulit diwujudkan karena karakteristik kekuasaan yang universal seringkali eksesif, melampaui batas-batas kesusilaan dan moralitas, dan kadang-kadang melanggar hukum. Pertimbangan moralitas, kesusilaan, dan kemanusiaan yang adil dan beradab sering diabaikan demi mencapai tujuan penguasa. Karakter kekuasaan ini dikenal dengan istilah Lord Acton, “power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely.” Kekuasaan yang dijalankan tanpa memperhatikan prasyarat ini termasuk dalam abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dan miscarriage of justice (kegagalan keadilan) yang pasti mengakibatkan korban-korban tak berdosa.

Bagaimana seharusnya kita dan pemegang kekuasaan menjaga dan memelihara agar hukum yang dicita-citakan dapat dicapai? Dibandingkan dengan negara lain yang menggunakan sistem hukum berbeda dengan Indonesia, terdapat perbedaan mendasar terutama dalam hal kepatuhan hukum termasuk oleh aparatur hukum dan elit politik. Ada perasaan malu untuk berbuat kesalahan baik dalam birokrasi maupun dalam penegakan hukum, seperti kebiasaan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebelum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak berarti implementasi hukum di sana tanpa pelanggaran. Namun, dibandingkan dengan kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan kita, terbukti sebaliknya. Kriminalisasi dengan tujuan sandera dalam politik praktis dan politisasi hukum pidana sering terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah karakteristik buruk yang menghambat tegaknya hukum yang seharusnya lurus ke atas tetapi selalu tajam ke bawah.

Dua faktor utama yang menentukan keberlanjutan tegaknya hukum, yaitu hukum dan moralitas, sering tidak berjalan seiring bahkan bertentangan satu sama lain. Yang terparah dan membahayakan ketenteraman masyarakat adalah ketika hukum produk peraturan perundang-undangan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mencapai tujuan kepentingan kelompok, pribadi atau keluarga di atas kepentingan masyarakat luas, bangsa, dan negara.

Tarik menarik antara kedua faktor ini sangat nyata terutama pada masa pemerintahan pasca pemilu. Hanya satu himbauan, agar paslon presiden/wakil presiden selain memiliki kesadaran hukum yang paripurna juga memiliki kepribadian/karakter men-tabu-kan perbuatan tercela dan (masih) memiliki “urat malu” di dalam diri mereka. (red/TI)

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ninik Rahayu

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy