Menanti Vonis yang Adil dan Saintifik

 
0
190
Menanti Vonis yang Adil dan Saintifik
Ketua Majelis Hakim

[OPINI] – CATATAN KILAS – Proses peradilan kasus dugaan penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta (cuti), menyita perhatian publik. Bagaimana prinsip equality before the law ditegakkan dalam proses peradilan ini? Akankah ada keputusan yang adil dan saintifik? Catatan: Ch. Robin Simanullang Wartawan TokohIndonesia.com

Sebelum menjawab pertanyaan ini, alangkah elok jika didahului pemahaman tentang bagaimana kelompok perhatian publik atas kasus ini. Pengamatan penulis, ada empat kelompok: 1) Kelompok yang menghendaki Ahok dihukum; 2) Kelompok yang menghendaki Ahok dbebaskan; 3) Kelompok yang menghendaki hukum dan keadilan ditegakkan; 4) Kelompok yang cuek, tidak mau tahu, termasuk yang apatis.

Yang menjadi pusat perhatian dalam catatan kilas ini adalah publik (kelompok 3) yang menghendaki hukum dan keadilan ditegakkan. Apakah Ahok akan dihukum atau dibebaskan sesuai sendi rule of low dan persamaan di mata hukum (equality before the law), mulai sejak proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga vonis, sampai inkrah (inkracht).

Pengamatan penulis, kelompok publik ini adalah silent majority, yang toleran dalam prinsip kebhinnekatunggalikaan dan NKRI, serta landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan ideologis Pancasila. Mereka sangat berharap (ekspektasi) prinsip negara hukum yang dianut Republik Indonesia (UUD 1945 pasal 1 ayat 3); dan prinsip equality before the law yang diamanatkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1 (segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya), benar-benar ditegakkan.

Prinsip equality before the law tersebut adalah salah satu asas terpenting dalam penegakan hukum di sebuah negara hukum (modern) yang menegakkannya dalam koridor rule of law. Hal mana perundang-undangan Indonesia telah menganut asas ini. Maka penegakan hukum di Indonesia hanya mengacu pada rule of law (perundang-undangan, peraturan; hukum positip) yang telah ditetapkan oleh negara, eksekutif dan legislatif.

Dalam hal ini fatwa atau pandangan hukum suatu kelompok penganut agama, tidak termasuk dalam hukum positif (rule of law) dimaksud. Walaupun dapat berguna sebagai suatu pertimbangan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Itulah prinsipnya. Lalu mari kita review bagaimana proses peradilan Ahok sejak awal pelaporan, penyelidikan dan penyidikan (penetapannya sebagai tersangka) hinggga mendakwanya di pengadilan.

Tekanan massa yang mengatasnamakan GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia), tampak nyata sangat kuat memengaruhi proses penetapan Ahok sebagai tersangka hingga didakwa di pengadilan.

Namun demikian, ekspektasi publik yang menghendaki hukum dan keadilan ditegakkan, masih hidup. Mereka masih berharap kepada integritas majelis hakim yang dipercaya mengadili kasus ini. Kendati ada tekanan massa dari berbagai pihak, baik dari kelompok yang menghendaki Ahok harus dihukum maupun kelompok yang menghendaki Ahok harus dibebaskan; Diharapkan majelis hakim didak akan goyah.

Sampai proses persidangan Ahok kedelapan, Selasa (31/1/2017), yang antara lain menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin sebagai saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), tampaknya majelis hakim masih tetap memegang prinsip equality before the law. Hal mana JPU dan pengacara Ahok diberi kesempatan untuk menggali fakta dan kebenaran (bukti) materil dari para saksi (tanpa ada pengecualian) dalam rangka penuntutan dan pembelaan terdakwa.

Namun, di luar sidang muncul berbagai pandangan yang memandang majelis hakim, JPU, terutama Ahok dan pengacaranya tidak mempunyai etika ketika menggali keterangan saksi dari MUI, KH Ma’ruf Amin, yang juga menjabat Ra’is ‘Aam PBNU 2015-2020 itu. Apalagi KH Ma’ruf Amin dihadapkan sebagai saksi di persidangan selama tujuh jam. KH Ma’ruf Amin adalah ulama yang sepatutnya dihormati karena dia menjabat Ketua Umum MUI dan Ra’is ’Am PB Nahdlatul Ulama. Inilah letak masalahnya. Seorang santri NU menulis, mengapa ulama yang terhormat dan sudah sepuh itu diajukan sebagai saksi mewakili MUI, tidakkah MUI mempunyai banyak ulama yang lebih muda dan mempunyai kapasitas yang mumpuni?

Advertisement

Bukankah para pihak semestinya sudah tahu bahwa majelis hakim, JPU dan pengacara akan mencecar para saksi (tanpa kecuali) dengan berbagai pertanyaan untuk menggali bukti materil? Secara sosial dan kemanusiaan dapat dipahami bila ada yang berpandangan bahwa majelis hakim, JPU, terutama Ahok dan pengacaranya tidak mempunyai etika ketika menggali keterangan dari saksi KH Ma’ruf Amin.

Walaupun dalam prinsip equality before the law, hal ini menjadi sesuatu yang perlu direnungkan. Apalagi jika hal ini diwarnai ‘ancaman’ tekanan publik. Apalagi bila ditunggangi kepentingan politik pihak tertentu, kususnya dalam kontestasi politik Pilkada Gubernur DKI Jakarta.

Situasi bertambah gaduh ketika Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Presiden RI Keeman, menyelenggarakan temu pers justru meminta klarifikasi dari Presiden Jokowi terkait yang disebutnya sendiri penyadapan terhadap dirinya menyangkut pembicaraan teleponnya dengan KH Ma’ruf Amin. Hal mana KH Ma’ruf Amin mengatakan tidak ada, tetapi pengacara Ahok menyebut punya bukti.

Situasi ini tak mustahil jika menimbulkan kekuatiran di kalangan masyarakat yang menghendaki hukum dan keadilan ditegakkan. Walaupun ekspektasi publik silent majority ini masih bertumpu pada integritas majelis hakim yang diharapkan memegang teguh semboyan (prinsip) hukum yang pertama kali diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM): Fiat Justitia Ruat Coelum (Sekalipun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan).

Publik silent majority ini berharap akan ada keputusan yang adil dan saintifik dalam kasus ini. Sekali lagi, keputusan yang adil dan saintifik! Apakah Ahok dihukum atau dibebaskan. Sehingga selain menghadirkan keadilan juga akan mencerdaskan dan mencerahkan penegakan hukum di negeri ini yang didasarkan pada prinsip rule of law dan equality before the law. Sehingga prinsip ini tidak lagi dianggap hanya sekadar retorika.

Semoga majelis hakim yang mulia (Hakim Ketua: H. Dwiarso Budi Santiarto SH MH; Hakim Anggota: 1. Jupriyadi SH; 2. Abdul Rosyad SH, 3. Joseph V. Rahantoknam SH; 4. I Wayan Wirjana SH) dapat mengemban tugas mulia ini atas ridho Tuhan Yang Maha Adil.

Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang | Redaksi TokohIndonesia.com |

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

Tokoh Terkait: Basuki Tjahaja Purnama – Ahok, Susilo Bambang Yudhoyono, | Kategori: Opini – CATATAN KILAS | Tags: Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, Vonis Adil dan Saintifik, Penistaan Agama, Cacatan Kilas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini