Reset MK ke Tujuan Mulianya
Catatan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Senin (22/04.2024) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dua pasangan capres-cawapres: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (01), Ganjar Pranowo dan Mahfud MD(03). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.” Dalam putusan itu, tiga dari delapan Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion, yakni Prof. Saldi Isra, Prof. Enny Nurbaningsih, dan Prof. Arief Hidayat.
Kedua Pemohon menggugat lebih dari sekadar perhitungan suara tetapi kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden, di antaranya yang piling mengejutkan dan benar-benar menghancurkan moral adalah nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi. Mulai dari persyaratan capres/cawapres yang diubah MK, pengesahan pendaftaran capres/cawapres oleh KPU, ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, keberpihakan aparatur negara dari tingkat tertinggi (Presiden) hingga tingkat desa, politisasi Bansos, BLT dan sejenisnya oleh Presiden, Menteri dan pejabat lainnya, atau adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu, penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan capres/cawapres 0 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka; masalah Sirekap, dan lain sebagainya.
Tapi menurut lima Hakim Konstitusi seluruh dalil-dalil permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.” Seluruhnya! Di antaranya, sanksi pelanggaran etik keras kepada Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran (cawapres 02) atas keterlibatannya dalam putusan MK No.90 yang mengubah persyaratan usia capres/cawapres; dan hukuman pelanggaran etik keras kepada KPU yang memberlakukan keputusan MK tersebut tanpa lebih dulu mengubah PKPU; adanya nepotisme yang melahirkan abuse of power terkoordinasi, dll, seluruhnya disebut (diputuskan) tidak beralasan menurut hukum; atau seluruhnya tidak salah menurut hukum.
Suatu keputusan yang seluruhnya terlepas dari nilai-nilai etik dan moral. Yang menjadi elemen penting bagi tiga Hakim Konstitusi lainnya dalam menyatakan dissenting opinion. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menguraikan terlebih dahulu moral Pancasila sebelum menyebut tak pernah ditemukan pemerintah turut campur dan cawe-cawe seperti dalam Pilpres 2024. Sejak tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tak pernah ada presiden yang ikut campur dalam pilpres.
Arief menyebut pada Pilpres 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral bahkan mendukung Pasangan Calon Presiden tertentu. Menurutnya, apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan.
Dalam kesempatan ini, kita tidak dalam posisi mempersoalkan keabsahan keputusan MK yang nyaris tanpa pertimbangan etika dan moral tersebut. Namun, kita mau belajar dari ‘kegagalan Revolusi Mental’ yang begitu telanjang dalam pertimbangan putusan MK tersebut.
@tokoh.id RESET MK ke Tujuan Mulianya. Kegagalan Revolusi Mental dalam Pertimbangan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024 #pilpres2024 #ganjarmahfud #aniesmuhaimin #mahkamahkonstitusi #revolusimental
Bagaimana menghentikan dan memperbaikinya? Tentu, ibarat penyakit kronis, kita harus lebih dulu mendiagnosa apa penyebabnya. Mungkin ‘naluri rendah’ haus kekuasaan. Itu memang penyakit jamak manusia miskin etik dan moral, sehingga memerlukan aturan pembatas untuk mencegahnya. Tapi bagaimana jika aturan itu yang direkayasa, atau kekosongan aturan (hukum) dimainkan dengan deceptive tricks. Dalam pengamatan kita, itulah penyebab utamanya yaitu ketika MK di luar kewenangannya mengubah syarat capres-cawapres, sehingga social society dan media nasional dan asing menjuluki pencawapresan Gibran sebagai bayi nepotisme (nepo baby) dan/atau anak haram konstitusi yang lahir dari rahim nir etik dan cacat konstitusional. Tapi MK memutusnya “seluruhnya tidak salah menurut hukum.”
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengingatkan, mengenai batas usia capres-cawapres bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan MK harus hati-hati dalam menangani uji materi pasal 169 UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. “Ini enggak ada urusannya dengan konstitusi. Jadi bukan kewenangan MK, salah alamat. MK harus hati-hati jangan sampai nanti justru malah melanggar konstitusi,” kata SBY saat diwawancarai CNN Indonesia di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).[1]
SBY menjelaskan bahwa batas usia minimal dan maksimal bagi orang yang ingin menjadi capres-cawapres tidak diatur dalam konstitusi UUD 1945. Hanya diatur di level undang-undang yakni UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, SBY mengatakan, MK tidak boleh memutus perkara yang tak diatur dalam konstitusi Indonesia. MK hanya bisa memutus perkara yang bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut SBY, MK harus mengembalikan aturan batas usia capres-cawapres kepada para pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. “Kembalikan ke situ kalau dianggap terlalu tua 35 atau enggak boleh lebih 70 tahun, serahkan ke DPR dan presiden. Kecuali kalau konstitusi mengatur, misalkan, tak boleh ada pembatasan usia, tapi UU ada pembatasan 40 tahun. Nah baru dilakukan judicial review, MK uji apakah bertentangan dengan konstitusi,” kata SBY.
SBY menjelaskan, MK hanya memiliki empat kewenangan. Yakni: melakukan uji materi UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi; menyelesaikan sengketa antarlembaga negara; pembubaran parpol; dan sengketa hasil pemilu. SBY meminta MK tak keluar dari tugas dan fungsinya tersebut. “Jangan keluar dari itu. Jangan ada tambahan yang merusak,” kata SBY.
Nasi sudah jadi bubur. Tapi kita tidak boleh menyerah. Semua komponen bangsa harus bergerak untuk menghentikan dan memperbaikinya. Terutama pemerintah dan DPR yang memiliki mandat membuat UU. Juga masyarakat sosial harus bersuara untuk membangunkan pemerintah dan DPR mengembalikan tujuan mulia pembentukan MK.
Mari kita atur ulang. Diawali mereset MK, sebagai penyebab utama awal kerusakan ini. Ibarat komputer atau sistem transmisi data, reset (atur ulang) akan menghapus kesalahan atau kejadian apa pun yang menimbulkan kerusakan atau kendala, dan diatur ulang untuk membawa sistem ke kondisi normal atau keadaan awal, tentu dengan cara yang terkendali. Diatur ulang dengan mempertegas batas kewenangan MK dan tidak boleh membuat keputusan di luar kewenangannya, dengan pengaturan sanki jika melanggarnya. Juga seleksi hakim MK yang lebih baik, sehingga hanya putra bangsa yang memiliki kapasitas hakim konstitusi yang terpilih.
Mari reset MK ke tujuan mulianya.
Penulis: Ch. Robin Simanullang, TokohIndonesia.com
Footnote:
[1] CNN Indonesia, 01/09/2023. SBY: Salah Alamat Jika Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230830172126-32-992514/sby-salah-alamat-jika-gugat-batas-usia-capres-cawapres-ke-mk.