Saatnya Hukum Jadi Panglima

 
0
194
Saatnya Hukum Jadi Panglima
Ch. Robin Simanullang | Ensikonesia.com | bh

[OPINI] – CATATAN KILAS – Oleh Ch. Robin Simanullang | Seri 1 dari 3 | Sejak merdeka, Indonesia masih tertatih-tatih dalam upaya menyejahterakan rakyatnya dan belum mampu menegakkan kepala dalam pergaulan (kesetaraan) dunia. Mengapa? Karena selama ini, politik masih lebih dominan sebagai panglima. Bahkan, dalam hampir sepuluh tahun terakhir, justru politik pencitraan menjadi panglima. Maka, kini (Pemilu 2014), sudah saatnya Indonesia memilih pemimpin yang berani menjadikan hukum sebagai panglima.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tapi sampai usia kemerdekaan 68 tahun, hukum belum pernah tegak sebagai penglima (supremasi hukum). Mari sejenak menoleh ke belakang. Pada masa awal perjuangan kemerdekaan, masih wajar jika politik bergemuruh sebagai panglima. Namun, terus berkelanjutan selama kepemimpinan Presiden Soekarno (1945-1996). Akibatnya, pembangunan ekonomi terbengkalai, bahkan akhirnya (setelah 1955) politik demokrasi terjerembab menjadi terpimpin karena amat lemahnya supremasi hukum.

Lalu, selama 32 tahun (1966-1998) pemerintahan Presiden Soeharto, yang menamakan diri sebagai Orde Baru, politik dipendam dan dipaksa disederhanakan oleh penguasa (dengan dalih pengalaman buruk masa lalu yang disebut Orde Lama) dan mengedepankan ekonomi sebagai panglima. Pembangunan ekonomi berhasil, tapi kemerdekaan politik tertekan, juga karena supremasi hukum masih hanya jargon. Akibatnya, timbul gejolak: Reformasi 1998.

Sudah saatnya Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima, utamanya dalam kehidupan politik dan ekonomi dan/atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lalu, bagaimana agar supremasi hukum itu bisa terealisasi? Momentum Pemilu 2014, mutlak dicermati dan dioptimalkan untuk menimang dan memilih pemimpin yang diyakini mau dan berani mewujudkan hal itu. Apa kriteria dan siapa pemimpin yang berpotensi mau dan berani merealisasikan hukum sebagai panglima itu?

Dalam era reformasi niat menegakkan supremasi hukum dibentangkan. Tapi, anarkisme dan main hakim sendiri justru lebih dominan. Politik pun bertambah gaduh sebagai panglima. Diawali masa tersulit (multi dimensi) pada pemerintahan Presiden BJ Habibie (1998-1999). Kegaduhan politik sektarian sebagai panglima mencapai puncaknya. Di tengah kegaduhan politik itu, Presiden Habibie dengan dukungan tim hukum yang kuat sesungguhnya berusaha meletakkan landasan-landasan hukum reformasi. Tim Perumus RUU yang diketuai Prof. Dr. Romli Atmasasmita itu, melahirkan 90-an RUU dan sebanyak 60-an disahkan menjadi UU yang diharapkan menjadi dasar supremasi hukum sebagai panglima.

Tapi, hingar-bingar politik, anarkisme dan main hakim sendiri, masih lebih dominan. Hukum belum ditegakkan. Setelah Pemilu 1999 yang dimenangkan PDIP tetapi justru Abdurrahman Wahid (PKB) yang terpilih oleh MPR menjadi Presiden (1999-2001) atas dukungan politik poros tengah (sektarian Islam), menggantikan BJ Habibie. Gemuruh politik pun (Sidang Istimewa MPR 2001) akhirnya menjatuhkan Abdurrahman Wahid, dan digantikan Megawati Soekarnoputri (2001-2004), dan politik sebagai panglima masih terus berlanjut.

Namun, tingkat kesulitan ekonomi dan politik secara berangsur mulai pulih. Ketiga Presiden yang bermasa jabatan singkat tersebut memiliki andil yang signifikan sesuai tahapannya dalam upaya pemulihan krisis multidimensi tersebut. Sehingga, sejak 2004, Indonesia sudah siap, on the track, untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi, demokrasi dan hukum.

Pada 2004, terselenggara Pemilu terbaik sepenjang sejarah RI, yang untuk pertama kali rakyat memilih presidennya secara langsung. Sayang, Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terpilih jadi Presiden RI ke-6 itu justru tampak merasa nyaman dalam politik pencitraan untuk memenangkan Pemilu berikutnya. Presiden SBY pun terpilih dalam dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) dengan mengedepankan politik pencitraan sebagai panglima.

Ekonomi liberal mendapat keleluasaan dengan dalih efisiensi. Dengan alasan lebih efisien, berbagai jenis pangan pun lebih diutamakan diimpor daripada susah-payah memproduksi sendiri di dalam negeri. Barangkali, hanya jengkol dan petai yang belum diimpor. Padahal hukum (konstitusi) dengan tegas mengamanatkan penguatan ekonomi kerakyatan (yang juga dikenal dengan istilah ekonomi Pancasila). Demikian pula politik demokrasi bergerak liar amat liberal, tanpa ketaatan pada azas hukum. Supremasi hukum, masih belum menjadi panglima. Bukan hanya karena penguasa eksekutif dan legislatif yang masih bernafsu mengintervensi hukum, melainkan juga karena lembaga yudikatif masih degerogoti prasitisme dari dalam dirinya sendiri. Selain masih adanya intervensi politik, masih merajalela rekayasa hukum dan mafia hukum oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Pengalaman empiris tersebut, semestinya memberi kita pelajaran berharga dalam menata kehidupan Negara Indonesia sebagai negara hukum. Kita sudah mengalami gairah dan hiruk-pikuk politik tanpa ketaatkan pada azas hukum. Juga telah mengejar kemajuan ekonomi tanpa ketaatan pada konstitusi (hukum dasar) dan berbagai penyimpangan hukum lainnya. Maka, belajar dari pengalaman itu, sudah saatnya Indonesia menjadikan hukum sebagai panglima, utamanya dalam kehidupan politik dan ekonomi. Atau dalam bahasa yang lebih umum, menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lalu, bagaimana agar supremasi hukum itu bisa terealisasi? Momentum Pemilu 2014, mutlak dicermati dan dioptimalkan untuk menimang dan memilih pemimpin yang diyakini mau dan berani mewujudkan hal itu. Apa kriteria dan siapa pemimpin yang berpotensi mau dan berani merealisasikan hukum sebagai panglima itu? | Bersambung Seri 2 dari 3 | Catatan Kilas Ch. Robin Simanullang | Redaksi TokohIndonesia.com |

Advertisement

© ENSIKONESIA – ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA

 

Tokoh Terkait: Ch. Robin Simanullang, Mahfud MD, Muladi, Romli Atmasasmita, | Kategori: Opini – CATATAN KILAS | Tags: Panglima, hukum, robin, Supremasi, Negara Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini