Ketua KPU Cs Langgar Etik Terima Gibran Jadi Cawapres

 
0
108
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah)
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi Komisioner KPU saat konferensi pers (ANTARA)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023, meskipun pada saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun. Meskipun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras terakhir, keputusan tersebut menyoroti ketidakpatuhan terhadap prosedur pemilu.

DKPP menilai bahwa Hasyim dan anggota KPU tidak melakukan revisi atau perubahan pada peraturan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyebabkan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah meskipun melanggar aturan usia calon.

Selain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut dikenakan sanksi berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Para pelapor menganggap tindakan Ketua KPU dan anggota KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.

Heddy Lugito, Ketua DKPP, yang mengambil peran penting dalam menetapkan sanksi tersebut, adalah seorang wartawan senior dengan karier yang cemerlang sebelum terjun ke dunia penyelenggaraan pemilu. Dia telah memiliki pengalaman yang luas dalam bidang media dan telah menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. (red, ti)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini