Kala Hukum Masih Tertidur Lelap
Charles Himawan
[ENSIKLOPEDI] Guru Besar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) Prof Dr Charles Himawan hari Sabtu (11/5) meninggal dunia di rumahnya, Jalan Sinabung II/6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ketua Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi Nasional (Komnas) HAM itu diperkirakan meninggal akibat serangan jantung. Kepergiannya baru diketahui sekitar pukul 12.05, setelah Charles tidak kunjung keluar dari ruangan tidurnya.
Ny Inggriani Himawan, istri almarhum, mengutarakan, Charles diperkirakan meninggal pada pukul 10.00. “Bapak meninggal dengan tenang dalam tidurnya. Memang, Bapak sebulan lalu sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah kembali dan sehat meskipun tetap harus istirahat di rumah,” paparnya.
Menurut Birin, keponakan Himawan, dosen yang aktif menulis ini, meninggal akibat serangan jantung. “Sakitnya memang sudah lama, tetapi beliau hanya melakukan rawat jalan saja,” kata Birin dengan wajah duka. Sebelumnya, Himawan telah dirawat di Rumah Sakit Pertamina, tetapi kemudian kembali pulih dan sesekali chek-up ke rumah sakit tersebut.
Ipar Himawan, Manindra, mengatakan tiga minggu sebelumnya Himawan sempat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta akibat penyakit yang sama. “Beliau sempat dirawat di RS. Pondok Indah selama seminggu, tetapi kemudian kondisinya sudah membaik, dan diperbolehkan untuk pulang,” kata dia sambil menerima pelayat yang datang di Rumah Sakit Cikini.
Charles, kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 17 April 1934, adalah Doctor of Juridica Science (Ilmu Hukum) pertama Indonesia lulusan Harvard University Law School, Amerika Serikat (AS). Penggemar musik klasik itu meninggalkan seorang istri, dua orang anak, Joice Himawan dan Jeff Himawan, serta dua orang cucu. Sampai hari Sabtu kemarin, belum ditentukan tempat pemakamannya karena masih menunggu kedatangan kedua anaknya yang tinggal di AS.
“Tetapi, kemungkinan hanya Joice yang pulang. Jeff tidak bisa datang. Sesuai pesan Bapak, jenazahnya akan dikremasi. Namun, kapan waktunya, saya masih menunggu kedatangan anak-anak. Paling cepat mereka baru tiba di Indonesia hari Selasa,” ungkap Inggriani Himawan.
Sambil menunggu kedatangan anak-anaknya, jenazah Charles kini disemayamkan di rumah duka Rumah Sakit (RS) Cikini, Jakarta. Charles yang pernah menjabat Dekan FH-UI, lanjut Inggriani Himawan, selama ini menderita sakit radang paru-paru dan pleuritis (radang selaput paru). Tiga tahun lalu Charles juga pernah mengalami gagal jantung. “Namun, saat meninggal, Bapak sebenarnya jauh lebih sehat. Memang, udara di Jakarta ini tak cocok untuk paru-paru Bapak,” kata istri almarhum lagi.
Hukum ekonomi
Charles dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum pada tanggal 24 April 1991. Dalam pidato pengukuhannya, dia menyoroti hukum di negeri ini yang sedang “tertidur lelap”. Untuk membangkitkan kondisi hukum nasional, ia tak hanya bergerak di bidang pendidikan, tetapi juga dalam praktik dengan menjadi anggota Komnas HAM sejak awal lembaga itu dibentuk serta mendirikan Pusat Studi Hukum dan Ekonomi UI. Dia juga membuka lawfirm di Washington DC, AS.
Charles adalah orang Indonesia pertama yang mengonsentrasikan lawfirm-nya di mancanegara. “Pak Charles memang mengembangkan hukum ekonomi, khususnya corporate law. Integritasnya pada pendidikan hukum dan pembenahan hukum nasional memang sangat tinggi. Sebab itu, selain aktif mengajar, Pak Charles pun terlibat dalam proses perundang-undangan, khususnya yang menyangkut hukum ekonomi. Dia pun tak mendirikan lawfirm di Indonesia,” papar Dr Indriyanto Seno Adji, pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI, Jakarta.
Indriyanto mengakui, kepergian Charles adalah kehilangan besar bagi dunia hukum, khususnya pendidikan hukum di Indonesia. Pendapat senada disampaikan Hakim Agung Benjamin Mangkoedilaga. “Pak Charles sangat membantu dalam proses pembentukan Pengadilan HAM dan pendidikan bagi hakim HAM. Ia adalah guru yang baik,” ujar Benjamin yang pernah pula menjadi anggota Komnas HAM.
Charles lulus dari FH-UI tahun 1961 dan langsung menjadi dosen di almamaternya itu. Gelar Legal Law Master (LLM) diraihnya dari Harvard University Law School, AS tahun 1976. Dua tahun kemudian ia meraih gelar doktor dari universitas yang sama. Disertasi yang ditulisnya, adalah The Foreign Investment Process in Indonesia: The Role of Law in The Economics Development of The Third World Country. Setidak-tidaknya, dia juga menerbitkan 19 buku, terutama di bidang hukum ekonomi.
Dalam percakapan hampir lima tahun lalu (Kompas 3/8/1997), Charles sudah memprihatinkan perilaku aparat penegak hukum negeri ini, khususnya hakim. Sikap keprihatinannya itu masih sama dengan sepuluh tahun sebelumnya. Walaupun demikian, Charles merasa tidak seperti berteriak di padang gurun. Buktinya, partai politik kini pun concern dengan persoalan ini, walaupun seruannya menyangkut pemberantasan korupsi. Namun, memang pemberantasan korupsi itulah kunci memperbaiki peradilan,” ujar Charles, kala itu.
Hakim Agung Benyamin Mangkoedilaga yang datang melayat, mengaku sangat kehilangan. Baginya, Himawan adalah guru dan sahabatnya. “Beliau senior saya yang memiliki komitmen terhadap pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan tempat saya bertanya,” kata dia. Kegiatan terakhir yang dilakukan Himawan, kata Mangkoedilaga, mempertemukan kami (para hakim pengadilan Ad-hoc) dengan kedutaan besar asing di Jakarta yang mendukung pembentukan peradilan HA. e-ti | Repro Kompas dan Tempo Interakti