Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko
Presiden Joko Widodo melantik mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Teten Masduki di Istana Negara, Rabu (17/1/2018). Jejak rekamnya sebagai Panglima TNI yang menjadi seorang panutan prajurit profesional dan loyal kepada pimpinan tampaknya telah membuat Presiden Jokowi sangat mempercayainya. Moeldoko pun menjalankan amanah itu dengan professional.
Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan pelaksanaan dan pemantauan program prioritas nasional serta tugas lain yang diberikan Presiden.
Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Perpres No. 26 tersebut dapat dilihat pada informasi publik.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.
Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Termasuk juga percepatan atas pelaksanaan program-program prioritas nasional.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggungjawab atas pengelolaan isu-isu strategis termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan dan pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang harus dilakukan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut diatas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan tugas dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan. | TokohIndonesia.com