Jaminan Sosial Perlu Direformasi

Achmad Subianto
 
0
104
Achmad Subianto
Achmad Subianto | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Deregulasi dan diiringi maraknya berdiri lembaga yang mengurusi dana pensiun pegawai negeri, swasta dan BUMN malah melahirkan kekhawatiran baru bagi Achmad Subianto. Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), kelahiran Cilacap ini bahkan merasakan ada keanehan dengan sistem pengelolaan dana pensiun yang berlaku di Indonesia saat ini.

Karena itu, dia mewanti-wanti agar para pengelola dana pensiun tidak merugikan pekerja. Sebab jika lembaga pengelola dana pensiun bangkrut, maka dengan sistem pengelolaan jaminan sosial yang ada sekarang dipastikan akan ikut pula membangkrutkan pekerja.

Achmad Subianto yang rajin mengumbar senyum dan tawa kepada setiap lawan bicaranya, menyoroti hal tersebut mengingat lewat peraturan perundang-undangan Pemerintah RI telah memberi kebebasan kepada setiap perusahaan untuk mendirikan lembaga dana pensiun sendiri, biasa dikenal dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Dengan kebebasan tersebut, setiap perusahaan diizinkan mendirikan lembaga dana pensiun sendiri. Lembaga itu dikelola oleh perusahaan itu sendiri dan tidak terikat dengan lembaga pensiun lain manapun, sehingga, jika perusahaan pemberi kerja bangkrut maka lembaga pensiun itu ikut bangkrut pula. Kebangkrutan inilah yang dikhawatirkan oleh Bianto, panggilan akrabnya, yang bakal menjadi bom waktu kelak dan pasti akan merugikan pekerja peserta dana pensiun.

Kebebasan yang diberikan Pemerintah RI diakuinya terkesan desentralis dan populis, sebagaimana trend yang terjadi di negara-negara Barat. Namun bukan berarti sentralisasi, seperti yang terjadi di Malaysia, buruk. Sebab terbukti Malaysia, demikian pula Singapura, kata anak tertua dari sembilan bersaudara ini kedua negara tersebut berhasil mengelola dana pensiun hingga terakumulasi dana segar milik masyarakat ribuan trilyun rupiah.

Disebutkan oleh pria yang semasa kecil bercita-cita ingin jadi penerbang ini, sistem jaminan sosial Malaysia disentralisasi hanya pada tiga lembaga besar, yaitu Kumpulan Wang Amanah Pencen (KWAP), Lembaga Tabung Angkatan Tentera (LTAT), dan Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP). KWAP adalah lembaga yang mengurusi dana jaminan sosial bagi para pegawai negeri Malaysia, LTAT khusus untuk tentara, dan KWSP untuk para pegawai swasta.

Jika dirupiahkan, KWSP berhasil mengelola dana pensiun Rp 600 hingga 700 triliun, KWAP Rp 300 triliun, dan LTAT Rp 100 triliun. Tabungan haji yang juga ikut digarap terkumpul Rp 50 triliun. Pemerintah Malaysia memperoleh keuntungan besar atas kesuksesan ketiga lembaga mengumpulkan dana pensiun dalam jumlah besar. Sebab, sebagai dana murah uang tersebut bisa digunakan Pemerintah Malaysia untuk membiayai pembangunan, bahkan dalam perjalanannya pernah berperan besar mempercepat Malaysia keluar dari krisis ekonomi yang membelit.

Dengan Singapura lain lagi kasusnya. Negeri Singa ini hanya memiliki satu lembaga jaminan sosial, untuk swasta dan pegawai negeri, karena memang jumlah penduduknya tidak begitu banyak. “Mereka tidak takut dibilang monopoli. Padahal, Singapura itu adalah negara liberal, tapi tidak takut monopoli,” kata Bianto yang menuntut perlu segera diadakan reformasi jaminan sosial di Indonesia. Indonesia harus berani melakukan evaluasi atas semua peraturan pelaksanaan jaminan sosial. Dan bila para pekerja memahami hal tersebut, pekerja dapat menyampaikan aspirasi ke DPR untuk dibuatkan Undang-Undang pengelolaan dana pensiun yang tersentralisasi serta dikelola dengan baik.

Karena itu, belajar dari pengalaman manis dua negara tetangga Bianto menyarankan tidak ada salahnya bila pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memusatkan sistem pengelolaan dana pensiun. Sentralisasi atau pooling yang kerap dicap sebagai monopoli dan dosa, menurut Bianto, jika ternyata memberikan hasil yang lebih baik bagi banyak orang maka hal itu menjadi tidak salah.

Dengan sistem pooling yang diuntungkan adalah para pegawai dan karyawan. Namun, diakui oleh Bianto hal tersebut menjadi tidak menyenangkan bagi para direksi lembaga dana pensiun sebab mereka akan kehilangan jabatan. Kelebihan lain, dengan pemusatan maka pengelolaan dana pensiun akan lebih transparan dan diawasi lebih ketat. Karena itu, bagi dia pemusatan harus segera dilakukan demi melindungi karyawan dan keluarga yang menjadi tanggungan. Jumlah mereka yang terselamatkan dengan sistem pooling diperkirakan mencapai 36 juta orang. Masa depan mereka akan benar-benar terjamin sebab iuran dana pensiun yang rutin mereka bayar akan dikelola oleh suatu lembaga besar yang memperoleh pengawasan langsung dari parlemen.

Advertisement

Tak kurang negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Philipina pernah dikunjungi Bianto untuk studi banding pengelolaan dana pensiun yang baik. Hasil studi banding itu dijadikannya referensi, yaitu itu tadi, sistem pooling seperti di Malaysia. Kepada internal perusahaan pun, Taspen yang telah menginjak usia lebih dari 40 tahun ditekadkannya untuk melakukan evaluasi diri dan perbaikan-perbaikan guna memberikan layanan yang memuaskan.

Taspen akan memeriksa semua sistem, aspek legal, prosedur dan organisasi untuk melakukan evaluasi atas kinerja perseroan selama ini. “Pengecekan ini perlu dilakukan untuk menemukan jangan-jangan ada yang keropos di dalam padalah di luarnya kelihatan mulus,” ujar Bianto, yang berjanji akan memberikan pelayanan yang prima kepada semua peserta Taspen.

Menurutnya, kinerja PT Taspen selama ini cukup menggembirakan. Pada tahun 2002, misalnya, Taspen berhasil memperoleh laba Rp 202,35 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 183,64 miliar.

Namun, adalah aspek legal pengelolaan dana pensiun yang paling dirisaukannya. Pengadaan dana pensiun yang diatur oleh beberapa undang-undang, misalnya, menjadi agak membingungkan bukan hanya buat Taspen namun semua pihak. Taspen yang selama ini dipercaya mengelola hanya jaminan sosial Tunjangan Hari Tua (THT) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), berharap dibebaskan pula ikut mengelola Dana Pensiun (Dapen). HT

Data Singkat
Achmad Subianto, Mantan Direktur Utama PT Taspen / Jaminan Sosial Perlu Direformasi | Direktori | BUMN, Taspen, KJI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini