Ketua MK, Lewat Voting 3 Putaran

Akil Mochtar
 
0
124
Akil Mochtar
Akil Mochtar | Tokoh.ID

[WIKI-TOKOH] Hakim Konstitusi Akil Mochtar terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960, itu menggantikan Mahfud MD. Akil terpilih melalui mekanisme voting tiga putaran oleh sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu 3 April 2013. Namun, dipecat karena tertangkap tangan menerima suap Oktober 2013.

Proses voting dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodikin dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK. Pada voting putaran pertama, empat hakim konstitusi mendapat suara, yakni Akil Mochtar (4 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Harjono (2 suara) dan Arif Hidayat (1 suara). Karena belum ada yang memperoleh 5 suara (di atas 50%) maka harus dilanjutkan putaran kedua yang diikuti oleh dua hakim konstitusi yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

Akil akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun.

Namun, karena ada dua hakim yang memperoleh suara terbanyak kedua yakni masing-masing dua suara, maka putaran kedua dilakukan dengan memilih dua hakim tersebut, apakah Hamdan atau Harjono yang berhak maju ke putaran ketiga. Hasilnya, Harjono mendapat 4 suara dan Hamdan mendapat 3 suara, satu suara tidak sah karena memilih keduanya dan satu orang abstain.

Putaran ketiga, Akil dan Harjono yang berhak maju. Hasil voting, Akil mendapat 7 suara dan Harjono 2 suara. Pada saat perhitungan suara, ketika Akil mendapat 5 suara, Harjono langsung memberi selamat kepada Akil yang telah terpilih jadi Ketua MK periode 2013-2015. Suasana akrab dan demokratis yang dilakonkan para hakim konstitusi mengundang para pegawai yang hadir bertepuk tangan.

Sebelum voting dilakukan, sembilan hakim konstitusi menyampaikan visi dan misi secara singkat. Dua hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Muhammad Alim menyatakan tidak bersedia dipilih sebagai ketua MK. Kemudian, sembilan hakim konstitusi menggelar rapat musyawarah tertutup untuk memilih ketua MK. Namun karena tidak tercapai kesepakatan bulat atau aklamasi dalam musyawarah mufakat secara tertutup yang berlangsung sekitar 75 menit tersebut, maka pemilihan dilakukan secara voting (pemungutan suara terbanyak) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Akil akan menjabat Ketua MK selama dua tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan hasil revisi UU MK. Sebelum direvisi, masa jabatan ketua MK dan wakil ketua MK adalah tiga tahun. Penulis: Binsar Halomoan | Bio TokohIndonesia.com

Data Singkat
Akil Mochtar, Ketua MK RI (2013), Dipecat Tidak Hormat / Ketua MK, Lewat Voting 3 Putaran | Wiki-tokoh | golkar, DPR, hakim, hukum, pengacara, MK, juru bicara, Mahkamah Konstitusi
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini