Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisasi dan bersifat lintas batas teritorial transnasional), disamping pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migrant dan penyelundupan senjata api. Demikian bunyi ketentuan dalam Konvensi Kejahatan Transnasional Terorganisasi.
Jakarta, 18/11/2003: Selama ini kemampuan daya beli petani (harga gabah) selalu dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan harga pupuk. Namun secara langsung belum ada korelasi harga gabah dengan harga gas.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita | Dalam praktik hukum,penggunaan alat perekam dan hasil rekaman telah merupakan bagian dari proses pro justisia perkara pidana.Di dalam KUHAP tidak diatur mengenai hasil rekaman sebagai alat bukti (Pasal 184) kecuali keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pada edisi lalu, kolom ini bertajuk Bobot Kepemimpinan. Diawali dengan pertanyaan: Siapakah yang layak disebut tokoh Indonesia dan apa kriterianya? Tokoh Indonesia itu ialah semua pemimpin formal dan informal Indonesia tanpa pembatasan tingkatan, melainkan lebih kepada bobot kepemimpinannya. Sebab seorang kolonel bisa mengukir prestasi yang oleh seorang jenderal belum tentu bisa (pernah) melakukannya.
Syaykh Al-Zaytun Dr. Abdussalam Panji Gumilang memaparkan 'khayal' yang menurutnya realistis untuk mengakselerasi pembangunan Indonesia, tatkala PPP sudah meraih suara atau kursi parlemen 60%, dimulai tahun 2024 menuju Semesta Indonesia Raya tahun 2050. Digalang dengan politik Samudera Jaga Negara, Tirta Sangga Negara.
Oleh Ch. Robin Simanullang | Kemiskinan dan kepincangan pendapatan sepanjang hari, dari abad ke abad, diperbincangkan dengan berbagai terminologi, tanpa akhir. Perbincangan mengenai hal ini terkadang menyesakkan dada, apalagi bila diiringi pengungkapan fakta, oleh para ahli atau pengamat, perihal adanya praktek sistem ekonomi penghisapan yang menggiring perkembangan dunia ketiga ke arah keadaan serba sengsara.
Oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra | Ada apa ketika para pemimpin dan tokoh lintas agama, Senin (10/1/2011) lalu, mengeluarkan pernyataan terbuka yang kemudian dikenal sebagai "kebohongan" [rezim] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Kenapa tiba-tiba mereka "turun gunung" secara bersama-sama dan kemudian keluar ke depan publik dengan sejumlah daftar "kebohongan" tersebut? Bagaimana kita memahami gejala yang cukup mengagetkan ini?