Oleh Pdt. Markus Daniel Wakarry | Bangsa memerlukan pemimpin. Jikalau tidak ada pemimpin, jatuhlah bangsa. Bangsa tidak akan bertumbuh mencapai kedewasaan, tanpa kepemimpinan. Suatu bangsa yang tengah bertumbuh dan bergumul dalam dunia yang penuh goncangan dan krisis, memerlukan pimpinan yang solid, yang kekuatannya bertumpu pada asas-asas kepemimpinan yang sesuai dengan nilai-nilai dasar dan konstitusi yang dianutnya.
Oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH | Istilah negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi dan sistem politik suatu negara.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI: Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana terdiri dari TRI POLA, yaitu: pertama adalah pola program; kedua berupa pola penjelasan; ketiga merupakan pola pembiayaan. Dengan demikian, pola ini bukan suatu konsep dan perencanaan yang mengawang-ngawang. Bukan pula suatu perencanaan yang hanya berisi ide-ide besar yang tidak mungkin diimplementasikan
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita: Hui-mui sebaik apa pun penyusunannya, sepanjang dilakukan manusia, tetap saja hilang kesempurnaan dan nilai kemanusiaannya ketika dijalankan dalam praktik- Hal ini sudah tentu di luar jangkauan persepsi dan pemikiran para pembentuk undang-undang dan para ahli teori hukum yang tak pernah menyelami realitas hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh Prof. Ahmad Syafii Maarif | Sebagai negara kepulauan terpanjang di muka bumi dengan anak suku bangsa dan tradisi yang beragam dan sangat kompleks, kita patut bersyukur karena masih bisa bertahan dalam sebuah keutuhan entitas negara-bangsa. Memasuki dasawarsa kedua abad ke-21, berarti kita sedang membuka gawang tahun ke-66 dalam batang usia kemerdekaan kita yang dinyatakan pada 17 Agustus 1945.
Suwardi Suryaningrat atau lebih terkenal sebagai Ki Hajar Dewantara, lahir di Yogyakarta 2 Mei 1889, pendiri Taman Siswa pada tanggal 3 Juli 1922, Bapak Pendidikan Nasional yang kemudian hari kelahirannya 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), mengajarkan kepemimpinan kepada bangsa untuk tut wuri handayani, ing madyo mangun karso, dan ing ngarso sung tulodo. Artinya, kepemimpinan itu di belakang memberi dorongan, di tengah membangun prakarsa, dan di depan memberi teladan.
RANCANGAN Undang- Undang Antipornografi dan Pornoaksi sedang dalam proses pembahasan. Berbagai elemen bangsa telah dimintakan pendapat dan masuk- annya. Ada yang menyetujui, bah-kan mendesak agar RUU itu segera diundangkan. Tetapi, tidak kurang pula yang menolaknya. Bahkan di Pulau Bali diorganisir unjuk rasa besar menuntut dibatalkannya pembahasan RUU tersebut.
Saatnya mengosongkan diri! Kalimat pendek ini menjadi salah satu yang selalu ditekankan pimpinan media ini kepada para jurnalisnya. Hal ini sehubungan dengan keberadaan Website dan Majalah Tokoh Indonesia yang di-setting sebagai media spesifik biografi. Pertama dan satu-satunya di Indonesia.
"Kesadaran awal ketika saya memberikan mandat kepada Bapak Jokowi, adalah komitmen ideologis yang berpangkal dari kepemimpinan Trisakti." Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menegaskan hal ini ketika menyampaikan sikap politik PDI Perjuangan sebagai partai pengusung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, dalam pidato politik pembukaan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).
Oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM: Sejak ditetapkannya Gubernur Bank Indonesia menjadi tersangka bersama dua orang pejabat BI, muncul berbagai pendapat pro dan kontra. Pendapat yang kontra khawatir bahwa penetapan tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya citra BI sebagai lembaga keuangan nasional yang tepercaya. Pendapat yang pro mempersoalkan kekhawatiran di atas sebagai bentuk paranoia--BI sebagai lembaga independen seolah-olah imun dari langkah proyustisia.
Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM. Pertama-tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.
Undang-undang mengamanatkan jatah 30 persen perempuan di legislatif. Jatah perempuan di legislatif itu dimaksudkan untuk keterwakilan perempuan dalam menyuarakan aspirasi politiknya. Agar perempuan mempunyai akses dalam proses politik dan proses pengambilan keputusan.