SUPPORT PENULIS

KIRIM BIO ANDA

Memory Game

Kutipan Hari Ini

Berita Hari Ini (Gunakan Browser Chrome)

SUPPORT PENULIS

Memory Game

Kutipan Hari Ini

BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
32.5 C
Jakarta
Populer Hari Ini
Populer Minggu Ini
Populer (All Time)

Mengapa Etika Tidak Bisa Dipisahkan dari Penegakan Hukum

Moralitas sebagai Fondasi Hukum

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Opini Lainnya

Memisahkan antara etika, moral, dan hukum dalam kehidupan akan menghasilkan sistem hukum yang tidak etis. Kehidupan manusia yang berpegang pada hukum harus memuliakan etika, dan pelanggaran hukum adalah parasit yang merusak cita-cita kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum.

Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

Penegakan hukum pidana di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Praktik suap dan korupsi melalui “perdagangan perkara” terjadi mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan, termasuk di Mahkamah Agung (MA). Kasus korupsi yang melibatkan sekjen MA, dua hakim MA, serta staf dan panitera menunjukkan bahwa masalah ini belum berkurang.

Peraturan Kode Etik dan undang-undang seperti UU Anti KKN, UU Anti Korupsi, dan UU Anti Pencucian Uang sudah diterapkan. Namun, semua ini hanya menjadi “the law in the Textbook” yang tidak efektif dan efisien dalam praktik “the law in action,” sehingga efek jera tidak tercapai.

Sejarah hukum menunjukkan bahwa hukum sebagai norma tingkah laku sudah ada sejak ratusan abad lalu, ketika masyarakat masih terbelah dalam suku-suku dengan adat istiadatnya masing-masing. Para ahli sosiologi, antropologi, dan hukum, termasuk Von Savigny, mengakui bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya.

Savigny berpendapat bahwa hukum tidak perlu dibuat karena ia akan tumbuh sendiri bersama masyarakatnya (das recht wird nicht gemacht est is und wird mit dem volke, 1779), yang sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang berakar pada hukum adat sebelum penjajahan Belanda. Penjajahan mengubah pandangan masyarakat dari hukum adat yang tidak tertulis (unwritten laws) menjadi hukum tertulis (written laws) atau legisme.

Baik hukum tidak tertulis maupun tertulis sebenarnya mengandung unsur moral dan kesusilaan masyarakat tentang baik dan benar, serta tercela atau tidak tercela. Namun, terdapat perbedaan dalam konsep dan makna moralitas (internal guiding principles) antara masyarakat Barat dan Timur. Misalnya, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dan pergaulan seks bebas yang mungkin diterima di Barat namun tidak diterima di Timur.

Dalam konteks moralitas hukum pidana, efektivitas dan efisiensi hukuman telah dicoba melalui pendekatan agamis, penjeraan, pengucilan, hingga perlindungan hak asasi manusia. Namun, semua itu tidak memberikan hasil memadai. Pendapat bahwa kejahatan selalu ada dalam kehidupan masyarakat terbukti benar. Cesare Lombroso (1830), seorang ahli antropologi, mengemukakan bahwa manusia dilahirkan sebagai penjahat, laki-laki sebagai perampok, dan perempuan sebagai pelacur.

Kemajuan ilmu pengetahuan sering kali melebihi keyakinan terhadap Tuhan sebagai Pencipta. Teori Charles Darwin tentang asal usul manusia dari kera dan teori Lombroso tentang manusia yang dilahirkan sebagai penjahat (Man is borned criminal) menunjukkan keangkuhan manusia. Oliver Wendell Holmes, seorang filsuf hukum, menyatakan bahwa untuk memahami hukum, seseorang harus belajar dari penjahat, pandangan ekstrim yang mencerminkan bahwa ilmuwan khususnya hukum, sejatinya tidak memahami hukum; makna, penyebab, dan implikasinya terhadap kehidupan manusia. Hal sedemikian seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari angggota APGAKUM termasuk Hakim sehingga tidak keliru jika di semester awal pendidikan hukum telah diajarkan mata kuliah anthropologi dan sosiologi serta kriminologi.

Sejak revolusi keilmuan yang menentang pengaruh ajaran agama pada pertengahan abad ke-19, pengaruh ajaran agama dalam pemerintahan semakin berkurang. Peralihan kekuasaan dari pemuka agama kepada politisi telah berlangsung lebih dari 50 abad. Hukum buatan manusia hanya mengandalkan moral masyarakat sebagai dasar kebenaran.

Roscou Pound, seorang ahli botani dan filsafat Amerika abad ke-19, menegaskan bahwa norma buatan manusia dipengaruhi oleh moral dan agama serta fokus pada kenyataan yang terjadi di sekelilingnya. Pendapat Pound sesuai dengan pandangan tradisional masyarakat Indonesia bahwa kekuatan hukum terletak pada nilai-nilai moral yang berpegang pada nilai agama dan adat istiadat.

Lord Patrick Devlin, ahli hukum Inggris, berpendapat bahwa nilai moral adalah fondasi hukum dalam mengatur kehidupan manusia. Tanpa pemahaman dan penghayatan etika dan moral, seseorang tidak dapat memahami dan memuliakan hukum. Pelanggaran hukum sejatinya juga merupakan pelanggaran etika. Memisahkan etika, moral, dan hukum dalam kehidupan menyebabkan manusia hanya mengenal hukum sebagai norma undang-undang, bukan norma hukum yang memerlukan etika.

Bisa dibayangkan jika kehidupan manusia yang berhukum tanpa memuliakan etika. Bagaimana dengan rasa malu (feeling ashamed)? Rasa malu hanya ada pada manusia yang beretika, yang memuliakan etika, dan mampu menjadi pemimpin dalam kehidupan berhukum dengan nol toleransi terhadap pelanggaran hukum (zero tolerance to violation of law). Setiap pelanggaran hukum adalah parasit dalam kehidupan masyarakat yang berusaha mencapai kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum bagi setiap orang.

Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Beli Buku The Story of Simplicity Mayjen TNI Dr Suyanto

Terbaru

Ketua Dewan Pers Perempuan Pertama

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., adalah akademisi, aktivis, dan pakar hukum yang dikenal atas perjuangannya dalam hak perempuan, keadilan...
26,568FansSuka
50,400PengikutMengikuti
645PengikutMengikuti
1,720PelangganBerlangganan
Majalah Tokoh Indonesia Edisi 48 PABU

Artikel Lainnya

Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy