BIOGRAFI TERBARU

Continue to the category
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
More
    28.3 C
    Jakarta
    Populer Hari Ini
    Populer Minggu Ini
    Populer (All Time)
    Ultah Minggu Ini
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit
    Lama Membaca: 3 menit

    Kolusi dan Nepotisme Masih Diabaikan dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

    Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

    Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

    Opini Lainnya

    Lama Membaca: 3 menit

    Kolusi dan nepotisme sering diabaikan dalam penanganan perkara korupsi, meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Masyarakat, termasuk para ahli hukum pidana dan praktisi penegak hukum, cenderung fokus pada korupsi tanpa memperhatikan kolusi dan nepotisme yang sebenarnya merupakan bagian integral dari masalah tersebut.

    Pemikiran Hukum Romli Atmasasmita

    UU KKN ini merupakan “Umbrella-Act” yang mencakup seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara, termasuk kode etik dan disiplin aparatur negara, khususnya di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Sayangnya, dua dari tiga jenis tindak pidana dalam UU ini, yakni kolusi dan nepotisme, jarang diimplementasikan dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat negara dalam proses lelang atau tender barang dan jasa pemerintah.

    Tidak jarang dalam proses tender terdapat hubungan anak, saudara, atau kawan pejabat yang bertindak sebagai perantara antara kontraktor dan pejabat tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam setiap lelang barang dan jasa pemerintah, terdapat keterlibatan sanak saudara atau teman pejabat pengguna anggaran (PA), seperti yang terlihat dalam kasus korupsi proyek BTS Kemeninfo, kasus suap di Mahkamah Agung, dan kasus korupsi eks Gubernur Papua Barat.

    Tindak pidana kolusi dan nepotisme diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini hampir setara dengan tindak pidana korupsi. Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi setiap penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah menjabat memudahkan aparatur penegak hukum untuk mendeteksi penyimpangan harta kekayaan dan menjadi titik tolak untuk mengusut kelebihan harta yang dimiliki pejabat tersebut. Prinsip utamanya adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang diperoleh di luar penghasilan sah atau dengan cara melanggar hukum.

    Dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010. Jika ditemukan aliran dana dari tindak pidana, penyidikan akan masuk ke ranah UU Anti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan peran sentral PPATK di bawah koordinasi penyidik.

    Penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

    1. Prosedur penuntutan pidana dengan metode pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof) yang diakhiri dengan perampasan aset (criminal-based forfeiture).
    2. Perampasan aset melalui gugatan perdata (civil-based forfeiture), di mana kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri, dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan asal harta kekayaannya. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan, hakim akan memerintahkan jaksa untuk merampas harta tersebut.

    Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut diatur lebih rinci dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PA) yang diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena menargetkan aliran dana yang berasal dari KKN, termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN.

    Proses pengadaan barang/jasa pemerintah sering menjadi objek KKN, meskipun sudah menggunakan e-katalog. Dana APBN yang dialokasikan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah mencapai sekitar 75% dari total APBN/APBD, sehingga nilai dan kuantitas KKN yang terjadi memiliki efek negatif yang signifikan terhadap perekonomian dan kehidupan 268 juta penduduk Indonesia.

    Pasca era reformasi, KKN bukannya menurun tetapi justru meningkat. Oleh karena itu, ancaman pidana UU Tipikor dan UU TPPU perlu ditingkatkan secara maksimal dan diperkuat dengan UU PA untuk mencapai zero tolerance terhadap KKN, bahkan termasuk pidana mati sebagai efek jera.

    Gagasan untuk menggunakan Pulau Nusakambangan dan pulau-pulau terluar lainnya sebagai tempat narapidana KKN menjalani hukuman adalah solusi yang cocok dengan karakteristik dan kualitas KKN di kalangan masyarakat kita. Namun, perlu dipertimbangkan efek samping seperti biaya tinggi untuk transportasi dan keamanan. Keterasingan narapidana dari masyarakat luar juga bertentangan dengan gagasan untuk memasyarakatkan narapidana dengan lingkungan masyarakat agar dapat beradaptasi dengan pedoman perilaku yang baik. Sejauh ini, sejarah pemasyarakatan belum sepenuhnya sukses mencapai tujuannya.

    Penulis: Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana dan Arsitek KPK

    Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy
    0 0 votes
    Article Rating
    Subscribe
    Notify of
    guest

    0 Comments
    Oldest
    Newest Most Voted
    Inline Feedbacks
    View all comments

    Terbaru

    Mauliate Kepada Ratusan Misionaris di Tanah Batak

    Oleh Ch. Robin Simanullang. Cuplikan Hita Batak, A Cultural Strategy; Buku Trilogy Omnibus Kebatakan Sebagai wujud nyata terimakasih (Mauliate) kepada...
    26,568FansSuka
    50,000PengikutMengikuti
    645PengikutMengikuti
    1,720PelangganBerlangganan

    Lorong Kata (Populer)

    Topik Pilihan (Populer)

    Arsip Majalah (Populer)

    Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy

    Majalah Berita Indonesia (Populer)

    Artikel Lainnya

    Beli Buku Hita Batak A Cultural Strategy