Perempuan Pemimpin
P

Perempuan Pemimpin

Undang-undang mengamanatkan jatah 30 persen perempuan di legislatif. Jatah perempuan di legislatif itu dimaksudkan untuk keterwakilan perempuan dalam menyuarakan aspirasi politiknya. Agar perempuan mempunyai akses dalam proses politik dan proses pengambilan keputusan.

Advertisement

spot_img