Pledoi Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang (PDF & MP3)
Pembunuhan Karakter Pribadi, Karakter Ilmiyah, dan Karakter Pendidikan
AS Panji Gumilang
Syaykh Al-Zaytun Prof. Dr. Abdussalam Panji Gumilang, MP membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Sidang Terbuka Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 6 Maret 2024. Syaykh Al-Zaytun mengatakan tuntutan jaksa kepadanya adalah Pembunuhan Karakter Pribadi, Karakter Ilmiyah, dan Karakter Pendidikan, dan telah meruntuhkan nilai Kebenaran dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka sangat berbahaya bagi kemajuan kehidupan peradaban bangsa Indonesia yang kita cintai. Sangat terkesan, dia sangat menanti keadilan di tengah kezaliman yang dirasakannya.
Syaykh Panji Gumilang yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap dirinya dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan tersebut sangatlah jauh panggang daripada api, seperti menggantang asap, jauh dari kesesuaian fakta persidangan yang terang benderang tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap dirinya. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terasa sangat dipaksakan dan telah meruntuhkan nilai Kebenaran dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sering digaungkan dan kita junjung bersama. Maka, hal ini sangat berbahaya bagi kemajuan kehidupan peradaban bangsa Indonesia yang kita cintai, karena hal ini merupakan bentuk pembunuhan karakter pribadi anak bangsa, pembunuhan karakter ilmiah dan intelektual, serta pembunuhan karakter pendidikan yang merdeka.
@tokoh.id Pledoi Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang, PN Indramayu, Jabar, 6 Maret 2024. #alzaytun #panjigumilang #alzaytunindramayu #ponpesalzaytun #alzaytunviral
Syaykh Panji Gumilang ditahan sejak ‘ditangkap’ dan ditahan Bareskrim Polri 2 Agustus 2023 lalu. Proses penangkapan dan penahanannya ketika sedang diperiksa di Bareskrim saat itu berlangsung dramatis dengan mengerahkan puluhan pasukan Brimob bersenjata laras panjang. Seram, menakutkan! Sampai saat ini ulama pemangku pendidikan dan pembawa suara toleransi dan perdamaian berusia lebih 77 tahun itu terus ditahan. Penahanan itu diawali dengan sangkaan yang menjeratnya dengan pasal penistaan agama Pasal 156A KUHP. Juga ditersangkakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Dia diancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bareskrim juga menjeratnya dengan Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu dengan ancaman enam tahun penjara. Lalu, JPU di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) menuntutnya melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan tuntutan satu tahun enam bulan. Yang ternyata kemudian dalam fakta persidangan, sangkaan dan tuntutan itu sangat jauh panggang dari api sebagaimana disebut Panji Gumilang dalam nota pembelaannya, Rabu 6/3/2024.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH, MH dan Anggota Majelis Hakim I Ria Agustine, SH, MH dan Anggota Majelis Hakim II Veny Mustika Rini (menggantikan Yanuarni Abdul Gaffar) mengatakan: “Maka oleh karena itu izinkan saya membaca dan menyampaikan nota pembelaan, sanggahan serta pendapat saya, terutama pada beberapa hal yang telah secara gegabah difatwai oleh lembaga non pemerintah yang bernama Majlis Ulama Indonesia atau disingkat MUI, yang mungkin karena kekurangan informasi, kelemahan penelusuran ilmiah, serta ketinggian hati mereka sehingga keluar fatwa MUI nomer 38 dan 47 tahun 2023. Sesungguhnya fatwa tersebut sangatlah lemah dan seyogyanya tidak layak dijadikan dasar dan mempengaruhi proses hukum negara terutama pada Majelis persidangan yang mulia ini.”
Pada akhir pledoinya setebal 59 halaman kuarto dan dibacakan selama satu setengah jam tersebut, Syaykh Panji Gumilang mengatakan, Walhasil, dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak tepat sasaran atau jauh panggang daripada api = seperti menggantang asap = حنين بخفي رجع . Justru bentuk semua usaha JPU merupakan: Pembunuhan karakter, baik karakter pribadi, karakter keilmuan/intelektual maupun karakter pendidikan. Namun, kata Panji Gumilang, apapun yang dilakukan oleh JPU , terdakwa tampil dengan sikap satria wiratama ngeluruk tanpa bala menang tanpa ngasorake, mempertanggungjawabkan semuanya di depan pengadilan dengan kooperatif. Sekalipun harus menanggung kesengsaraan berbulan-bulan dihadapi dengan rawe-rawe rantas, malang-malang putung sekalipun dalam situasi binakul nangkup binoyo mangap, ora sambat kaningngoyo.
Majlis Hakim Yang Mulia, seru Panji Gumilang. “Inilah pledooi saya, yang kami sampai di hadapan Majlis yang Mulia ini dengan ikhlas dan suci hati, dengan mengharap ridho Allah semata-mata. Selanjutnya izinkan dengan kerendahan hati dan penuh harap memohon agar Majlis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dapat mengabulkan amar putusan seperti yang disampaikan oleh Penasihat Hukum kami.” Sebelumnya Tim Penasehat Hukum yang diketuai Hendra Efendi, telah lebih dahulu membacakan nota pembelaan yang intinya memohon terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabatnya, setelah mengemukakan fakta-fakta persidangan.
Selengkapnya, berikut PDF dan Audio Nota Pembelaan Syaykh Abdussalam Panji Gumilang bertajuk Pembunuhan Karakter Pribadi, Karakter Ilmiyah, dan Karakter Pendidikan.
DOWNLOAD:
- PDF PLEDOI SYAYKH ABDUSSALAM PANJI GUMILANG
- AUDIO PLEDOI SYAYKH ABDUSSALAM PANJI GUMILANG (COMPLETE, MP3). Ukuran file: 167 MB
Laporan Rukmana Fadli dan Wiratno, TokohIndonesia.com