Lainnya
Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, dan menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. “Salah satu pertimbangan kami adalah tidak mengajukan banding,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Fadil mengatakan, kejaksaan berpedoman pada banyak pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut, termasuk pertimbangan yang mendalam dari JPU yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 233, Pasal 234 Bab 17 KUHAP, kata Fadil, kejaksaan berhak menawarkan upaya hukum, namun menurut jaksa, keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga sudah merupakan pertimbangan hukum yang kuat.
Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak mengajukan banding, menurut Fadil, salah satunya adalah pengampunan dan keikhlasan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Dalam setiap hukum, baik nasional maupun agama, termasuk hukum adat, kata ‘maaf’ diutamakan dalam putusan pengadilan,” ujar Fadil.
Menurut Fadil, melihat ketulusan hati orang tua korban, JPU selaku kuasa hukum korban malah bersyukur Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat vonis ringan dari tuntutan JPU.
“Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon,” kata Fadil.
Pertimbangan lainnya, lanjut Fadil, bahwa putusan majelis hakim sudah mengambil alih seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dia mengatakan hakim memiliki kepercayaan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, sehingga kejaksaan pun menghormati putusan hakim tersebut yang sudah mencapai keadilan substantif yang dapat diterima publik.
Juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu terhadap persidangan, jujur dan kooperatif sejak awal, menjadi panutan bagi aparat penegak hukum yang berusaha mengungkap suatu tindak pidana.
Fadil juga mengatakan bahwa putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap karena Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak mengajukan banding, begitu pula dengan kejaksaan. (Sumbe: Antara)