Advokat Pembela Rakyat

Teras Narang
 
0
766

02 | Kandidat Gubernur Kalteng

Ketua Komisi III DPR RI Periode 2004-2009 dari PDI-P ini ditetapkan partainya menjadi kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010, berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat Bupati Kotawaringin Barat sebagai calon Wakil Gubernur. Sebagai amanat partai dan keinginan konstituen di Kalimantan Tengah, yang dua kali memilihnya menjadi wakil rakyat di lembaga DPR/MPR periode 1999-2004 dan 2004-2009, Teras Narang telah bertekad bulat untuk menunaikan tugas dimaksud. Soal berhasil atau tidak, ia serahkan sepenuhnya kepada keinginan hati nurani pemilih dan kehendak Tuhan tentunya.

Darah sebagai politisi sudah lama mengalir dari ayahnya, Almarhum Waldenar August Narang (meninggal tahun 1981) yang pernah menjabat Anggota DPRD Kalimantan Selatan. Sang Ayah, yang asli berdarah Dayak, berasal dari Mandomai, Kalimantan Tengah, itu selalu memotivasi anak bungsunya jika ingin menjadi politisi terkemuka sebagaimana politisi-politisi besar di negara maju Amerika Serikat, Agustin Teras Narang harus menguasai soal-soal hukum.

Karena itu Sang Ayah, selain politisi sehari-hari bekerja sebagai pengusaha eksportir yang sukses sekaligus pemilik sejumlah hotel di Kalimantan Tengah, mengingatkan agar anaknya yang kelahiran Banjarmasin, 12 Oktober 1955, ini harus menjadi sarjana hukum lebih dahulu. Dengan demikian Teras diharapkan mempunyai modal kemampuan profesional dan bisa membentuk jati diri sebagai tokoh politik terkemuka dan negarawan yang kelas dan ketokohannya melebihi kiprah Sang Ayah.

Sepeninggal Waldenar August Narang di tahun 1981, Sang Ibu Adile Mangkin, juga asli berdarah Dayak dari bumi Kalimantan Tengah, meneruskan usaha bersama saudara-saudara kandung Agustin Teras Narang lainnya. Sedangkan, Teras Narang berikhtiar kuat memenuhi keinginan Sang Ayah, kuliah dan merantau ke Jakarta, membangun karir profesional sebagai advokat, lalu menjadi politisi yang melenggang ke Senayan sebagai Anggota DPR/MPR RI sejak tahun 1999 mewakili Fraksi PDI Perjuangan, dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Teras Narang bukan hanya mampu memenuhi keinginan Sang Ayah. Bahkan, ia berjuang pula membangun daerah asal. Sebagai putra daerah, Agustin Teras Narang berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran, sehari-hari Pejabat Bupati Kotawaringin Barat, yang dicalonkan oleh PDI Perjuangan adalah kandidat terkuat calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010.

Bermodalkan semangat yang selalu dipompakan Sang Ayah sejak menduduki bangku SMA, itulah Agustin Teras Narang memantapkan hati memasuki bangku kuliah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH-UKI), Jakarta (1973-1979), seusai menamatkan pendidikan di SMAN 1 Banjarmasin (1970-1973). Teras yang hobi memacu sepeda motor sekencang mungkin bahkan pernah menjuarai lomba balap motor se-Kota Banjarmasin, itu sebelumnya berhasil menyelesaikan pendidikan di SD Kristen Banjarmasin (1967), dan SMP Bruder Banjarmasin (1970).

Karena sudah mengarahkan mata hati untuk menjadi politisi dan negarawan, sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa khususnya Bumi Katulistiwa Kalimantan Tengah yang tanah asal kelahiran nenek moyangnya, selama kuliah Agustin Teras Narang mengasah diri berkiprah di lembaga kemahasiswaan layaknya politisi benaran di gedung parlemen. Pada tahun kedua kuliah ia sudah berhasil merebut kursi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH-UKI (1974-1975), semacam lembaga legislatif di tingkat fakultas. Dan pada tahun keempat ia berhasil meraih Ketua Senat Mahasiswa (SM) FH-UKI (1977-1979). Ini, semacam lembaga eksekutif kemahasiswaan tingkat fakultas.

Membela Kebenaran Hukum
Ketika sudah berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1979, sesuai pesan Ayah, Agustin Teras Narang terjun sebagai advokat untuk memperdalam pengetahun praktis soal-soal hukum. Teras berprinsip harus lebih dahulu profesional di bidang hukum agar layak dipercaya terjun di bidang politik.

Ia ingin menjadi advokat yang suatu saat kelak akan menjadi politisi yang menjiwai dan bersikap kenegarawanan. Karena itu ia membentuk dirinya menjadi advokat yang sungguh-sungguh membela keadilan. Keberhasilannya menangani perkara diukur dari kualitas penyelesaian perkara, bukan dari segi jumlah dan imbalan materi yang diterima. Perkara-perkara yang ditangani adalah perkara yang mempunyai getaran hukum dan keadilan yang kuat di masyarakat, semacam perkara korupsi, sehingga gema perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan hukum terasakan oleh masyarakat pencari keadilan.

Ia mengerti betul bahwa korupsi adalah musuh paling besar dari pembangunan. Ia juga menganggap korupsi merupakan perbuatan yang harus dikikis habis karena sangat membahayakan pembangunan nasional. Dan sebagai seorang umat kristiani yang taat dan takut kepada Tuhan, tokoh yang pernah menjabat Wakil Sekjen Perkumpulan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) tahun 1993-1998 ini merasa bersalah bila membela penjahat. Namun, sesuai kode etik advokat yang tak boleh menolak membela klien, sekali kantor tempatnya bekerja menerima klien maka ia secara profesional akan membela klien dengan sungguh-sungguh, walau klien itu seorang koruptor misalnya. Di sini dengan profesional Teras berprinsip membela kebenaran hukumnya, bukan membela korupsi apalagi pelaku perkara korupsi.

Karenanya Teras Narang sangat serius membela klien, perkara yang untuk pertamakalinya yang dipercayakan kepadanya sebagai pengacara untuk dibela, yakni seorang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Teras menyakinkan klien bahwa klien terbukti bersalah melakukan korupsi. Tinggal kini, pembelaan yang hendak dilakukan Teras adalah membuktikan bahwa jumlah uang yang dikorupsi tidak sebesar yang didakwakan jaksa. Tujuannya agar hukuman yang diterima klien bisa lebih ringan. Karena itu tuntutan penjara 12 tahun, kata Teras dalam pledoinya, tak layak diterima klien. Majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhkan vonis hukuman hanya 1 tahun enam bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 tahun. Putusan bukan hanya bisa diterima klien, malah, klien berterimakasih pada Teras pengacara yang masih muda usia ini.

Advertisement

Setelah Bermula dari Nol
Agustin Teras Narang yang, hidup berkecukupan namun sejak kecil sudah dididik oleh Ayahnya untuk bekerja keras dan melakukan segala sesuatu harus bermula dari nol, itu langsung terjun menjadi advokat seusai menamatkan pendidikan sarjana tahun 1979, di kantor Kusnandar & Associates.

Ayah tiga orang putri hasil pernikahannya dengan Moenartining, yakni Agnesya Munita Narang (lahir tahun 1984), Bernika Yustiana Narang (1986), dan Alfina Kathlinia Narang (1990), ini menghabiskan waktu sembilan tahun bekerja di beberapa ngacara sebelum membuka kantor sendiri. Dari Kantor Advokat Kusnandar & Associates (1979-1982), Teras pindah ke Kantor Advokat R.O. Tambunan & Associates (1982-1984), dan terakhir Kantor Advokat Albert Hasibuan & Associates (1984-1989).

Usai dari kantor Albert Hasibuan itulah Teras Narang mengibarkan bendera sendiri, A. Teras Narang, SH and Associates, sejak 1989. Usianya ketika itu relatif masih muda 34 tahun. Selain berpraktek pengacara ia adalah aktivis di berbagai organisasi profesi advokat. Seperti, sebagai Sekretaris DPP Pusbadhi (Pusat Pengabdian dan Bantuan Hukum Indonesia) tahun 1982-1992, Sekjen DPD Persahi (Persatuan Sarjana Hukum Indonesia) Jakarta (1986) dan Sekretaris I PP Persahi (1986-2004), dan Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Jakarta Timur (1993-1998). Ia memimpin langsung sekaligus mengatur sendiri kantornya, yang beralamat di Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat, ketika itu tanpa bantuan asisten.

Sesuai keinginan semula dari Sang Ayah menjadi politisi negarawan, setelah terpilih menjadi pengurus DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (1991), pada Pemilu 1999 Teras Narang berhasil terpilih menjadi anggota DPR/MPR RI. Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, Jakarta (1992), ini berhasil melenggang ke Senayan mewakili Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Distrik Kalimantan Tengah, propinsi Kalimantan Tengah. Ia, dalam tiga setengah tahun periode masa jabatan 1999-2004 dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, yang membidangi masalah hukum dan politik dalam negeri. Dan sesuai fatsun politik ia menyerahkan kepemimpinan kantor advokat A. Teras Narang, SH and Associates, kepada Sang Istri Moenartining T. Narang, S.H, yang juga pengacara kondang lulusan FH-UI Jakarta.

Agustin Teras Narang praktis membutuhkan waktu tak kurang 20 tahun untuk membekali diri dengan pengetahuan praktis tentang hukum. Ia menjadi mempunyai kesiapan mental dan moral yang penting untuk pembentukan diri. Karena itu di lembaga DPR RI kendati baru pada periode pertama ia sudah dipercaya memimpin Komisi II DPR RI yang tergolong keras dan sarat perbedaan kepentingan politik itu. Selain sebagai Ketua Komisi II, dan Ketua Komisi III pada periode jabatan kedua tahun 2004-2009, kiprah Agustin Teras Narang di DPR tergolong produktif. Sejumlah jabatan dan posisi penting pernah dipercayakan partai kepadanya. Seperti, sebagai Anggota Panitia Anggaran DPR RI, Anggota Panja Bank Bali DPR RI, Anggota Panja RUU Pemilu DPR RI, Anggota Panja RUU Perpajakan DPR RI, Anggota Panja RUU HAM DPR RI, Anggota Panja RUU Kepulauan Riau DPR RI, Anggota Panja Pemilihan Calon Hakim Agung DPR RI, Anggota Pansus RUU Propinsi Gorontalo DPR RI, Anggota Panja BI DPR RI, Anggota Sub Komisi Otonomi Daerah DPR RI.

Pada periode masa jabatan 2004-2009, sebagai Ketua Komisi III DPR RI Teras Narang membidangi masalah hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan. Ia bermitra kerja dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, Komisi Nasional HAM, Setjen Mahkamah Agung, Setjen Mahkamah Konstitusi, Setjen MPR, Setjen DPD, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. AgustinTeras Narang dibantu tiga wakil ketua, yakni M. Akil Mochtar, Taufikurrahman Saleh, dan Yoseph Umar Hadi.

‘Pengacara’ Rakyat
Teras Narang adalah mantan pengacara yang tak melulu memikirkan sisi komersial, walau menerapkan sistem timer saat memberikan konsultansi hukum. Sistem timer adalah sikap penghargaannya atas profesi pengacara, yang juga mempunyai tanggungjawab sosial. Sehingga, Teras tak hanya membantu anggota masyarakat berduit yang mampu membayar pengacara. Ia juga terbuka bagi klien yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Teras bahkan pernah berinisiatif menawarkan diri untuk menangani klien-klien LBH, yang tentu saja tidak perlu dibayar jasanya.

Teras Narang berprinsip tugas pengacara adalah membela kepentingan hukum masyarakat. Karena itu ia tak mau mengecewakan rakyat sebab hal itu bisa merusak pekerjaannya sendiri. Ia proporsional menjelaskan posisi hukum klien. Demikian pula kepada klien, dituntutnya pula untuk terbuka menjelaskan fakta-fakta kasus yang menimpa secara jujur, terbuka, dan lengkap. Ia tak suka terhadap klien yang hanya menjelaskan faktor-faktor yang menguntungkan, sedangkan fakta yang merugikan ditutup-tutupi. Sebab Teras tahu, bagaimanapun ketika sidang digelar realitas berupa kelemahan-kelemahan klien bisa saja terungkap oleh pihak lawan berperkara.

Menghadapi perilaku klien demikian Teras Narang biasanya menunjukkan kemampuan profesionalnya dengan menyakinkan klien, tentang peranan pengacara, sehingga klien mau terbuka. Ia tak mau tergoda dengan bujukan klien. Secara sadar Teras merasa integritas mental dan moralnya sebagai pengacara sedang diuji. Selama berpengalaman sebagai pengacara, sebagian besar Teras berhasil meyakinkan klien untuk dapat memahami posisi pengacara sehingga klien mau terbuka. Jika klien tetap tak mau mengerti posisi pengcara, Teras Narang biasanya tiba pada kesimpulan menolak klien. Yang penting bagi Teras, sebagai profesional ia sudah berbuat sesuai tugas profesi dengan menyampaikan legal opinion. Jika klien tetap tak bisa mengerti dan tak mau menuruti, apa boleh buat, klien akan ditolak Teras.

Sebagai politisi pada periode kedua masa jabatan 2004-2009, Agustin Teras Narang yang oleh partainya PDI Perjuangan agaknya sejak jauh-jauh hari sudah diproyeksikan sebagai calon kuat pemimpin salah satu propinsi di Kalimantan, itu kembali dipercayakan memimpin Komisi III DPR RI. Di lembaga kerakyatan yang terhormat ini jiwa dan semangat sebagai pengacara yang piawai tetap tak pernah lepas dari kepribadian Teras. Ketika aktif sebagai advokat ia adalah pengacara bagi klien, di lembaga DPR Agustin Teras Narang adalah pengacara yang membela dan memperjuangkan kepentingan konstituen dan rakyat pemilih yang diwakili.

Politisi yang Moderat
Pengalaman-pengalaman semasa advokat sangat berguna bagi Agustin Teras Narang sebagai wakil rakyat di lembaga DPR. Ia adalah advokat dan politisi yang moderat, yang sulit terpancing untuk berbicara keras atau mengungkapkan sisi-sisi negatif pihak lain.

Teras cenderung memandang orang lain secara wajar dan dari segi positifnya. Seperti yang diperlihatkannya ketika memimpin rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III DPR RI, dengan Jaksa Agung Abdurahman Saleh pada Senin 7 Februari 2005. Rapat itu berlangsung ricuh karena seorang anggota Dewan menyebutkan perumpamaan, betapa jangan sampai Jaksa Agung sebagai ustad di kampung maling.

Teras Narang hanya menyebutkan kericuhan itu mencerminkan bahwa Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tidak memahami fungsi dan peran lembaga legislatif. Karena itu Abdurahman Saleh, kata Teras perlu introspeksi. Sebab, lagi pula omongan Jaksa Agung pada peristiwa yang disesalkan itu sudah tidak didengar oleh bawahannya ketika itu.

Teras Narang merasa galau akan sikap jajaran Kejaksaan Agung. Di mana, pada saat disuruh berhenti oleh Jaksa Agung mereka tidak mau berhenti. Teras berpandangan, ketika seorang pemimpin sudah tidak lagi didengar oleh bawahannya maka dia harus melakukan introspeksi, dirinya apakah layak, apakah pantas, menjadi pemimpin.

Buah kepemimpinan sejak kecil
Teras akhirnya merasa bersyukur diberi kemampuan oleh Tuhan untuk mendinginkan hati anggota Komisi II dan Komisi III DPR, dimana tidak ada seorang pun yang emosional dalam menghadapi sikap tamu dari Kejaksaan Agung di DPR. Kemampuan Teras Narang mengelola kericuhan, hingga permasalahan tak perlu berlarur-larut, adalah buah kepiawaiannya berorganisasi sejak masa kecil. Dalam lingkungan kecil semenjak duduk di bangku SD Teras Narang sudah menjadi pemimpin di sebuah organisasi persatuan sepakbola. Ia tetap menjadi pemimpin persatuan sepakbola itu hingga menginjak bangku SMA di Banjarmasin. Kepemimpinannya tetap berlanjut di bangku kuliah sebab ia beberapa kali terpilih sebagai Ketua BPM dan SM di FH-UKI di Jakarta.

Kendati suasana ricuh Teras Narang tetap saja tenang-tenang ketika itu, sebab menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa saja. Komisi III yang dipimpinnya memang tergolong komisi keras. Setiap rapat kerja berlangsung kondisi ‘ricuh’ seperti demikian selalu berlangsung, termasuk pengalamannya tiga setengah tahun pada periode sebelumnya sebagai Ketua Komisi II.

Sebatas hanya menyebutkan Kejaksaan Agung sebagai tidak paham terhadap fungsi, kewenangan, dan kedudukan DPR, itu adalah sesuai dengan tipe Teras Narang yang dari dulu selalu belajar dan berusaha untuk tidak bersikap kasar. Bahasa demikian sudah bahasa yang pas keluar dari mulut orang yang belajar untuk bersikap bijak, yakni Agustin Teras Narang penulis buku berjudul “Proses Pembahasan Undang-Undang Advokat di Parlemen”, setebal 210 halaman, diterbitkan tahun 2003 oleh Yayasan Pancur Siwah, Jakarta.

Santun mengkritik Pemerintah
Kendati berasal dari PDI Perjuangan, partai yang sudah memantapkan diri bergerak sebagai oposisi atau penyeimbang terhadap pemerintah, Teras Narang terbukti cukup santun dalam mengkritisi pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) khusunya tentang program penegakan hukum.

Ia menyebutkan shock therapy, yang di awal Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu dilontarkan oleh SBY, sebagai langkah yang cukup bagus. Tetapi, langkah itu kata Teras tidak bisa dilanjutkan dengan baik dan benar oleh institusi terutama oleh Kejaksaan Agung. Yang dilakukan Jaksa Agung hanya menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah yang lalu. Terhadap masalah yang berkembang di masyarakat, yang terkait dengan oknum-oknum kejaksaan, misalnya, Teras tidak melihat ada satu sikap yang tegas. Visi, misi, dan program dari Presiden SBY yang tidak ditindaklanjuti secara nyata oleh Kejaksaan Agung, disebutkan Teras sebagai kelemahan yang sangat besar dari Kabinet Indonesia Bersatu.

Jika Jaksa Agung pernah mengatakan tidak peduli dengan ini dengan itu, yang penting penegakan hukum, bagi Teras itu tak lebih dari omong kosong. Penegakan hukum tanpa bekerjasama dengan institusi kenegaraan yang lain bagi Teras itu adalah omong kosong. Apa yang dilakukan Jaksa Agung selama ini, menurut hemat Teras Narang tidak konstruktif. Tidak akan mungkin Kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum tanpa kerjasama secara baik dengan DPR, khususnya Komisi III DPR. Penegakan hukum yang dilontarkan Kejaksaan Agung hanya retorika yang tidak bermakna.

Sebagai pimpinan lembaga parlemen, Teras Narang tak mau masuk dan turut campur ke dalam wilayah eksekutif tentang penegakan hukum ini. Ia hanya memanfaatkan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk bertanya. Misalnya, mengapa ada perbedaan sikap dari Kejaksaan terhadap Kepala Daerah yang sudah dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak pernah ditahan. Tetapi terhadap anggota DPRD, baru didengar keterangannya saja statusnya sudah menjadi saksi, lalu menjadi tersangka, dan hari itu juga ditahan kemudian sorenya langsung masuk mobil tahanan. Demikian pula tentang beberapa kasus di daerah, yang dulu dinyatakan sebagai tersangka lalu berubah menjadi saksi.

Kandidat Kuat Calon Gubernur Kalteng
Oleh partainya, PDI Perjuangan, Agustin Teras Narang sudah diplot menjadi kandidat kuat calon Gubernur Kalimantan Tengah. Aktivis berbagai organisasi termasuk PPM (Pemuda Panca Marga), dan selaku Ketua Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah di DKI Jakarta, ini berprinsip berorganisasi berarti melatih pola berpikir, cara bertindak, dan kemampuan memimpin.

Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, kendati sehari-hari disibukkan menggeluti masalah hukum dan politik, Teras Narang selalu menyediakan waktu dan tenaga serta turut aktif membagi pokok-pokok pikiran demi kemajuan daerah leluhurnya, Kalimantan Tengah.

Dicontohkannya, tentang keterlibatan sejak lama di Forum Komunikasi Warga Kalimantan Tengah, itu adalah karena tanggungjawab moral Teras kepada daerah nenek moyangnya yang hingga kini masih agak tertinggal. Kalau orang seperti dirinya tidak ikut serta, kata Teras, siapa lagi yang mau bertanggungjawab untuk memikirkan ketertinggalan daerah Kalimantan Tengah. Teras amat begitu prihatin dengan pengelolaan hutan berbentuk Hak Pengelolaan Hutan (HPH), yang selama puluhan tahun terbukti tidak mampu mensejahterakan rakyat Kalimantan.

Rakyat Kalimantan kata Teras tidak bisa memanfaatkan HPH padahal di sana tidak ada industri lain yang bisa diandalkan. Satu-satunya andalan rakyat Kalimantan adalah kekayaan hutannya. Kalimantan Selatan, dicontohkan Teras adalah penyuplai kayu terbesar setelah Irian dan Kalimantan Timur. Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah agar kehidupan rakyatnya meningkat, kata Teras hanya aparat Pemdalah yang sangat diharapkan untuk menarik investor besar menanamkan uangnya di Kalimantan Tengah.

Masyarakat Kalimantan Tengah masih miskin kendati daerah ini termasuk kaya akan sumberdaya alam. Permasalahan ini hanya bisa diatasi bila Pemda dan DPRD mengambil inisiatif. Yang hingga kini terjadi, pengusaha-pengusaha pemegang HPH nyatanya tidak berkantor di Kalimantan Tengah. Para pengusaha HPH itu hanya bisa menyedot kekayaan alam Kalimantan Tengah tanpa mengembalikan sedikit saja kekayaanya untuk kesejahteraan masyarakat.

Realitas demikian telah memunculkan tuntutan baru, mulai muncul ke permukaan sejak tahun 1994, yakni agar masyarakat Kalimantan Tengah diberi kesempatan mengatur dirinya sendiri melalui pimpinan atau Gubernur yang berasal dari daerah Kalimantan Tengah. Tuntuntan itu sejak lama sudah diperjuangkan oleh sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Tengah, termasuk para kepala-kepala suku Dayak.

Sebab masyarakat menyadari kekayaan alam Kalimantan Tengah bukan hanya kayu, tersedia pula tambang emas dan tambang-tambang lainnya. Bila putra daerah yang terpilih menjadi Gubernur, maka, potensi kekayaan alam itu akan mudah terealisir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. Keinginan lama itu dahulu susah terpenuhi sebab siapa yang akan menjadi Gubernur Kalimantan Tengah sangat ditentukan oleh pemerintah pusat. Padahal, pemerintah pusat dalam pandangan Teras Narang kurang yakin apakah dia punya kepentingan khusus di Kalimantan Tengah.

Namun di era reformasi dengan sistem pemilihan langsung kepala daerah, putra daerah diharapkan bisa terpilih dan berkesempatan untuk mensejahterakan masyarakat Kalimantan Tengah. Sebagai putra daerah yang sudah siap bertarung memperebutkan posisi Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang telah ‘menjalani’ latihan-latihan yang lebih beragam secara politis dan organisatoris.

Jika kelak dirinya terpilih menjadi Gubernur, Teras Narang berprinsip akan lebih memikirkan dan mengutamakan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. Karena itu Teras sangat mengidolakan mantan Gubernur Kalimantan Tengah yang adalah putra daerah dan dari suku Dayak, yakni Tjilik Riwut, Doris Silvanus, dan Willy Gara. Ketiganya sangat konsen pada kemajuan daerahnya. Adalah mereka membangun asrama mahasiswa asal Kalimantan Tengah di Jakarta, agar banyak mahasiswa yang mampu sekolah dengan biaya Pemda, dan kelak kembali untuk menjadi kader pembangunan di Kalimantan Tengah. Setiap calon mahasiswa tak perlu berpikir dimana menginap kalau sekolah di Jakarta.

Namun persoalannya menjadi berbalik total tatkala Gubernur Kalimantan Tengah dijabat oleh Gatot dan Suparwanto yang bukan putra daerah, asrama mahasiswa itu malah hilang. Padahal masyarakat Kalimantan Tengah yang relatif homogen sebagai keturunan Suku Dayak, kalau tidak dibantu melalui pendidikan kemungkinan besar akan sulit maju. Kunci kemajuan masyarakat Kalimantan Tengah adalah pada pendidikan dan pemberian kesempatan. Hal ini berlaku bagi masyarakat Kalimantan Tengah Suku Dayak yang sudah tinggal di kota ataupun desa yang sudah tahu baca tulis, apalagi bagi Orang Dayak yang masih bermukim di tengah hutan.

Agustin Teras Narang berpasangan dengan Ir. H. Ahmad Diran (Pejabat Bupati Kotawaringin Barat) dari PDI Perjuangan, akan bersaing dengan pasangan lain yakni Drs. H. Asmawi Agani (mantan Gubernur Kalteng) berpasangan dengan Kahayani (mantan Kapolda Kalteng) diusulkan Partai Golkar, Drs. H. ADJ Nihin (Sekda Provinsi Kalteng) berpasangan dengan Nusa BS Tundan (pengusaha) diusulkan Partai Demokrat dan PKB, dan pasangan H.S.A. Fawzy Bachsin, BA (mantan Ketua DPRD Kalteng) berpasangan dengan Hariyanto Garang (Pembantu Rektor I Universitas Negeri Palangka Raya) yang diusulkan PPP berkoalisi dengan partai lain. Peluang terbesar agaknya ada pada pasangan Agustin Teras Narang- Ahmad Diran yang memiliki segudang pengalaman birokrasi dan politik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. ti | haposan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini