Peletak Grand Strategy Telematika

Syamsul Mu’arif
 
0
142
Syamsul Muarif
Syamsul Muarif | Tokoh.ID

[ENSIKLOPEDI] Dalam tiga tahun memimpin Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Mu’arif sudah dikenal luas berhasil meletakkan dasar-dasar atau grand strategy pengembangan telematika di Indonesia. Dia pun menggagas kementerian ini berubah dari kementerian negara menjadi departemen (kementerian). Bukan untuk mengontrol media massa seperti zaman Orde Baru tetapi untuk lebih operasional mewujudkan information society dan knowledge society.

Politisi berjiwa kebangsaan ini menjelaskan, background kehadiran Kementerian Komunikasi dan Informasi itu adalah terjadinya peralihan dari sistem ketatanegaraan kita kepada tema yang lebih demokratis, yang lebih transparan, dan yang lebih akuntabel. Tema itu menghendaki kebebasan informasi harus dibuka agar sesuai dengan semangat demokratisasi. Namun, bersamaan keterbukaan bagaimana caranya agar pada sisi yang lain tidak terjadi deviasi informasi sehingga tidak menciptakan distorsi.

Bagaimana caranya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Di berbagai negara rumusan demikian dilakukan dengan mendayagunakan teknologi baru yang disebut dengan ICT (Information and Communication Technology).Lalu, bagaimana caranya agar pemerintah dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik. Di berbagai negara rumusan demikian dilakukan dengan mendayagunakan teknologi baru yang disebut dengan ICT (Information and Communication Technology). Jika negara asing kebanyakan menggunakan nama Kementerian Informasi dan Komunikasi (Infokom), di Indonesia dibalik menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

ICT memberikan jaminan tentang pelayanan informasi, sebab ICT itu sebetulnya berbentuk penyusunan database. Database ini bisa diakses oleh siapa saja, dalam konteks pelayanan informasi yang jauh lebih transparan ketimbang bicara. Sebab jika bicara mulut saja bisa berbohong. “Umpamanya memberitakan tentang sebuah peristiwa, karena pemberitaan itu tergantung sudut pandang. Kira-kira itu hakekatnya, ya, dari Kementerian Komunikasi dan Informasi,” kata Mu’arif.

Sesuai dengan semangat demokratisasi dan keterbukaan, Syamsul menyebutkan Kementerian Kominfo tidaklah dimaksudkan untuk menghidupkan kembali Departemen Penerangan, seperti melakukan kontrol terhadap media. Namun, adalah juga salah jika Kominfo tidak perlu mengambil peran apapun seperti terjadi sebelum ada Kementerian Kominfo. Sehingga semuanya perlu diatur melalui Undang-Undang (UU).

Dia menunjuk Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. UU ini antara lain mengatur bahwa pemerintah tidak bisa campur dalam soal pemberitaan. Ancamannya adalah pidana penjara dua tahun atau denda. Walaupun kebebasan yang sudah bebas sekali ini, pada akhirnya sudah dianggap berlebihan oleh masyarakat. Sebab implikasinya antara lain memunculkan beragam tanyangan pornografi, hantu, mistik, kekerasan, dan lain-lain yang muncul sehari-hari di media cetak dan elektronik.

Oleh sebab itu masyarakat menuntut diperlukan adanya pembatasan-pembatasan, yang, menurut UU penegakannya dilakukan oleh lembaga independen Media Watch. Artinya, pembatasan bukan lagi oleh pemerintah melainkan oleh masyarakat. Keberatan terhadap pemberitaan pers dapat disampaikan melalui Dewan Pers. Di bidang penyiaran tersedia UU No. 32 tahun 2002, yang fungsi pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Syamsul menegaskan, kehadiran pemerintah dalam Kominfo sama sekali tidak lagi dimaksudkan untuk mengontrol media massa cetak dan elektronik, sekalipun masyarakat tetap meminta Pemerintah agar menindak koran atau televisi yang kebablasan. Terbukti, pihaknya selama tiga tahun ini tidak ada satu surat pun memberikan penegoran kepada media.

Walaupun pihaknya dimarahi oleh masyarakat, dianggap membiarkan saja. “Jadi, seolah-olah kita tidak memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Syamsul Mu’arif, menggambarkan betapa posisi Pemerintah begitu dilematis antara menjunjung tinggi kebebasan dan demokratisasi, namun di sisi lain harus pula mendengar isi hati rakyat yang paling dalam. (Selengkapnya baca: Wawancara Syamsul Mu’arif).

Syamsul kemudian memperlengkapi iklim kebebasan dengan memberikan masyarakat sebuah jaminan baru lain, yakni sebuah Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi. UU ini, masih dalam konteks untuk memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi yang dicerminkan oleh isi UU ini.

Advertisement

Dalam undang-undang ini ditegaskan setiap pejabat publik harus mengerti masalah yang dia tangani. Pejabat publik wajib menyampaikan kepada masyarakat apabila dia mempunyai informasi yang seyogyanya memang harus diketahui oleh masyarakat. Kalau dia tidak menyampaikan kepada masyarakat sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk tahu, kepada pejabat publik bisa dikenakan tindak pidana.

Dijelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informasi merupakan salah satu Kementerian dalam Kabinet Gotong Royong yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001, yang mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang Komunikasi dan Informasi Nasional.

Sedangkan fungsinya adalah merumuskan mengoordinasikan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi termasuk telematika dan penyiaran. Juga mengoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi termasuk telematika dan penyiaran, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada presiden.

Untuk mencapai tugas dan fungsi tersebut, Syamsul selaku Menkominfo menetapkan visi Kementerian Komunikasi dan Informasi, yaitu “Terwujudnya masyarakat berbudaya informasi menuju bangsa yang mandiri, demokratis dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Bersambung) ht-mlp-sam, Ch. Robin Simanullang (Juga diterbitkan di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 16)

02 | Departemen (Kementerian) Kominfo

Dia mengatakan bahwa karakter dari teknologi informasi adalah jiwa transparansi. Karakter ini harus dipahami secara politis dan strategis. Oleh karena itu, di kementerian ini ia mengambil banyak – lebih banyak – orang dari Tim Koordinasi Telematika. Sementara orang-orang Deppen berada di Lembaga Informasi Nasional. Di kementerian ini ia memiliki orang-orang pintar yang berasal dari Bappenas, ITB, BPPT dan Telkom.

Keinginannya untuk mengikuti jejak Malaysia dan Korea Selatan yang berhasil karena mempunyai IT solution yang handal, menumbuhkan suatu ide agar komunikasi dan informasi bisa menjadi departemen. Bukan hanya sekedar Kementerian Negara yang beranggaran kecil sehingga tidak operasional dalam mengimplementasikan TI dan e-government yang notabene adalah pekerjaan yang besar.

Selaku Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dia telah melakukan upaya dalam bentuk kajian kelembagaan komunikasi dan informasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan LANOleh karena itu, ia berharap mulai tahun 2004, komunikasi dan informasi menjadi departemen yang mencakup bidang tugas telematika. Jadi bidang telekomunikasi juga masuk di dalamnya. Selaku Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, dia telah melakukan upaya dalam bentuk kajian kelembagaan komunikasi dan informasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan LAN, yang hasilnya telah disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan.

Secara konsepsional hal ini sudah dibicarakan dengan berbagai instansi terkait. Terutama kepada Menteri Perhubungan. Menurutnya, Menteri Perhubungan setuju bidang telekomunikasi masuk dalam Departemen Komunikasi dan Informasi. Sehingga siapa pun yang akan menjadi presiden pada tahun 2004 akan dititipkan konsep ini dalam memori tugas.

Hal ini juga sangat diketahui betul oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono yang dahulu Menko Polkam, dan Muhammad Jusuf Kalla dahulu Menko Kesra. Mengingat mereka adalah merupakan inner circle atau lingkaran dalam pada Kabinet Gotong-Royong.

Bahkan ketika Agustus 2001 Syamsul berkordinasi dengan Menko Polkam, SBY menugaskan untuk pergi mempelajari pengembangan Multimedia Supercoridor ke Malaysia. Keseriusan menjadikan departemen itu juga telah terakomodasi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, yang salah satu rumusannya adalah menempatkan Departemen Telekomunikasi dan Informasi sebagai kementerian portofolio.

Artinya, departemen ini harus ada dalam kabinet dan kalau presiden berkehendak membubarkan harus atas persetujuan DPR melalui pembahasan Undang-undang.

Selain itu DPR RI mendukung upaya-upaya Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengintegrasikan tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi yang selama ini ditangani oleh instansi yang berbeda (Ditjen Postel dan Lembaga Informasi Nasional). Untuk ke depan fungsi-fungsi tersebut seharusnya ditangani secara terintegrasi oleh kementerian yang memiliki kewenangan utuh. DPR RI (Pansus RUU Kementerian Negara DPR RI) mendukung sepenuhnya untuk dilakukannya penggabungan fungsi tersebut dan telah memasukkan nomenklatur Kementerian Negara Telekomunikasi dan Informasi di dalam RUU tentang Kementerian Negara.

Syamsul merasa optimis bahwa terbentuknya departemen yang akan menangani teknologi informasi secara kelembagaan akan didukung oleh berbagai pihak yang ingin agar Indonesia dapat mengejar ketertinggalannya dengan negara lain. Karena di Asia Tenggara saja, Indonesia berada di bawah Vietnam baik itu di bidang pendidikan maupun di bidang teknologi informasi. (Bersambung) ht-mlp-sam, Ch. Robin Simanullang (Juga diterbitkan di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 16)

03 | Memasuki Information and Knowledge Society

Selain persoalan tututan demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas, secara eksternal Syamsul menyebutkan tahun 2015 di seluruh negara sudah harus terbentuk information society. Dan, lewat tahun 2015 sudah harus memasuki knowledge society. Knowledge society adalah tujuan Unesco, sedangkan information society itu adalah tujuan yang digagas oleh ITU (International Telecommunication Union). Dua-duanya, Unesco dan ITU adalah badan PBB sehingga Indonesia terikat dengannya.

“Oleh sebab itu nonsense kalau kita membentuk kementerian untuk ngurusin, membelenggu, membendung informasi, mengawasi pers, atau mengganggu kebebasan pers. Itu sudah masa lalu, bukan itu arahnya. Syamsul Mu’arif mencatat Indonesia memerlukan minimal enam UU bidang Telematika.Tapi, untuk menuju information society, dan knowledge society. itulah yang menjadi arahan,” tegas Syamsul Mu’arif menjelaskan posisi strategis Kementerian Kominfo.

Syamsul Mu’arif mencatat Indonesia memerlukan minimal enam UU bidang Telematika. Yakni, UU tentang Pers, UU Penyiaran, UU Kebebasan Informasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perfilman, dan UU Telekomunikasi.

Kalau keenam UU tersebut terintegrasi dengan baik dan ditangani dalam satu Departemen, Syamsul yakin betul itulah langkah yang paling strategis bagi pemerintahan baru, setelah dipilih oleh rakyat untuk menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.

Sebagaimana perhitungan PBB, pertumbuhan satu persen komunikasi dan informasi akan menciptakan tiga persen pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab, kata Syamsul, Indonesia harus mengembangkan sebuah kebijakan penyebaran informasi secara lebih baik. Apakah itu melalui telepon, televisi, radio, koran, maupun melalui internet dan film secara terintegrasi, komprehensif, terpadu dan mengarah. “Kira-kira, ke depannya harus seperti itu,” simpulnya.

Kebutuhan Kementerian Kominfo menjadi departemen seiring pula dengan posisi strategis Indonesia sebagai negara keempat terbesar di dunia jumlah penduduknya, dan negara demokratis ketiga setelah Amerika Serikat dan India, bahkan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

“Nah, oleh sebab itu kita adalah sebagai model perkembangan dari negara yang sebelumnya berkembang, menuju negara yang lebih maju dalam information society. Makanya, sistem yang akan kita bangun bersama after pemerintahan baru itu sangat menentukan,” kata Syamsul. (Bersambung) ht-mlp-sam, Ch. Robin Simanullang (Juga diterbitkan di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 16)

04 | Empat Kelemahan Indonesia

Menurut Syamsul Mu’arif, ada empat (atau lima) kelemahan Indonesia di bidang telematika, yaitu undang-undang, infrastruktur, SDM, dan budget, serta (kelima) budaya. Pertama, Undang-undang. Indonesia belum memiliki undang-undang yang disebut cyberlaw. Di mata dunia, Indonesia termasuk tiga besar dalam hal kejahatan membajak kartu kredit.

Akibatnya banyak transaksi pembelian melalui kartu kredit yang dilakukan dari Indonesia dicurigai dan ditolak. Penggunaan internet di Indonesia masih lambat karena belum adanya superhighway, dimana yang ada selama ini hanya jalan tikusSebagai contoh, di sebuah kantor pos di Yogya tertimbun berbagai kiriman yang tidak diketahui siapa pembelinya.

Kedua, infrastruktur. Penggunaan internet di Indonesia masih lambat karena belum adanya superhighway, dimana yang ada selama ini hanya jalan tikus yang kebanyakan infrastrukturnya dibangun sendiri-sendiri oleh departemen dan pengusaha. “Kita seharusnya membangun jalan rayanya, namun tidak dikerjakan karena tidak ada yang menangani. IT mulai ditangani sejak kementerian ini ada. Jadi selama ini jalan sendiri,” katanya menjelaskan.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah dengan menerapkan apa yang disebut dengan PLC (Power Line Circuit), yang memungkinkan 35 juta orang di Indonesia bisa menggunakan internet lewat jaringan kabel listrik.

Ketiga SDM. Kondisi SDM Indonesia sangat memprihatinkan. Pemerintah harus sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya dalam bidang e-government dengan melakukan outsourcing agar tidak ditangani oleh pegawai negeri yang tidak mengerti. Untuk itu dilakukan pelatihan Teknologi Informasi di kantor Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi.

Keempat, anggaran/budget. Maklum, satu tahun pertama tugasnya sebagai Menteri ia gunakan untuk membangun institusi baru. Anggaran pembangunan yang ia miliki pun begitu minim, tahun 2002 hanya Rp 5 miliar, tahun 2003 meningkat menjadi Rp 40-an miliar, tahun 2004 ada lebih lagi.
Lalu yang kelima, budayanya. Budaya kita masih sangat paternalistik, masih sangat tradisional sehingga belum terbiasa dengan pengembangan ini. Kelima aspek inilah hambatan yang kita hadapi.

Sementara mengenai peta kemajuan teknologi komunikasi dan informasi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, Syamsul mengungkapkan Indonesia berada pada posisi 73 dari 102 negara berkembang untuk Indeks Kesiapan Jaringan (Networked Readiness Index).

Menurutnya, telematika harus terus diupayakan untuk dijadikan salah satu tulang punggung pembangunan. Indonesia memiliki banyak potensi dalam mewujudkan hal tersebut. Perkembangan sektor industri telematika dalam kurun waktu dari tahun 2001 sampai dengan prediksi tahun 2007, diharapkan terjadi peningkatan.

Pada tahun 2001, total revenue yang didapatkan Indonesia untuk industri telematika mencapai 903 juta US dollar, dengan prosentase GDP 0,6 %, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang IT 5.023 perusahaan yang menyerap tenaga kerja 113.017 orang. Untuk tahun 2007 diprediksi, revenue akan mencapai 1.720 juta US dollar, dengan prosentase GDP 0,7 %, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang IT 7.141 perusahaan dan mampu memperkerjakan 164.250 karyawan.

Bila menurut survey internasional, pemanfaatan telematika di negara berkembang (40 % dari total negara berkembang) hanya digunakan sebatas pada aplikasi perkantoran, dan untuk berkomunikasi dalam bentuk e-mail.

Maka dengan melihat peranan telematika seperti yang telah disebutkan di atas tadi, seyogyanya telematika di Indonesia lebih dapat didayagunakan dan dimanfaatkan secara lebih jauh. Dia berharap, kiranya hal tersebut akan mampu menempatkan Indonesia minimal setara dengan negara lain, dalam mangadopsi kesepakatan-kesepakatan internasional guna mencapai hasil pertemuan World Summit on Information Society (WSIS) yang diselenggarakan Desember 2003 yang lalu di Jenewa. ht-mlp-sam, Ch. Robin Simanullang (Juga diterbitkan di Majalah Tokoh Indonesia Edisi 16)

Data Singkat
Syamsul Muarif, Menteri Kominfo RI (2001-2004) / Peletak Grand Strategy Telematika | Ensiklopedi | golkar, DPR, Menteri, Nasional Demokrat, HMI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini