Doktor Hukum Kepailitan

Hotman Paris Hutapea
 
0
1083
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea | Tokoh.ID

[DIREKTORI] Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cum laude setelah sukses mempertahankan disertasinya dalam sidang di hadapan 11 penguji Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung , Selasa 21 Juni 2011. Pria kelahiran Laguboti, Tobasa, Sumut, 20 Oktober 1959, itu membahas tentang kemajuan teknologi menimbulkan masalah hukum baru bagi Pengadilan Niaga dan Pengadilan Umum di Indonesia.

Hotman menjawab pertanyaan tim penguji dalam sidang ilmiah itu dengan lugas, seperti layaknya dia menghadapi sidang di pengadilan. Sehingga terasa hangat dan diwarnai gelak tawa. Dia memang tampak sangat menguasai bidang hukum kepailitan internasional. Walaupun, dia mengakui, dalam menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan, dia juga tampak tegang. Disertasinya berjudul “Kepailitan Berdasarkan Obligasi Dijamin (Guaranteed Secured Note) yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di Luar Negeri Serta Dijamin Oleh Perusahaan Indonesia.”

Tim Promotor Hotman terdiri dari Prof. Dr. Djuhaendah Hasan, Prof. Dr. Yudha Bhakti, dan Prof. Dr. Ahmad Ramli. Sementara itu, tim penguji terdiri dari Lili Rasjid, Rukmana Amanwinata, Nindyo Pramono, Lastuti Abubakar, dan An An Chandrawulan. Hadir juga Prof. Huala Adolf mewakili guru besar Unpad.

Hotman dalam disertasinya memaparkan pengalaman saat mewakili klien mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada hari pertama pengadilan itu resmi dibuka. Sejak itu, dia telah lama mengamati kesalahan dan penyalahgunaan penerapan pembuktian sederhana (sumir) dalam putusan pengadilan niaga. Menurutnya, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung banyak mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan alasan pasal 8 ayat (4) UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Menurut Hotman, saat ini banyak perusahaan meminjam uang dengan membuat perusahaan boneka (SPV) di luar negeri untuk menghindari pajak. “Apakah itu sah secara hukum Indonesia, itu yang saya teliti. Ternyata sudah banyak putusan yang mengatakan tidak sah,” jelasnya di Gedung Pascasarjana Unpad, Jalan Dipati Ukur,Kota Bandung. “Dengan praktik seperti itu, negara banyak dirugikan, dari bunganya saja kerugian negara mencapai hingga ratusan miliar rupiah per bulan. Obligasi dijamin yang diterbitkan dengan tujuan untuk menghindari atau mengurangi pajak adalah obligasi yang melanggar hukum dan dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

Hotman dalam disertasinya memaparkan pengalaman saat mewakili klien mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada hari pertama pengadilan itu resmi dibuka. Sejak itu, dia telah lama mengamati kesalahan dan penyalahgunaan penerapan pembuktian sederhana (sumir) dalam putusan pengadilan niaga. Menurutnya, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung banyak mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kepailitan dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan alasan pasal 8 ayat (4) UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dia juga mengungkapkan perdagangan obligasi tanpa warkat dengan sistem book entry system sebagai masalah utama. Sistem itu, sering dilakukan di berbagai lembaga depository dan clearing clearstream. Akibatnya, sering menimbulkan masalah hukum baru dan dualisme di berbagai putusan di pengadilan. Sesuai hasil penelitiannya, Hotman menilai Obligasi Dijamin yang diterbitkan dengan tujuan menghindari pembayaran pajak atas bunga ke pemerintah Indonesia merupakan obligasi yang dibuat dengan dasar perbuatan melanggar, atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Dia memaparkan sering terjadi kesalahan atau penyalahgunaan asas pembuktian sederhana untuk kasus-kasus utang kepailitan yang didasarkan pada Obligasi Dijamin. Selain itu, pendirian Perusahaan SPV tidak melanggar hukum, namun perusahaan SPV sering dipergunakan untuk tujuan melanggar hukum, sehingga yang perlu diatur adalah penggunaan SPV per segmen usaha tertentu. Menurut Hotman, pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan tahun 2004 dihapus. Selain itu, menurutnya, pengadilaan Niaga juga tidak boleh menolak mengadili dengan alas an bukan perkara sumir (tidak sederhana) dan harus memutus berdasarkan substansi kasus. Dia jua menyarankan agar pengadilan Indonesia menerapkan doktrin stare decisis.

Hotman juga menyarankan pengadilan Niaga dan pengadilan umum secara konsisten menyatakan batal demi hukum setiap Obligasi Dijamin yang diterbitkan perusahaan SPV di negara asing yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Indonesia. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah dan DPR menyempurnakan syarat-syarat kepailitan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 222 UU Kepailitan 2004, khususnya tentang pengertian dan unsur dari kata “dapat ditagih” dari suatu utang.

Setelah menjalani kuliah selama empat tahun, akhirnya Hotman berhasil meraih gelar doktornya. Jika tidak selesai pada bulan Agustus 2011 ini Hotman terancam di drop out. Tetapi atas dorongan semangat dari keluarganya dia terpacu untuk menyelesaikan kuliah. “Anak saya sering nyanyi, pengacara kondang dropout saya malu sendiri akhirnya, makanya jadi semangat,” ungkapnya. Hal itu dibenarkan anak pertama Hotman, Frank Alexander Raja Panggomgom Hutapea. Frank yang saat ini tengah menjalani kuliah di dua negara Indonesia dan Inggris, menyebut ayahnya akan menjadi contoh bagi dirinya.

Sidang mempertahankan disertasi itu dihadiri para politisi dan tokoh masyarakat seperti TB Silalahi, Prabowo Subianto, Abdul Latief dan ketua Peradi Otto Hasibuan. Juga dibanjiri para selebritas seperti Inul Daratista , Anang Hermansyah dan kekasihnya Ashanty, Cut Tary, Tommy Kurniawan dan istri, Manohara, Ahmad Dhani dan lain-lain.

Advertisement

Gelar doktor bidang hukum itu makin melengkapi srata pendidikan Hotman. Sebelumnya, dia meraih gelas Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung pada 1981. Kemudian melanjutkannya untuk meraih gelar S-2 pada Program Magister Ilmu Hukum di University of Technology, Sydney, Australia pada 1990 dan Master Ilmu Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Pengacara terkenal yang senang mengoleksi mobil-mobil mewah ini pernah berjuang menyelamatkan nyawa isterinya, Augustianne Sinta Dame Marbun (Anne) yang amat menderita akibat malpraktik. Belakangan, Hotman sering tampil di depan publik bersama artis top Meriam Bellina, mereka digosipkan telah secara diam-diam menikah di Las Vegas, Amerika Serikat. Bahkan, Meriam Bellina sempat digosipkan tengah berbadan dua. Penulis: Tian Son Lang | Bio TokohIndonesia.com

Data Singkat
Hotman Paris Hutapea, Advokat Terkenal / Doktor Hukum Kepailitan | Direktori | Unpad, UGM, Doktor, Advokat, Kepailitan, Universitas Parahyangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini