Mencuat Tangani Kasus Teroris
Muhammad Mahendradatta
[WIKI-TOKOH] Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH lahir di Jakarta 11 Januari 1962 dan berprofesi sebagai pengacara. Mantan Koordinator Tim Pembela Muslim ini dikenal sebagai sosok pengacara fenomenal karena menangani sejumlah kasus yang dianggap kontroversial dan melambungkan namanya tak hanya dalam negeri tapi juga internasional.
Karena keberanian dan keteguhan menjadikannya sebagai sosok pengacara fenomenal. Ia tak pandang bulu terhadap siapa yang akan dibela bahkan untuk membela terdakwa teroris yang mendapatkan stigma negatif dan menghadirkan ketakutan di tengah masyarakat sekalipun.
Namun, tidak demikian halnya dengan Muhammad Mahendradatta yang pernah mengenyam pendidikan di negeri Paman Sam, University of California at Los Angeles (UCLA). Lewat pembelaannya dalam beberapa kasus teroris, pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1988 ini, namanya semakin di kenal dalam negeri hingga internasional setelah menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) yang dibentuk pada tahun 2007.
Beberapa kasus kontroversial yang pernah di tangani peraih Magister Hukum Bisnis dari Universitas 2002, ini diantaranya pembelaan hukum terhadap Ustadz Jafar Umar Thalib, Panglima Laskar Jihad Ahlus’sunnah Wal Jamaah (Aswaja) yang terjerat kasus pidana rajam dan Penghinaan Terhadap Kepala Negara Presiden Megawati Soekarnoputri. Tidak pandang bulu, Al Ustadz Abubakar Ba’asyir pemimpin Amir Jamaah Ansharut Tauhid terdakwa kasus pelatihan teroris di Aceh dan pelaku Bom Bali Amrozi, Imam Samudera dan Ali bhufron juga pernah dibelanya.
Karena melihat sepak terjangnya yang berani dan tegas, Mahendra sempat digadang-gadang menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2012-2016. Namun hal itu urung diteruskannya, meski namanya sudah masuk dalam deretan 142 yang lolos seleksi Kemenkum dan HAM. Ia sengaja tidak hadir, lantaran kecewa dan menduga panitia seleksi meloloskan beberapa pejabat KPK yang diduga melakukan korupsi.
Meski demikian, ia menyebutkan beberapa kriteria pimpinan KPK yang ideal dan harus bebas dari intervensi pihak manapun. Menurutnya, seorang pimpinan KPK harus solitaire, penyendiri, sehingga tidak memiliki toleransi untuk memproses yang melakukan korupsi.
“Berikan amanah kepada KPK untuk tidak disentuh oleh kekuasaan, independen, murni. Biarkan pimpinan menjadi solitaire. Sehingga tidak ada potensi toleransi, “kata Mahendradatta seperti dilansir Tribunnews.com, 3 Juli 2011.
Sebenarnya ia menilai dalam hal hasil akhir KPK sudah berjalan dengan bagus. Namun yang masih disayangkannya, KPK saat berhadapan dengan kekuasaan menjadi tidak berdaya. Iapun menyarankan agar KPK seharusnya tidak memikirkan politik dan ekonomi. Menurutnya dua hal ini sangat kental dengan kekuasaan.
Selain itu, sikap pimpinan KPK yang solitaire harus tetap dijaga dengan tidak sering hadir dalam acara seremonial dengan kekuasaan. Jika hal itu terjadi dikhwatirkannya akan berpengaruh kepada kinerja pimpinan KPK.
Sebagai Tim Pengacara Muslim atau Tim Pembela Muslim (TPM), ia sebenarnya memiliki keingingan untuk membubarkan TPM. Namun seperti dilansir hizbut-tahrir (26/2010), menurutnya, hal itu belum bisa dilakukan selama kedzaliman terhadap umat Muslim masih terus terjadi. Namun, ia mengakui karena dinamai dengan “Tim” yang menyerupai adhock, akan bubar sendiri kalau tidak ada lagi umat Islam yang didzalimi. Bio TokohIndonesia.com | san