Generasi Awetan

 
0
45
Majalah Berita Indonesia Edisi 08
Majalah Berita Indonesia Edisi 08

VISI BERITA (Bahaya Formalin, 10 – 23 Februari 2006) – Konotasi formalin “menjijikkan” lantaran sebagian kegunaannya yang sangat melekat dengan pengawetan mayat manusia. Namun, kandungan formalin di dalam bahan makanan manusia tidak hanya “menjijikkan,” tetapi juga sangat berbahaya bagi kehidupan konsumennya.

Baca Online: Majalah Berita Indonesia Edisi 08 | Basic HTML

Formalin merupakan hasil senyawa kimia antara formaldehide (37%) dan methanol (15%). Kegunaan formalin yang sebenarnya adalah, antara lain, untuk pengawetan mayat, plitur, pembunuh hama dan lalat, perekat produk kayu lapis, pengawetan produk kosmetik, dan bahan pembuatan pupuk urea. Sengaja atau tidak, formalin telah diselewengkan, menyimpang dari kegunaannya yang sebenarnya.

Menurut hasil penelitian, formalin sudah bertahun-tahun menjadi mitra bahan makanan manusia, seperti mie basah, bakso, tahu, ikan asin, bahkan daging dan ikan segar. Rupanya, penyalahgunaan bahan kimia tersebut telah merajalela dari kota sampai ke dusun, dari industri rumah tangga sampai ke perkampungan nelayan.

Kenapa para produsen melakukan hal serendah itu kepada para konsumen? Motivasi utamanya tentu mencari keuntungan dengan cara mudah. Sebab, bahan makanan yang diberi formalin bisa tahan lama, dan harga formalin relatif murah, dapat diperoleh pada kios-kios atau toko penjual bahan kimia.

Namun hari-hari ini, karena meluasnya pemberitaan tentang penggunaan formalin, para produsen bahan makanan menderita rugi yang tidak terkira. Kerugian tidak hanya diderita oleh produsen yang tak bertanggung jawab, tetapi juga oleh produsen yang menjauhi formalin.

Boleh jadi, para produsen kelompok pertama tidak sadar bahkan tidak tahu tentang bahaya formalin bagi kelangsungan hidup manusia. Efeknya sangat merusak pada sebagian besar anggota tubuh yang vital setelah selama 10 tahun mengonsumsi formalin terus-menerus.

Menurut para ahli, efek konsumsi formalin sangat fatal, terutama pada saluran pernafasan; sesak nafas, suara serak, batuk kronis, sakit tenggorokan. Pada saluran pencernaan; iritasi lambung, mual, muntah, dan mules. Pada paru-paru; radang paru-paru. Pada syaraf; sakit kepala, lemas, susah tidur, sensitif, sukar konsentrasi, dan mudah lupa. Pada organ reproduksi; kerusakan testis dan ovarium, gangguan menstruasi, dan infertilisasi sekunder. Sedangkan pada mata; iritasi, merah dan berair sampai kebutaan. Pada kulit; iritasi, kemerahan seperti terbakar. Hidung mimisan, juga bisa terjadi kerusakan hati dan ginjal.

Pantas jika produsen yang sengaja memasukkan formalin ke dalam produk mereka dikenai sanksi hukum yang berat. Sebab, ditilik dari kefatalan akibat mengonsumsi kandungan formalin, mereka bisa digolongkan telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Sebagai langkah pencegahan, pemerintah atau siapa pun berkewajiban menyebarluaskan bahaya penggunaan formalin di dalam bahan makanan. Efek jera juga perlu dikenakan kepada para produsen yang tidak bermoral.

Kenapa formalin bisa diperoleh dengan mudah di kios-kios, bahkan sampai di desa nelayan? Soalnya, selama ini, Departemen Perdagangan hanya mengatur tata niaga formalin impor, tetapi tidak pada formalin produksi dalam negeri. Formalin buatan dalam negeri beredar bebas karena tata niaganya tidak diatur dan dikontrol. Belakangan, setelah penyalahgunaan formalin merebak, Departemen Perdagangan menyadari perlunya peraturan yang menata ulang tata niaga formalin.

Advertisement

Di tengah gejolak formalin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merasa lega karena berhasil memotong mata rantai pasokan bahan kimia berbahaya tersebut. Formalin memang digunakan oleh rumah sakit untuk mengawetkan mayat, bukan makanan. Karena itu, tepat dan benar jika pemerintah mengawasi secara ketat peredaran formalin.

Agaknya bahaya formalin pada makanan mendorong munculnya inisiatif untuk menghasilkan test kit (kertas penguji). BPOM menganjurkan penggunaan kertas penguji agar konsumen terhindar dari bahan makanan yang mengandung formalin.

Adakah sanksi hukum bagi produsen bahan makanan yang terbukti menggunakan formalin? Secara eksplisit tidak ada hukum tertulis yang mengatur sanksi hukum bagi kejahatan penyalahgunaan formalin. Namun jika ditilik dari kerusakan yang ditimbulkan, mereka patut menerima sanksi hukum, atau paling tidak, sanksi moral dari masyarakat. Hanya cara itu membuat mereka jera.

Sanksi hukum atau moral mestinya tidak hanya dikenakan kepada para penyalahguna formalin, tetapi juga pada produsen atau penjual bahan pengawet makanan dan pewarna yang membahayakan kesehatan manusia, terutama anak-anak. Sekarang bahan-bahan seperti itu juga beredar luas dan dijual bebas sampai ke desa-desa.

Sebenarnya tidak ada yang salah pada formalin. Formalin yang digunakan secara tepat bisa bermanfaat bagi manusia, bukan malah membahayakan kehidupannya. Namun orang-orang yang tidak bertanggung jawab telah menggunakan formalin untuk meraih keuntungan diri sendiri, mengabaikan keselamatan orang lain.

Banyak sekali makanan yang mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya. Padahal ketajaman pikiran seseorang tergantung pada isi perutnya. (red/BeritaIndonesia)

Daftar Isi Majalah Berita Indonesia Edisi 08

Salam Redaksi

Surat Komentar (Halaman 4)

Highlight/Karikatur Berita (Halaman 7)

Visi Berita

Berita Utama

Berita Wawancara

Berita Newsmaker

Berita Tokoh

Berita Nasional

Berita Agama (Halaman 29)

Berita Ekonomi

Lintas Tajuk

Lentera

Berita Nusantara

Berita Mancanegara

Berita Opini

Berita Perempuan

Berita Hankam

Berita Profil

Berita Politik

Berita Sosial

Berita Hukum

Berita Feature

Berita Olahraga

Berita Budaya

Lintas Media

Berita Iptek (Halaman 64)

Profil Media

Berita Pariwisata

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini